Pada tanggal 5 September 2012 pukul 18.00 WIB program "Metro Ini"menayangkan infografis tentang informasi pola rekrutmen teroris muda tanpa pencantuman sumber informasi secara akurat. Ketidakakuratan informasi dalam infografis tersqebut telah memunculkan pemahaman yang keliru atas informasi tersebut, sehingga menimbulkan keberatan dan keresahan bagi sebagian khalayak. Sampai dengan surat ini dikeluarkan, KPI Pusat telah menerima sekitar 29.000 pengaduan masyarakat atas penayangan program tersebut.
KPI Pusat memutuskan memberikan teguran tertulis kedua. Sebelumnya, program yang sama sudah mendapatkan teguran tertulis pertama pada 26 Januari 2012.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan pembahasan memo bersama dengan Lembaga Sensor Film (LSF) siang ini di kantor LSF di bilangan MT Haryono (4/10). Salah satu materi pembahasannya adalah pencantuman usia pada Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) yang dikeluarkan oleh LSF untuk produk film, iklan film dan film iklan yang akan tayang di televisi. Dalam kesempatan tersebut, KPI Pusat diwakili oleh Komisioner bidang kelembagaan, Azimah Subagijo. Sedangkan dari LSF sendiri dihadiri oleh Rita Sri Hastuti, DJamalul Abidin, dan Tedjo Baskoro.
Menurut Azimah, pencantuman usia dalam STLS ini penting direalisasikan untuk memudahkan lembag penyiaran melakukan sensor internalnya. Sehingga semua program yang dan ditayangkan di layar televisi telah sesuai dengan klasifikasi program yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Sekalipun sudah ada STLS dari LSF, lembaga penyiaran tidak kemudian lepas tanggung jawab, ujar Azimah. Sensor internal dari lembaga penyiaran justru tetap diperlukan, untuk melindungi publik dari tayangan televisi yang tidak sesuai dengan usia.
Secara kewenangan, menurut Azimah, LSF dan KPI mempunyai banyak irisan, namun rujukan regulasi yang digunakan kedua lembaga ini berbeda. KPI dengan payung hukum Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, LSF dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
Untuk menjembatani irisan kewenangan inilah, kedua lembaga negara tersebut sepakat membuat memo bersama. Dengan memo bersama ini, akan memperjelas klasifikasi program yang akan disiarkan oleh lembaga penyiaran. Buat KPI sendiri, hal ini akan memudahkan pengawasan isi siaran, ujar Azimah. Sementara bagi khalayak penonton, kewajiban yang dibebankan pada lembaga penyiaran televisi untuk menayangkan klasifikasi program siaran, sesuai sinkronisasi regulasi yang ada tentang penyiaran dan perfilman, akan memudahkan identifikasi program.
Memo Bersama antara KPI dan LSF ini ditargetkan dapat rampung dalam waktu dekat. Sehingga sosialisasi dapat segera dilaksanakan oleh kedua lembaga ini, ke seluruh pemangku kepentingan perfilman dan penyiaran. Termasuk sosialisasi pada kepengurusan LSF Daerah yang akan ditetapkan pada akhir Oktober 2012.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Komite Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) atas pengajuan Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 4 Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Hal itu disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan atas permohonan tafsir tunggal atas dua pasal tersebut dalam Undang-Undang no 32 tahun 2002. MK yang dalam sidang siang ini (3/10) dipimpin oleh Ketuanya, MahfudzMD, berpendapat, pembatasan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 32/2002 dan pemaknaannya dalam Peraturan Pemerintah telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Kalau pun dalam tataran praktik terjadi penyimpangan, maka hal itu adalah persoalan implementasi norma yang bukan masalah konstitusionalitas.
