Jakarta – Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengusulkan adanya MoU antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Republik Indonesia (RI). MoU tersebut terkait pengawasan tayangan program siaran atau iklan mengenai obat-obatan dan makanan di media penyiaran. Hal itu disampaikan Rahmat ketika menjadi narasumber di acara Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Penandaan Obat yang diselenggarakan BPOM RI, di Hotel Lumire, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2013.

Menurut Rahmat, kerjasama tersebut akan lebih mempermudah koordinasi dan penindakan terhadap dugaan pelanggaraan yang ada di iklan atau siaran mengenai obat-obatan atau yang lainnya di media penyiaran, radio dan televisi. “Jika BPOM melihat dan mencatat adanya pelanggaran pada siaran iklan obat, bisa berkoordinasi langsung dengan KPI untuk penindakan lebih lanjut,” jelasnya di depan peserta sosialisasi yang sebagian besar berdatangan dari perusahaan obat dan makanan.

Sebenarnya, kata Rahmat, ketika bertugas sebagai Ketua KPID DIY, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan BPOM setempat. “Kami sudah membuat MoU dengan BPOM Yogyakarta. MoU itu dilatarbelakangi maraknya iklan-iklan obat dan pengobatan alternatif dan tradisional di media penyiaran lokal di Yogyakarta,” katanya.

Rahmat mengatakan, pengaduan masyarakat terhadap siaran iklan di mediap penyiaran khususnya televisi yang masuk ke KPI menempati urutan kedua Sepanjang Januari hingga Agustus 2013 dengan jumlah mencapai 1.243 aduan. Dan, yang paling banyak diadukan masyarakat terkait iklan obat dan pengobatan alternatif. “Yang paling banyak saat bulan April sampai Mei lalu,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menekankan pentingnya self sensorship di lembaga penyiaran terhadap program siaran maupun iklan. Upaya tersebut dinilai efektif menutup ruang pelanggaran atau kesalahan terhadap aturan penyiaran dalam program sebelum ditayangkan. 

Saat sesi tanyajawab, sejumlah peserta mengeluhkan tayangan adanya program untuk anak-anak yang masih terdapat unsur kekerasan. Mereka meminta KPI menindak tayangan tersebut karena tidak layak buat anak-anak. Red

 

Jakarta – KPI Pusat berupaya mencari persepsi yang sama dan jelas terkait standar kelayakan siaran kekerasaan dalam pemberitaan atau program jurnalistik. Upaya tersebut diwujudkan dengan menyelenggarakan workshop yang mengundang banyak pihak dan stakeholders di kantor KPI Pusat, Kamis siang, 10 Oktober 2013.

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, yang menjadi salah satu pembicara dalam workshop menjelaskan pertemuan ini dimaksud mencari sinkronisasi dan penyamaan persepsi sekaligus peneguhan komitmen tentang masalah ini, agar berita televisi dapat menyajikan yang terbaik buat masyarakat. 

“Meski sudah ada P3 dan SPS KPI serta Kode Etik Jurnalistik, kita masih perlu mencari pemahaman yang sama dan komprehensif supaya semuanya jadi jelas,” katanya di depan peserta workshop yang sebagian besar dari stasiun televisi.

Sementara itu, moderator acara yang juga Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily menyampaikan, tujuan workshop untuk merefleksikan pemberitaan bernuansa kekerasan yang selama ini berlangsung. Mendiskusikan tentang standar kelayakan siaran kekerasan dalam program jurnalistik.

“Kita juga berusaha merumuskan konsensus tentang kelayakan berita bernuansa kekerasan. Selain juga untuk meneguhkan komitmen bersama untuk menyajikan informasi yang layak dan benar bagi kemanusiaan,” kata Lily.

Selain Idy, workshop menghadirkan narasumber lain yakni Stanley dari Dewan Pers, Ketua Forum Pemred, Nurjaman Muchtar, dan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo, Priyambodo RH. Sampai dengan berita ini diturunkan, workshop tersebut masing berlangsung. Red

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, menyambangi KPI Pusat dan melihat secara langsung proses pemantauan dan pengawasan isi siaran di KPI Pusat, Rabu, 9 Oktober 2013. Kunjungan diterima langsung Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, serta Komisioner KPI Pusat lainnya antara lain, Agatha Lily, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, S. Rahmat Arifin, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.

Saat melihat bagian pemantauan dan editing KPI Pusat, Mahfudz mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses pemantauan dan editing. Secara seksama, beliau memperhatikan para analis bekerja melakukan pemantauan isi siaran televisi. 

