Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan video viral tentang dua anak berbusana muslim yang disiarkan dalam Program Siaran “Mimbar Agama Katolik” pada tanggal 13 April 2020 di TVRI  adalah "Hoax" atau tidak benar. Karena itu, KPI meminta seluruh masyarakat tidak terprovokasi oleh isu intoleran yang dihembuskan kelompok tertentu melalui video viral tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan atas video viral tersebut melalui tim analis pemantauan KPI Pusat. Setelah di cek, tidak ditemukan adanya visual dua anak berbusana muslim seperti yang terdapat dalam video viral tersebut.

“Kami langsung melakukan pengecekan atas laporan tentang video viral tersebut dan kami tidak temukan visual yang dimaksud. Jadi dapat dipastikan bahwa tayangan yang ada dalam video viral yang sudah beradar di masyarakat itu adalah palsu atau tidak benar,” tegas Nuning, Rabu (15/4/2020).

Selain itu, KPI juga menyayangkan adanya pemberitaan sepihak terkait program “Belajar dari Rumah” atau (BDR) yang disebut diselingi dengan program mimbar agama sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Terkait hal itu, KPI menyatakan bahwa program siaran “Mimbar Agama” TVRI, dalam hal ini “Mimbar Agama Katolik”, merupakan program acara reguler yang sudah ada sebelum ada Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Nuning mengatakan, program “Belajar dari Rumah” dan program “Mimbar Agama Katolik” atau mimbar agama lain merupakan program yang terpisah, berdiri sendiri dan sudah  terjadwal di dalam pola acara TVRI. Dia juga menambahkan jika materi yang ditayangkan dalam acara tersebut sangat normatif, tidak seperti disebutkan dalam video viral tersebut.

“Jadwal program belajar itu disesuaikan dengan program reguler TVRI. Maka ketika pada jam 09.00 hari Senin itu acara mimbar agama katolik jadwalnya tetap ditayangkan sebagaimana biasanya. Dan kebetulan di sela-sela program belajar dari rumah,” kata Nuning.

Dalam klarifikasi yang disampaikan TVRI, dijelaskan bahwa seperti halnya program “Belajar dari Rumah”, program siaran “Mimbar Agama” adalah bagian dari tugas kepublikan TVRI dalam mengakomodir upaya dakwah semua agama yang diakui di Indonesia. Semua agama yang diakui negara mendapat porsi siaran di TVRI secara bergantian setiap harinya.

Agama Islam disiarkan setiap hari pukul 04.30-06.00 WIB melalui tayangan Serambi Islami, sementara Agama Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu, disiarkan dalam program mimbar agama setiap harinya pada pukul 09.00-10.00 WIB.

Dijelaskan bahwa program “Mimbar Agama” adalah program regular TVRI yang ditayangkan sejak dahulu yang waktu penayangannya disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan dan sudah diketahui oleh penganut agama masing masing. Program ini sebagai bentuk upaya mendukung dan menghargai keragaman beragama di Indonesia.

Sehubungan dengan adanya program "Belajar dari Rumah" yang merupakan kerjasama TVRI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penanggulangan covid 19, pada awalnya tidak dilakukan perubahan terhadap jadwal jam tayang mimbar agama karena pertimbangan pemirsa penganut agama yang sudah menunggu program tersebut.

Namun demikian, sebagai respon atas berbagai masukan, perhatian dan dukungan yang begitu besar dalam tayangan program BDR, maka TVRI memindahkan jam tayang program “Mimbar Agama” agar program BDR dapat ditayangkan secara berurutan tanpa jeda program lain dan agar jam belajar menjadi lebih efektif. Hal ini sekaligus untuk memaksimalkan peran dan kontribusi TVRI di masa penanggulangan penyebaran Covid 19.

Adapun program “Mimbar Agama” akan ditayangkan pada pukul 17:00 WIB setiap harinya. Selanjutnya, bila dilakukan perubahan waktu penayangan akan diinformasikan oleh TVRI melalui newstickers atau promosi program.

Mengenai perubahan jadwal acara seperti yang disampaikan dalam keterangan pers TVRI di atas, Nuning menyampaikan apresiasinya. Dia berharap TVRI untuk terus maksimal dan terdepan menayangkan menayangkan program yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.