Denpasar -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso berkunjung ke KPID Bali untuk mendengar dan melihat langsung bagaimana KPID Bali berkiprah dalam isu pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
"Saya sengaja kesini untuk mendengar langsung bagaimana KPID bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan program daerah, khususnya dalam konteks Bali soal pengelolaan sampah," ujar Tulus, Jumat (1/08/2025).
Menurut Tulus, apa yang dilakukan KPID Bali sangat menarik karena dapat menjadikan penyiaran sebagai medium dalam mendeseminasikan isu-isu lingkungan, seperti mengenai persoalan sampah.
"Ini merupakan kolaborasi yang apik antara pemerintah daerah dengan KPID. Jadi tidak melulu soal sanksi tapi juga bagaimana isu-isu lingkungan, program daerah dapat dikolaborasikan dengan lembaga penyiaran," tegasnya.
Meskipun begitu, Tulus yang juga Koordinator Bidang Pengawasa Isi Siaran KPI Pusat berpesan kepada lembaga penyiaran untuk ikut menyukseskan program-program positif yang ada di daerah.
"KPID Bali juga harus memastikan dan berkomunikasi dengan lembaga penyiaran agar pro pada isu-isu keberlanjutan lingkungan," tutupnya. *
Jakarta – Tim pemantauan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tayangan pemberitaan kasus kejahatan seksual pada anak yang tidak menyamarkan identitas atau gambar wajah keluarga korban dalam Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines” di Nusantara TV (NTV). Penyamaran identitas maupun wajah gambar korban, pelaku dan keluarga (korban dan pelaku) merupakan keharusan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Atas temuan pelanggaran itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines” di Nusantara TV.
Pada surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke Nusantara TV, beberapa waktu lalu, disampaikan kejadian pelanggaran Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines” Nusantara TV pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 19.27 WIB dan tanggal 12 Juli 2025 pukul 07.26 WIB. Dalam pemberitaan berjudul “Ayah Setubuhi Anak Kandung” dimuat identitas (wajah) ibu korban dan identitas (wajah dan nama) pelaku yang juga merupakan ayah korban kejahatan seksual.
Terkait sanksi tersebut, Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menyampaikan, bentuk pelanggaran seperti ini, di beberapa waktu belakang, beberapa kali ditemukan tim pengawasan KPI Pusat dalam program siaran berita di sejumlah TV. KPI Pusat pun telah melayangkan surat teguran terkait pelanggaran itu diantaranya untuk Program Siaran Jurnalistik “Laporan 8 Malam” Garuda TV, Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Malam” BTV dan yang paling terbaru untuk Program Siaran Jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” di TV CNN Indonesia.
“Karenanya, kami minta perhatian dari redaksi pemberitaan di Nusatara TV dan TV lainnya untuk lebih jeli dan jangan lengah untuk pemberitaan kasus seperti ini. Aturannya sudah jelas jika penyamaran identitas dan gambar wajah korban dan keluarga serta pelaku dan keluarga diwajibkan,” tegas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Komisioner KPI Pusat Aliyah menambahkan, pihaknya perlu terus mengingatkan berulang-ulang terkait pelanggaran yang belakangan sering ditemukan Tim Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
“Kami berharap hal ini tidak terulang, baik di pemberitaan Nusantara TV maupun pemberitaan TV lainnya. Kita harus mengedepankan azas perlindungan korban dan keluarga terlebih anak dalam kasus kejahatan seperti ini. Perlindungan ini termasuk menjaga menjaga masa depan dan tumbuh kembang mereka,” kata Aliyah.
Dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f dituliskan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta redaksi stasiun TV CNN Indonesia untuk berhati-hati dan memperhatikan secara rinci ketentuan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tentang penyamaran, baik identitas maupun gambar wajah, korban kejahatan seksual dan keluarga serta orang yang diduga pelaku kejahatan tersebut dan keluarganya.
Pasalnya, tim pemantauan KPI Pusat menemukan adanya tampilan tersebut dalam program siaran jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” yang ditayangkan CNN Indonesia pada 10 Juli 2025 pukul 12.37 WIB. Bahkan, tampilan serupa juga ditemukan pada program yang sama pada 11 Juli 2025 pukul 08.50 WIB. Program tersebut menyajikan pemberitaan tentang “5 Kali Menikah, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri” yang di dalamnya memuat identitas (wajah) pelaku yang juga merupakan ayah korban kejahatan seksual.
