- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 10384
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membutuhkan masukan dari Dewan Pers terkait persoalan framing media dalam pemberitaan. Masukan ini sangat penting untuk menyelaraskan hasil keputusan KPI terkait persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, pada Ketua Dewan Pers, Yoseph Prasetyo, disela-sela acara fokus grup diskusi (FGD) tentang “Temuan Kasus Program Siaran Jurnalistik pada Pilkada 2017 di Televisi dan Radio” di Kantor KPI Pusat, Kamis (23/3/17).
Menurut Hardly, KPI memiliki keterbatasan menanggapi persoalan framing pemberitaan di media penyiaran. Masukan dari Dewan Pers akan lebih mengerucutkan substansi soal framing yang terindikasi di lembaga penyiaran. “Kita ingin ada penilaian dari Dewan Pers mengenai hal itu. Setelah itu, KPI bisa mengambil keputusan apa dan seragam dengan hasil penilaian Dewan Pers,” jelasnya.
Selain menguatkan keputusan yang dibuat oleh KPI, penilaian bersama dengan Dewan Pers akan menghilangkan ruang hampa atau blankspot aturan yang bisa dimanfaatkan terutama pada saat Pemilu atau Pemilukada sekarang. “Kita ingin membendung hal-hal itu dengan ketemuan berkala dengan Dewan Pers,” kata Hardly.
Hardly menegaskan jika Dewan Pers dan KPI memiliki persepsi yang sama soal independensi media. Harapan agar media tidak melakukan penggiringan opini, menyiarkan fakta yang sesungguhnya dan aktualitas informasi, beberapa kesamaan substansi tersebut.
Hardly juga mengingatkan bahwa UU Penyiaran mengatur persoalan penyiaran secara menyeluruh melalui aturan turunannya. Karena itu, setiap produk yang masuk ke ranah penyiaran harus tunduk pada aturan yang berlaku yakni UU Penyiaran dan produk turunannya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menyatakan pihaknya mendapati adanya lembaga penyiaran terindikasi melakukan framing dalam pemberitaan. “Indikasi framing itu dengan menyudutkan atau mengunggulkan pasangan calon tertentu,” tambahnya.
Pemantauan KPI juga menemukan beberapa potensi pelanggaran dalam pemberitaan yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan pada lembaga penyiaran bersangkutan. Selain mendapati pelanggaran di program pemberitaan, KPI Pusat juga menemukan sejumlah pelanggaran terhadap P3 dan SPS pada program lain dengan kategori pelanggaran SARA. ***