Jayapura - Sekretaris Daerah Papua, Henry Dosinaen melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Papua periode 2019-2022. Hasil seleksi KPID Papua yang berlangsung sejak bulan Juli 2019 lalu, menetaplan Rusni Abaidata, Iwan Solehudin, Eveerth Zacharias Joumilena, Liboria G Atek, Melkias Mansoben, Jefri Simanjuntak dan Nahria, sebagai komisioner baru di bumi Cendrawasih ini.

Hadir dalam pelantikan tersebut, anggota tim seleksi KPID Papua, Ubaidillah yang merupakan Komisioner KPI Pusat periode 2016-2019. KPID Papua sendiri termasuk KPID yang paling awal terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi payung hukum atas eksistensi KPI.

Ubaidillah berharap dengan terpilihnya komisioner KPID yang baru, proses pelayanan publik di bidang penyiaran dapat berjalan lebih optimal. “Ada beberapa tugas strategis yang harus dilaksanakan komisioner yang baru,” ucapnya. Pertama, memperjuangkan konten lokal Papua untuk dapat hadir di layar kaca lewat televisi-televisi swasta yang bersiaran jaringan di Papua. “Warga Papua memiliki hak untuk dapat menikmati manfaat penyiaran, baik dari sisi ekonomi dengan hadirnya industri penyiaran yang menyerap tenaga kerja lokal Papua, ataupun dari segi budaya yang menjaga eksistensi dan kearifan lokal Papua di layar kaca,” tukas Ubaidillah.

KPID terpilih juga diharapkan menjaga keberimbangan informasi dalam rangka menjaga integrasi nasional sebagaimana yang menjadi amanah Undang-Undang Penyiaran. Serta yang tak kalah penting, dalam waktu dekat ada agenda berskala besar yang membuat semua mata tertuju ke Papua, yakni Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2020. Ubaidillah mengingatkan agar KPID ikut berpartisipasi menyukseskan PON 2020 dengan mengarahkan TV dan Radio di Papua menyiarkan perhelatan olah raga nasional ini secara massif  ke tengah publik.

 

Jakarta -- Pemantauan langsung KPI Pusat mendapati adegan seorang pria sedang menghisap rokok dalam Film “Behind Enemy Line” berklasifikasi R-BO (Remaja-Bimbingan Orangtua) di Program Siaran “Big Movies Platinum” GTV pada 5 Februari 2020. Adegan tersebut dinilai menghiraukan sekaligus melanggar pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Usai memperoleh masukan dari tim analis Isi Siaran KPI Pusat, rapat pleno penjatuhan sanksi akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program tersebut. Surat teguran KPI Pusat untuk Program Siaran “Big Movies Platinum” GTV tertanggal 24 Februari 2020.

“Kami menemukan adegan orang sedang menghisap rokok tanpa sensor dalam film yang disiarkan GTV pada 5 Februari 2020 pukul 22.01 WIB lalu. Hal yang sama juga kami temukan pada pukul 22.31 WIB,” kata Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam kepada kpi.go.id, Jumat (28/2/2020).

Menurut Santi, menampilkan wujud rokok tidak diperbolehkan dalam aturan siaran termasuk film, meskipun ditayangkan setelah lewat pukul 21.30 malam. Ada hal-hal yang wajib diperhatikan lembaga penyiaran terkait penayangan muatan rokok yaitu mengacu pada peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18. Isi pasalnya menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol.

Film yang ditayangkan GTV dikategorikan R-BO, artinya boleh disaksikan Remaja dan juga anak-anak dengan bimbingan orangtua. Tapi, jika sebuah acara diklasifikasi R-BO, lembaga penyiaran mestinya tunduk pada ketentuan penggolongan siaran. “Aturan ini diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran,” tegas Santi.

Selain itu, program siaran yang bermuatan penggambaran konsumsi atau meminum beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Aturan ini dimuat dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf a.

“Program siaran dengan klasifikasi R harusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Adegan menghisap rokok tanpa sensor itu jelas tak sesuai dengan kategori dan hal ini tegas disebutkan dalam Standar Program Siaran Pasal 37 ayat 1,” tambah Santi.

Dia berharap tayangan dengan klasifikasi R ataupun di bawahnya harusnya bermuatan hal-hal yang edukatif, kaya ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan yang positif, apresiasi estetik, dan bisa menumbukan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. 

“Hal-hal ini mestinya ditanam dalam isi siaran di program apapun, sehingga remaja atau anak-anak yang menontonnya akan meniru dan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan dalam keseharian. Janganlah konten siaran itu justru mendorong mereka untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas, lalu mereka menganggapnya sebagai hal yang lumrah. Remaja dan anak-anak adalah harapan untuk kemajuan bangsa ini,” tandas Mimah Susanti yang juga Komisioner bidang Isi Siaran. ***

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Hardly Stefano dan Yuliandre Darwis, usai bertemua dengan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, di Kantor Kemendag, Kamis (27/2/2020). 

Jakarta – Kualitas penyiaran yang baik dan berkualitas merupakan fokus utama KPI Pusat untuk mewujudkannya. Sebagai regulator yang diamanahkan Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI diberi tanggungjawab untuk membentuk karakter bangsa melalui penyiaran. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, mengatakan ada cara untuk merubah perilaku menonton masyarakat yang saat ini yang dinamis yakni melalui literasi berkesinambungan. Dan, upaya itu telah dilakukan KPI melalui Gerakan Literasi Media. “Ini menjadi penting sebagai sarana edukasi untuk penyaringan informasi di media konvensional dan media baru,” katanya saat bertemua dengan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Kamis (27/2/2020).

