Jakarta – DPRD dan KPID Provinsi Bali mengimbau semua lembaga penyiaran yang bersiaran di wilayah Bali untuk tidak bersiaran pada hari Rabu, 28 Maret 2017, pukul 06.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA, Kamis, 29 Maret 2017. Imbauan untuk tidak bersiaran di Bali sebagai bentuk penghormatan pelaksanaan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017.
Pemintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya pada saat kunjungan kerja ke kantor KPI Pusat, Kamis (23/3/17).
Menurut Ketut, imbauan penghentian siaran ini untuk memberi kesempatan kepada umat Hindu khususnya yang ada di Bali dalam menjalankan ibadahnya secara khusyuk. Karena pada saat itu, umat Hindu melakukan ritual Catur Brata Penyepian yakni Amati Geni (tidak menyalakan api secara lahir), Amati Karya (tidak bekerja secara lahir dan menghentikan kegiatan jasmani dengan merenung atau mawas diri secara jasmani), Amati Lelungan (tidak mengadakan acara berpergian dan tidak mengganggu ketenangan orang lain), dan Amati Lelaguan (tidak mengadakan hiburan atau rekreasi dan bersenang-senang).
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaran lokal di Bali dan melakukan MoU untuk tidak melakukan siaran pada saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Berbagai elemen organisasi dan semua pihak sudah mengambil langkah terkait hari raya Nyepi ini,” jelas Ketua Komisi I ke Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.
Dalam kesempatan itu, Ketut Tana Tenaya meminta KPI Pusat menyampaikan hal ini ke lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyatakan segera menyampaikan hal ini ke lembaga penyiaran. Imbauan untuk tidak bersiaran pada saat perayaan Hari Raya Nyepi di Bali, kata Ketua KPI Pusat, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak umat beragama dalam menjalankan ibadah. “Kami mendukung langkah DPRD dan KPID Bali,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah. ***