Demikian juga atas pasal 34 ayat 4 undang-undang penyiaran, pemohon (KIDP) meminta dimaknai menjadi: “Izin penyelenggaran Penyiaran dilarang dipindahtangankan dengan cara diberikan, dijual, dialihkan kepada perorangan atau badan hukum yang berbentuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang memiliki Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) juga badan hukum apapun, di tingkat manapun”. Pendapat MK, tafsiran seperti ini tidak perlu karena ketentuan dalam pasal dimaksud beserta penjelasannyasecara tegas melarang pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain, tanpa menyebutkan dan memungkinkan adanya pengecualian atau penafsiran lain. Walaupun demikian, MK perlu mengingatkan bahwa dalam implementasi norma-norma UU 32/2002 terutama terkait pemindahtanganan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Pemerintah bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus secara konsisten menegakkan dan melaksanakan segala syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, dengan tujuan semata-mata untuk mencegah terjadinya monopoli informasi dalam penyelenggaraan penyiaran.
Dalam sidang dengan majelis hakim Moh. Mahfud MD, Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Anwar Usman ini, terdapat pendapat berbeda dari hakim Achmad Sodiki dan Harjono. Menurut keduanya, seharusnya permohonan pemohon dapat diterima. Menurut Harjono, undang-undang mencegah monopoli penggunaan spektrum frekuensi radio dengan cara pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS jelas bertujuan supaya tidak terjadi monopoli terhadap spektrum frekuensi radio yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanahkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Dijelaskan Harjono, kedua pasal UU Penyiaran di atas yang bermaksud membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum memang tidak menetapkan berapa banyak LPS yang dapat dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, karena menyangkut penghitungan teknis memang dapat diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Namun demikian, sebagai perintah undang-undang, yaitu perlu adanya pembatasan dan terlebih lebih lagi pembatasan tersebut diperlukan untuk melaksanakan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka mutlak perlu diatur pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum dalam peraturan pelaksanaannya. Apabila ternyata pembuat peraturan pelaksana tidak mengatur pembatasan kepemilikan baik oleh satu orang atau satu badan hukum, maka pembuat peraturan pelaksana telah salah memaknai perintah UU Penyiaran.
MK sendiri meskipun menolak pemberian tafsir tunggal sebagaimana yang diminta KIDP, tetap dipersyaratkan bahwa Pemerintah wajib untuk membatasi kepemilikan seseorang dalam LPS maupun badan hukum pemilik LPS untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan kepemilikan perorangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran.
Sementara itu dari KIDP sendiri mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini. Menurut Umar Idris, dari KIDP, MK tidak berani memberi terobosan hukum seperti yang selama ini diharapkan. Ini dapat dilihat dari penafsiran MK yang hanya menggunakan Peraturan Pemerintah, padahal KIDP selaku pemohon meminta MK menafsirkan pasal-pasal dimaksud dengan Undang-Undang Dasar.
Selain itu, masih menurut Umar, MK juga tidak memiliki sikap tegas.”Seakan MK tidak memperhatikan kenyataan yang ada di lapangan tentang adanya pemindahtanganan izin dan pemusatan kepemilikan, hingga MK hanya menggunakan hukum yang normatif”, tegasnya. Bagi KIDP sendiri, keputusan MK hari ini akan memperkuat langkah mereka dalam mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran agar lebih tegas dan mencerminkan keberpihakan pada publik.
Sedangkan menurut Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat, dirinya menghormati keputusan MK ini. DI matanya, sekalipun menolak permohonan dari KIDP, MK secara tegas meminta pemerintah untuk melakukan penelusuran lebih rinci atas jual beli saham kepemilikan dari badan usaha yang memiliki izin siaran baik secara langsung ataupun tidak langsung. Idy yang hadir dalam pembacaan keputusan MK ini, menilai MK telah memberikan mandat pada KPI dan pemerintah untuk mengawal pembatasan kepemilikan izin penyiaran. Semangat pembatasan ini yang harus disadari juga oleh pemerintah, sehingga adanya keberagaman isi dan kepemilikan dapat mewujud dalam demokratisasi siaran.
Serang – Mulai Januari hingga September 2012, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI paling tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurut data dari bagian pengaduan KPI Pusat, total pengaduan yang masuk hingga akhir September mencapai 39.302 aduan. Pengaduan masyarakat paling banyak ditujukan pada program tayangan berita.