Atas temuan pelangaran itu dan keputusan Rapat Pleno Sanksi KPI Pusat, program siaran jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” CNN Indonesia mendapatkan sanksi teguran tertulis. Surat sanksi telah dilayangkan ke CNN Indonesia, beberapa waktu lalu.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, mengatakan bentuk pelanggaran ini belakangan terjadi pada program siaran jurnalistik. Persoalan penyamaran identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, termasuk orang yang diduga pelaku kerap lolos dari penyamaran.
Dalam ketentuan yang tertuang dalam Pasal 43 huruf f (SPS) disampaikan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
“Salah satu kesalahan yang sering terjadi di program siaran jurnalistik memang terkait dengan penyamaran identitas, khususnya bagi korban kejatan seksual dan orang yang diduga pelaku. Aturan ini dulu muncul juga sebagai masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna melindungi anak itu sendiri,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah, mendukung pernyataan dari rekannya. Menurutnya, dampak dari terbukanya identitas dan gambar wajah tersebut akan memengaruhi perkembangan psikologis.
“Ini tidak hanya korbannya yang terdampak, tapi juga keluarganya, hingga keluarga pelaku. Alasan ini kenapa aturan tentang penyamaran identitas dan gambar wajah tersebut harus diikuti. Kita berharap pemberitaan itu tidak sekedar informatif, tetapi juga aman bagi khalayak,” tandasnya. ***
Jakarta -- Menyikapi maraknya pemberitaan persoalan pribadi dari salah satu selebriti tanah air yang tayang di sejumlah TV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh stasiun TV untuk berhati-hati dan mengutamakan pemberitaan tersebut dari sudut pandang yang positif. TV harus menjadi media edukasi dan informasi yang positif bagi publik.
Penekanan tersebut disampaikan KPI Pusat dalam kegiatan pembinaan bersama stasiun TV berjaringan nasional, Rabu (30/7/2025) di Kantor KPI Pusat.
Pembinaan yang dihadiri hampir seluruh perwakilan stasiun TV berjaringan nasional ini membahas program siaran yang menayangkan informasi tentang persoalan pribadi selebriti a.n Erika Carlina dan mantan pacarnya a.n DJ Panda.
Di awal pembinaan itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan jika penayangan kasus selebriti ini mendapat banyak aduan dari publik. Selain itu, dalam konteks keagamaan, pemberitaan tentang kehidupan pribadi ini tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
“Karenanya, kami berharap lembaga penyiaran tidak perlu mengulik hal-hal yang bersifat privasi. Mari kita sama-sama menjaga etika jurnalistik dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Sebaiknya yang dimunculkan itu sisi positif atau prestasinya,” pintanya.
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso. Ia mengatakan masalah pribadi selebriti seperti yang diperbincangkan di youtube dan sosial media terkait Erika, tidak pas dibedah di TV, termasuk radio. Karena itu merupakan urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan publik.
“Awalnya, informasi ini (permasalahan Erika) tidak begitu diketahui masyarakat. Namun, setelah banyak stasiun TV yang menayangkan, masyarakat menjadi banyak yang mengetahui. Tidak semua yang ramai di medsos layak diinformasikan ke publik. Kalau terpaksa harus tayang, kenapa tidak diberikan porsi yang besar pada aspek edukasi ke publiknya. Jangan sampai ini dinilai sebagai normalisasi gaya hidup anak muda saat ini," jelas Tulus.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Aliyah, mengingatkan tentang dampak dari siaran kasus ini khususnya terhadap anak-anak. “Ada anak yang harus dilindungi. Dan ketika anak Erika yang sebentar lagi dilahirkan, jejak digital ini tidak akan hilang,” ujar Komisoner bidang Pengawasan Isi Siaran ini,
Aliyah pun sepakat bahwa penayangan kasus ini membuka privasi orang ke publik secara detail. Apalagi privasi ini menyangkut persoalan yang tidak layak dikonsumsi publik.
“Maka dari itu kami dari KPI sama-sama ingin layar kaca bersih dari hal-hal seperti ini. Pergaulan bebas dan kasus Erika ini jangan sampai menjadi contoh bagi remaja-remaja saat ini. Hal-hal yang tidak patut jangan sampai dilihat oleh masyarakat,” tegas Aliyah dalam pertemuan itu.