Nuning memandang, masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas dan luas tentang kenyataan penyiaran di tanah air. “Dan, Gerakan Literasi ini digagas untuk mewujudkan program literasi media bersama masyarakat yang diamanatkan Undang-undang Penyiaran,” lanjutnya. 

Dia menjelaskan kegiatan ini akan dilaksanakan dalam berbagai format acara seperti seminar dan talkshow di televisi dan radio. “Karenanya, KPI perlu menggandeng berbagai instansi dan kalangan untuk mewujudkan tatanan penyiaran yang sehat,” tambah Nuning.

Ditemui di Kantor Kemendag, Nuning yang di damping Komisoner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Yuliandre Darwis dan Hardly Stefano, melihat sektor perdagangan turut memanfaatkan ranah penyiaran sebagai ajang promosi. “Dengan adanya Gerakan Literasi Media, KPI dan Kementerian Perdagangan sebaiknya melakukan kolaborasi untuk mensisipkan konten berpengetahuan bagi masyarakat dan Kemendag juga dapat masuk ke ranah itu,” ucap Nuning.

Wakil Mendag, Jerry Sambuaga, menyatakan pihaknya merasakan manfaat penyiaran yang membantu para pelaku usaha dalam mempromosikan hasil terbaiknya. Namun tak hanya itu, katanya, wajah penyiaran harusnya dapat diisi dengan iklan layanan masyarakat tentang kesehatan dan sosial.

Menurut Jerry, KPI tak bisa berjalan sendiri menjalankan program unggulan yang sifatnya mendidik masyarakat. Kerjasama dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dinilai sejalan untuk menjalankan kegiatan prioritas ini.

Dia juga berharap KPI dapat menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar. “Untuk mencerdaskan masyarakat Kementerian Perdagangan akan mendukung penuh kegiatan KPI literasi ini,” kata Jerry. *

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama kepada Program Siaran “Karma Balik” yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV. Program ini ditemukan tim pemantauan KPI Pusat telah menayangkan adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. 

Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik. Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali. Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita  meminum sperma. Tayangan itu dimuat dalam episode “Karma Balik” yang disiarkan ANTV pada 7 Februrari 2020 pukul 23.27 WIB. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pengakuan tersebut seharusnya tidak disiarkan dalam ruang publik karena menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu, adegan seorang wanita meminum sperma, meskipun adegan tersebut bukan sungguhan, tetap terkesan menjijikan.

“Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di"bip", konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara "sper...". Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi. Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya,” jelas Mulyo menanggapi surat teguran untuk program siaran “Karma Balik” ANTV tertanggal 24 Februari 2020, Jumat (28/2/2020). 

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi, serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

“Kehati-hatian dalam bersiaran ini menjadi perhatian untuk ANTV dan semua lembaga penyiaran. Pasal ini bukan mengancam lembaga penyiaran, tetapi untuk mengingatkan akan dampak yang terjadi ketika tayangan seperti itu disiarkan ke masyarakat. Janganl sampai hal itu justru merugikan dan berefek negatif kepada penonton. Seharusnya tayangan itu berisikan hal-hal edukatif dan bermanfaat,” papar Mulyo. ***

Jakarta -- Berdasarkan hasil survei terhadap penonton televisi di Indonesia disebutkan 67% masyarakat menyukai atau tertarik kepada program siaran hiburan seperti acara sinetron berseri, film dan entertainmen. Sayangnya, kebanyakan dari siaran tersebut belum memenuhi aspek kualitas dan mencerdaskan.

“Program siaran hiburan banyak yang belum berkualitas dibanding dengan program siaran lain seperti berita, program acara anak, religi dan yang lainnya. Presentasi jumlah penonton yang besar pada tayangan hiburan ini harus dialihkan ke tayangan berkualitas,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), di Kantor KPI Pusat, Selasa (25/2/2020).

Upaya mengubah kebiasaan ini, lanjut Nuning, sedang dilakukan KPI dengan program Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa. Gerakan ini akan menanamkan pemahaman pemirsa atau penonton televisi atau pendengar radio, bagaimana menyikapi dan memilih siaran sekaligus memviralkannya.

“Kita akan mengarahkan atau menggeser selera masyarakat. Kita juga memberikan trik atau pedoman memilih siaran yang berkualitas, mencerdaskan dan berdampak positif. Cukup banyak program acara TV  yang masuk dalam kriteria berkualitas dan mencerdaskan. Dan hal itu harus kita sampaikan juga ke  masyarakat agar mereka tahu,” tutur Nuning.

Dalam kesempatan itu, Nuning mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menonton sinetron, tetapi menganjurkan agar menonton sinetron yang berkualitas. Dia pun berharap mahasiswa UTY menjadi agen literasi gerakan ini supaya pesan untuk bicara siaran baik tersampaikan.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan gerakan sejuta pemirsa yang menjadi program prioritas KPI adalah untuk mengajak masyarkat untuk mulai menonton program TV berkualitas. “Lalu dari gerakan itu mereka akan mengajak orang lain untuk nonton program TV yang berkualitas,” tandasnya. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.