Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tiga pelanggaran dalam program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” yang disiarkan secara langsung oleh ANTV pada 14 Maret 2020 lalu. Ketiga pelanggaran ini dinilai mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Karena mengabaikan dan melanggar P3SPS KPI, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” dijatuhi sanksi teguran pertama. Surat teguran telah disampaikan KPI Pusat ke ANTV pada 31 Maret 2020. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tiga pelanggaran tersebut telah menabrak aturan P3SPS tentang norma kesopanan, kesusilaan, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta penggolongan program siaran berdasarkan usia. “Dalam tayangan live atau langsung, faktor kehati-hatian dan perhitungan dampaknya menjadi sangat penting diperhatikan dan ditaati. Apalagi program ini diklasifikasikan R yang mestinya sesuai dengan perkembangan psikologis mereka,” jelasnya, Kamis (9/4/2020). 

Mulyo menambahkan, program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. “Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” katanya.

Menurut surat teguran KPI Pusat, pelanggaran pertama yang terjadi dalam program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” terdapat pada pukul 19.21-19.52 WIB yakni pada segmen “Garis Tangan” mempertemukan Vicky Prasetyo dengan 24 (dua puluh empat) mantannya untuk melakukan permintaan maaf. Dalam muatan tersebut terlihat Vicky Prasetyo mencuci kaki mantan istrinya (Rahma), namun tiba-tiba mantan istri yang lain (Siska) marah dan menyiramkan air ke tubuh Rahma. Keributan berlanjut antara Sisca dengan Erika dengan adu mulut karena Erika dianggap sebagai wanita murahan dan pelakor dalam rumah tangganya bersama Vicky Prasetyo. Terdapat adegan Sisca mendorong Erika ke dalam kolam renang serta adegan Erika menaiki dan merusak kaca mobil merah yang disebut sebagai mobil pemberian Erika kepada Toni secara berulang-ulang. Sebenarnya adegan tersebut telah diingatkan oleh salah satu host sebagai perbuatan yang tidak baik dilakukan. Namun, anehnya adegan seperti itu justru dijadikan siaran live yang dipertontonkan kepada publik termasuk anak-anak dan remaja. 

Pelanggaran kedua terjadi pada pukul 22.20 WIB yakni pada saat menghadirkan an. Loly, anak Nikita Mirzani. Dalam muatan tersebut terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada si anak terkait tipe ayah baru yang akan mendampingi Nikita Mirzani. Pertanyaan ini tidak pantas diajukan kepada anak yang masih di bawah umur karena bukan kapasitas mereka menjawab pertanyaan seperti itu.

Kemudian, pelanggaran ketiga terjadi pada pukul 23.42 WIB pada segmen “Super Karma” dengan klasifikasi R13+ yang menampilkan adegan beberapa orang mengalami kesurupan. Tayangan dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, atau mistik.

Terkait hal itu, Mulyo menambahkan, berdasarkan Surat Edaran KPI Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (ii), program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. 

“Kami berharap ANTV menjadikan teguran ini sebagai masukan dan juga perbaikan agar lebih berhati-hati dan menjadikan aturan yang ada dalam P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan program siaran. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tutur Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.