- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 6422
Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mendukung imbauan yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tentang tidak bersiaran atau merelay siaran bagi lembaga penyiaran pada saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 17 Maret 2018 mendatang.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, saat menerima kunjungan DPRD, Pemprov dan KPID Provinsi Bali di Kantor KPI Pusat Djuanda, Jumat (9/3/2018).
Menurut Rahmat, secara prinsip imbauan tersebut selaras dengan Undang-udang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. “Salah satu elemen kuncinya adalah penghormatan terhadap agama atau beragama. Ini untuk kekhusyuan ibadah umat Hindu di Bali dalam menjalankan ibadahnya,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, yang ikut menerima kunjungan rombongan dari Bali tersebut. Menurutnya, penghormatan bagi orang untuk menjalankan ibadah adalah sebuah keniscayaan. Karenanya, lembaga penyiaran, baik lokal maupun yang berjaringan nasional, harus ikut apa yang jadi ketentuan KPID Bali.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya mengatakan, pihaknya sudah membuat nota kesepahaman dengan KPID dan Pemprov Bali tentang imbauan tidak bersiaran dan relay saat Nyepi. “Kita akan menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat dan seluruh lembaga penyiaran dan menghimbau agar tidak bersiaran dan merelay siaran pada Hari Raya Nyepi mendatang. Kita ingin masyarakat dan lembaga penyiaran paham arti penting perayaan Nyepi bagi Umat Hindu yakni untuk menciptakan keheningan dan sepi tanpa adanya siaran,” jelasnya.
Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa menjelaskan, Nyepi merupakan hari yang sangat penting bagi Umat Hindu untuk melaksanakan introspeksi diri melalui catur brata panyepian. Catur brata penyepian ini ada 4 (empat) yakni tidak menggunakan api (amati geni), tidak melakukan aktivitas atau bekerja (amati karya), tidak bepergian (amati lelungan), dan tidak bersenang-senang atau menikmati hiburan (amati lelanguan).
“Imbauan untuk tidak bersiaran atau merelay siaran ini masuk dalam amati lelanguan. Tidak boleh bersenang-senang atau menimati hiburan, dalam hal ini melalui siaran,” jelas I Made Sunarsa.
KPID Bali meminta KPI Pusat ikut membantu sosialisasi imbauan ini dengan menngeluarkan surat edaran atau imbauan kepada televisi yang bersiaran nasional.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. ***