Selain melihat-lihat kantor dan fasilitas kerja KPI Pusat, Mahfudz mendengarkan penjelasan dari komisioner KPI Pusat terkait perkembangan pengawasan isi siaran di daerah melalui bantuan alat pemantauan dari KPI Pusat. Rencananya, pemantauan isi siaran akan dikembangkan lebih besar yang terintegrasi dengan semua KPID. 

Dalam kesempatan itu, Mahfudz meminta KPI untuk melibatkan kalangan akademisi atau perguruan tinggi membuat riset terkait penyiaran di Indonesia. Red

 

Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus proaktif mengawasi program dakwah di televisi agar lebih berkualitas dan mengurangi komodifikasi agama, kata peneliti Indonesian Consortium for Religious Studies Dicky Sofjan.

"Program dakwah di televisi yang kian menjamur saat ini memberi dampak pada pendangkalan terhadap ajaran agama," katanya pada seminar 'Agama dan Televisi di Indonesia', di Yogyakarta, Rabu (9/10).

Bahkan, menurut dia, program acara tersebut dinilai melakukan upaya komersialisasi agama, karena seorang dai dan daiyah dimanfaatkan untuk mempromosikan produk industri.

Ia mengatakan acara dakwahtainment dilihat dari sisi konten terdapat permasalahan norma dan etika karena isu agama yang diangkat itu tidak mengena pada kebutuhan umat.

"Selain itu, juga tidak mengena pada permasalahan objektif terhadap persoalan kemiskinan dan kebodohan. Program acara tersebut lebih banyak tontonan daripada tuntunan," katanya.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad mengatakan, acara dakwahtainment di televisi saat ini lebih banyak memasukkan unsur komedi, bukan pada unsur agama. Hal itu menimbulkan bias.

Menurut dia, selama bulan puasa atau Ramadhan 2013, enam program acara pada empat stasiun televisi telah diberi peringataan oleh KPI.

"Peringatan itu diberikan KPI karena program acara Ramadhan yang ditayangkan empat stasiun televisi tersebut dianggap mengganggu kekhusyukan umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan," katanya.(BeritaSatu.com) 

Jakarta – Program siaran turnamen beladiri tarung bebas mulai banyak tayang di beberapa stasiun televisi. Terkait hal itu, KPI Pusat memandang perlu adanya pembahasan dan pembedahan dengan mengundang beberapa pihak terkait melalui diskusi terbatas atau FGD (Focus Grup Discusion) pada Rabu, 9 Oktober 2013 di kantor KPI Pusat. Hadir dalam diskusi Seto Mulyadi (Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak), Bobby Guntarto (Yayasan Pengembangan Media Anak), KONI Pusat, perwakilan RCTI, SCTV, dan Indosiar.

Diawal acara, Agatha Lily, Komisiner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, diskusi terbatas ini dimaksudkan menyamakan persepsi tentang aspek olahraga dan turnamen beladiri tarung bebas, dampaknya terhadap penonton khususnya anak-anak dan remaja serta merumuskan hal-hal yang perlu disepakati dan diatur dalam penayangan program tersebut.

“Program seperti ini menuai protes dari masyarakat karena dinilai sadis dan memuat adegan kekerasan yang berlebihan,” terang Lily membuka jalannya diskusi.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, yang hadir dalam diskusi, mengatakan bahwa tayangan tersebut sedang menjadi perhatian karena begitu banyak menonjolkan kekerasan. Karena itu, dialog terbatas ini menjadi penting agar KPI mengetahui seperti apa pandangan dan keinginan dari lembaga penyiaran. “Tugas penyiaran adalah untuk mencerdaskan bangsa. Saya perlu ingatkan hal itu,” katanya yang diamini Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.

Dalam kesempatan  yang sama, Seto Mulyadi dan Bobby Guntarto, menyampaikan pandangannya terhadap tayangan tarung bebas yang ditayangkan RCTI dan Indosiar. Keduanya menekankan soal dampak buruk akibat tayangan tersebut meskipun tayangan program yang dimaksud disiarkan pada jam dewasa atau tengah malam. 

Beberapa pertanyaan disampaikan KPI Pusat kepada RCTI dan Indosiar seperti dasar lembaga penyiaran mengangkat kembali program tayangan tarung bebas, soal perbedaan dengan program tarung-tarung yang lain, nilai-nilai yang ingin disampaikan melalui tayangan tersebut, bagaimana editing terhadap program serta minat permirsa yang menonton tayangan tersebut. Perwakilan RCTI dan Indosiar yang hadir langsung memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan KPI Pusat. Sayangnya, pihak KONI yang diundang untuk dimintai pandangannya berhalangan hadir. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.