Pengaduan masyarakat untuk bulan September ini mencapai 31.563 pengaduan. Sebanyak 29.370 pengaduan mempersoalkan program tayangan di Metro TV yang membahas mengenai terorisme. Sisanya, merupakan pengaduan yang ditujukan ke stasiun televisi lain. Sebelumnya, pada bulan Maret, KPI pernah kebanjiran pengaduan hingga 3841 aduan.
“10 kategori program yang paling banyak diadukan secara berurutan mulai dari program berita, talkshow, iklan, komedi, sinetron, musik, sport, anak, realty show dan variety show,” kata Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, disela-sela sambutan keynote speech acara Seminar dan Konfrensi Ilmu Komunikasi di FISIP Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang, Banten, Rabu, 3 Oktober 2012.
Adapun 10 besar aduan masyarakat yang paling banyak terkait kategori tema pengaduan yakni Rohis-Terorisme (29.370), PSSI (3287), Pencemaran nama baik atau foto (1897), format acara (904), tidak mendidik (450), busana yang tidak pantas (260), kaidah jurnalistik (247), jam tayang (247), kekerasaan (192), dan pelecehan (184 aduan).
Dalam kesempatan itu, Riyanto juga menyampaikan total sanksi, imbauan serta perinagatan yang sudah dilayangkan KPI pada lembaga penyiaran selama Januari hingga September 2012. Sanksi (teguran, penghentian sementara, pengurangan durasi) berjumlah 78 surat, 21 imbauan, dan 25 peringatan.
“Saat ini, KPI Pusat sudah melakukan pemantauan langsung selama 24 jam per-hari. Stasiun televisi yang dipantau ada 11 televisi yang bersiaran secara nasional,” jelas Riyanto di depan lebih dari seratus peserta seminar. Red
Serang – Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga regulator, pengawas dan pelayanan publik merupakan amanah yang diberikan publik. Karena itu, menata landskap dunia penyiaran di tanah air adalah bagian dari tugas dan kewajiban lembaga negera bersifat independen ini. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, keynote speech acara Seminar Nasional dan Konferensi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten, 3 Oktober 2012.
Di dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 8 ayat (2) dan (3) disebutkan fungsi KPI sebagai regulator yakni membuat P3SPS, keputusan, peraturan kelembagaan, perizinan, dan peraturan lainnya serta melaksanakan fungsi penetapan dan penjatuhan sanksi.
Kemudian fungsi pelayanan kepada masyarakat yakni KPI wajib melayani setiap proses permohonan perizinan, melayani dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan HAM.
Selain itu, KPI membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. “KPI juga ikut memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang. Bahkan, menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran bagian dari tugas KPI,” papar Mochamad Riyanto di depan ratusan peserta seminar yang memadati ruang serba guna FISIP Untirta.
Dalam kaitan pengembangan dan penataan penyiaran, Riyanto menyatakan, KPI berambisi menjadi pusat riset dan data penyiaran nasional. karenanya, KPI siap bekerjasama dengan FIKOM di semua perguruan tinggi. “Upaya ini untuk mendapatkan sebuah riset yang terukur dan teruji demi kemanfaatan orang banyak,” katanya.
KPI juga mendukung upaya setiap kampus yang ingin mendirikan laboratorium penyiaran berupa radio dan televisi komunitas. Pasalnya, sangat sedikit perguruan tinggi yang ada di tanah air memiliki faslilitas tersebut. “Kami akan memprioritas perizinan radio dan televisi komunitas kampus dalam proses perizinan demi perkembangan dunia pendidikan dan penelitian,” tegas Riyanto langsung disambut tepuk tangan peserta seminar yang sebagian besar mahasiswa komunikasi Untirta.
Usai menyampaikan keynote speech, acara langsung dilanjutkan seminar yang menghadirkan Prof. H.A Sihabuddin, Prof. Soemardjo, dan Dr. Eddy Kurnia sebagai narasumber acara seminar sesi pertama. Red