1589 Pemohon Izin Penyiaran TV Kurun 2007-2011
Jakarta - Ketua KPI Dadang R. Hidayat mengatakan perusahaan yang mengajukan permohonan baru izin penyiaran televisi sejak 2007-2011 tercatat mencapai 1.589 pemohon, baik yang melalui KPI di pusat maupun tingkat daerah.
"KPI bersama pemerintah secara fungsi mengatur agar televisi beroperasi dengan baik dari sisi kelembagaan. Tugas KPI sendiri membantu pemerintah membangun infrastruktur penyelenggaraan penyiaran dan perizinan," ujarnya saat ditemui Bisnis di kantornya.
Dari jumlah pemohon tersebut, lanjutnya televisi swasta paling mendominasi pengajuan permohonan izin baru, disusul televisi berlangganan, televisi komunitas, dan televisi publik.
Hingga saat ini, KPI dan Pemerintah telah menerbitkan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran televisi kepada 171 lembaga penyiaran dan 63 izin penyiaran tetap.
Jumlah itu memang tak sebanding dengan permohonan yang masuk, karena KPI butuh melakukan verifikasi faktual terhadap setiap lembaga penyiaran yang mengajukan permohonan, termasuk mempertimbangkan ketersediaan kanal frekuensi.
Dadang menuturkan setiap permohonan yang masuk untuk memperoleh izin penyiaran siaran televisi harus melewati tahapan mengacu ketentuan yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Tahap awal, Dadang menjelaskan alurnya bahwa setiap permohonan baru harus memperoleh rekomendasi kelayakan dari KPI.
"Dari rekomendasi kelayakan ini selanjutnya di bawa ke forum rapat bersama. Forum inilah yang akan memutuskan lembaga penyiaran itu memperoleh izin atau tidak. Termasuk, apakah ada peluang memperoleh frekuensi," jelas pria kelahiran Bandung Jawa Barat itu.
Jika tahap tesebut telah dilewati dan forum bersama memastikan ketersediaan frekuensi, maka lembaga penyiaran ini akan memperoleh izin prinsip penyelengaaran penyiaran (IPP). "Pada saat inilah sebenarnya perusahaan atau lembaga penyiaran boleh melakukan kegiatan siaran," tambahnya.
Selanjutnya, lembaga penyiaran televisi ini masih melalui proses uji coba siaran selama satu tahun. Tujuannya KPI wajib memonitor aktivitas penyiaran lembaga tersebut sebagai pertimbangkan lembaga terpenuhi atau tidaknya aspek yang ditetapkan oleh otoritas penyiaran.
Apabila KPI menganggap evaluasi yang dilakukan telah cukup dan lembaga penyiaran mampu menjalankan fungsi penyiarannya, maka pihaknya menerbitkan izin tetap bagi perusahaan itu dengan jangka waktu kegiatan siaran selama 10 tahun.
"Sekarang ini memang kami masih tata, ada yang sudah siaran lebih dulu baru setelah itu mengurus perizinan. Secara prinsip, kami berusaha menghindari hal seperti itu. Selama belum mengantongi izin prinsip kami anggap ilegal," tegasnya.
Tetapi, tak sedikit pula lembaga penyiaran yang belum sepenuhnya patuh.
Apabila terdapat lembaga penyiaran yang mengajukan izin, tetapi dinilai tidak memenuhi syarat oleh KPI maka lembaga penyiaran itu dapat mengajukan permohonan kembali sejauh telah melalui tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya
"Kalau gagal karena tidak ada kanal, maka dia akan diproses setelah ada kanal tanpa harus melalui tahap awal," imbuh staf pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran Bandung ini.
Dalam hal izin penyiaran ini, tak jarang KPI memberi rekomendasi kepada lembaga penyiaran untuk melakukan penggabungan kegiatan usaha (merger), terutama bagi pemohon izin televisi komunitas.
Alasannya, kanal frekuensi televisi komunitas terbatas sementara tak jarang pemohon izin tersebut berada dalam satu kawasan yang sama. "Tentu kita lihat, ada yang kuat di modal sedangkan satu pemohon lagi kuat di manajemen, kami bisa pertimbangkan untuk digabung saja. Kenyataannya memang mereka inginnya sendiri-sendiri,"
Secara normatif, proses pengajuan izin penyiaran di Indonesia memakan waktu 450 hari atau sekitar 15 bulan. Akan tetapi, fakta empiris kerap menunjukkan proses izin diterbitkan dalam jangka waktu lebih lama, sehingga kurang efektif dan tidak memberi kepastian hukum dalam konteks pelayanan publik.
Agar proses izin di lembaga negara tersebut lebih efektif, efisien serta memberi kepastian bagi lembaga penyiaran yang mengajukan izin, maka dibutuhkan reformulasi peraturan perundangan KPI.
Dadang berharap stakeholders yang bermain di industri penyiaran di tingkat pusat dan daerah bersedia tumbuh bersama dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Muaranya, pihaknya ingin mempertemukan berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha dunia penyiaran guna menyelesaikan permasalahan yang ada secara tepat untuk kepentingan bersama, terutama lagi tak merugikan kepentingan publik. (Red/RG dari Bisnis)