Saat sesi diskusi, perwakilan SCTV menyampaikan, pihaknya menayangkan kasus ini dengan sudut pandang penjelasan tentang kasus hukumnya. “Jadi, Erika ini melaporkan D.J Panda ke polisi jadi kita bukan mengangkat pergaulan bebasnya tapi dari sisi hukum. Soal prestasi, kami juga menampilkan prestasi anak-anak bangsa,” jawab perwakilan SCTV.
Sementara itu, perwakilan BTV, Bayu mengatakan, BTV sudah menayangkan satu kali terkait pemberitaan Erika. Bahkan, lanjutnya, BTV tidak memberitakan aib dan dampak pergaulan bebas dari kasus tersebut.
“Kita highlight dari media sosial dan kita mengemas isu yang beredar di media sosialnya dan bukan mendetilkan persoalan pribadinya. Kami juga berusaha sebaik mungkin tidak melanggar P3SPS,” tandas perwakilan BTV ini.
Menutup kegiatan pembinaan tersebut, KPI mengajak lembaga penyiaran untuk menjaga masyarakat dari siaran yang berdampak negatif. “Mari sama-sama kita lindungi publik dan jaga masyarakat kita dari tontonan yang tidak layak,” tutup Tulus Santoso. ***/Anggita/Foto: Agung R
Jakarta -- Menyambut Hari Anak Nasional pada 23 Juli ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong lembaga penyiaran untuk lebih intens menyiarkan siaran penuh edukasi, inovasi dan hal baik lainnya untuk anak. Pasalnya, sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak harus mendapatkan asupan yang baik, tidak hanya dari makanan tapi juga siaran. Terlebih di era post truth sekarang.
Pandangan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Aliyah, saat menjadi nara sumber acara program dialog khusus spesial menyambut Hari Anak Nasional dengan tema “Radio Ramah Anak – Konten Seru dan Edukatif di Era Digital” di Radio Republik Indonesia (RRI) Cirebon, awal pekan ini.
“Kualitas generasi kita bisa bergantung dari isi siaran lembaga penyiaran, TV dan radio. Jadi siaran itu tidak hanya seru saja, tapi lebih dari itu. Dan hal ini bisa menjadi pencerahan untuk anak-anak kita ke depannya. Karena anak adalah the future of the nation,” tegas Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Aliyah mengungkapkan, dalam salah satu pidato Presiden RI pernah disampaikan bahwa apa yang menjadi tontonan, apa yang didengar anak-anak, harus menjadi sumber inspirasi, informasi dan edukasi. Jangan sampai anak-anak terpapar dengan tontonan dan mendengarkan hal yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Tontonan yang tidak sesuai akan merusak terlebih di era post truth atau banjir informasi seperti sekarang ini. Soalnya anak-anak sangat cepat sekali mendapatkan informasi tersebut melalui gadget,” jelasnya.
Selain itu, kehadiran siaran layak anak dapat membentengi anak-anak dari pengaruh konten negatif media khususnya yang berasal dari media sosial. “Kalau anak-anak disusupi atau otaknya dipenuhi konten-konten tidak baik, yang negatif, itu akan melekat. Ini merupakan PR bagi kita, utamanya lembaga penyiaran,” tambah Aliyah.
Kendati anak-anak sekarang mungkin tidak mendengarkan radio, hal ini dapat digantikan orang tuanya. Para orang tua harus mendapatkan asupan informasi yang baik. Karena mereka jembatan pendidik anak-anaknya di lingkungan dan rumah.
Inovasi dan kreativitas lain yang perlu dilakukan agar anak-anak menyenangi siaran radio adalah menghidupkan kembali program-program acara yang dahulu digemari mereka seperti siaran dongeng.
“Anak-anak mungkin akan suka mendengarkan kembali cerita-cerita atau dongeng rakyat dahulu. Dan untuk ini, kita harus menarik mereka untuk tertarik dari apa yang kita berikan. Tidak hanya dongeng saja, tapi bisa juga lagu anak-anak. Siaran seperti ini sudah banyak ditinggalkan lembaga penyiaran, Jadi ini harus kita hidupkan lagi dan dikreasi,” ujar Aliyah.
Dalam kesempatan itu, Aliyah mengajak masyarakat (orang tua) untuk mengajak dan mendampingi anak-anak untuk mendengarkan siaran radio atau menonton TV. “Jangan biarkan mereka sendiri, apalagi saat mengakses media terlebih gadget,” tandasnya. ***