Jakarta - Mahasiswa Program Studi Komunikasi Universitas Lampung (Unila) mengunjungi kantor KPI Pusat Jakarta. Kunjungan dikuti sekitar 50 mahasiswa dari berbagai tingkat semester. Kunjungan didampingi Dosen Pembimbing Agung Wibawa.

"Tujuan kunjungan ini untuk mengetahui tentang perkembangan penyiaran dan untuk mengetahui tugas-tugas KPI dalam pengawasan penyiaran di Indonesia," kata Agung dalam ucapan pengantar kunjungan di Ruang Rapat KPI, Kamis, 22 Januari 2014.

Kunjungan diterima oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Fajar Arifianto Isnugroho, Kasubag Humas KPI Pusat Afrida Berlini dan staf KPI Pusat Ibnu Pazar.

Fajar menjelaskan, tugas pengawasan penyiaran televisi dan radio bukan hanya menjadi tugas KPI semata, namun juga menjadi tugas masyarakat. "KPI tidak akan berdaya tanpa dukungan dari masyarakat. Di sinilah peran teman-teman mahasiswa bisa berkontribusi, bisa dengan menjadi penonton yang kritis di daerah masing-masing," ujar Fajar.

Menurut Fajar, KPI terbentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Lingkup dan wewenang KPI meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Komunitas. Semua itu diwadahi dengan adanya bidang-bidang kerja di KPI Pusat yakni, Bidang Kelembagaan, Bidang Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. 

Meski begitu, menurut Fajar, wewenang KPI saat ini sebatas pada pengawasan isi siaran lembaga penyiaran. Sedangkan terkait dengan pemberian izin pendirian pencabutan izin Lembaga Penyiaran berada dalam wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Fajar juga menjelaskan tentang prosedural surat teguran kepada Lembaga Penyiaran yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau program acara yang diaduan oleh publik. "Ada prosedural yang harus dilakukan di sana, mulai dari teguran hingga penghentian sementara seperti, program acara 'YKS', kalau pada periode sebelumnya tayangan 'Smack Down', dan yang lainnya," kata Fajar.

Acara diakhiri dengan langsung mengunjungi pusat pemantaun siaran KPI yang melakukan pemantauan siaran selama 24 jam. Selain itu juga melihat kegiatan di bagian monitoring yang melakukan proses editing tayangan/siaran dan pengarsipan terhadap siaran yang dipantau.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.