Terkesan menyajikan/menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Melanggar UU P3SPS Pasal 15 ayat 2, yang berbunyi (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
Riri Pratama Putri
Maaf sebelumnya Bapak/Ibu, saya tidak tau alamat email dari KPI dan saya tidak berhasil mencarinya di website ini. Jadi saya mohon bolehkan saya meminta email dari KPI untuk menyampaikan perihal saya menghubungi pihak KPI hari ini? Sebelumnya terima kasih Bapak/Ibu.