UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanahkan terbentuknya sebuah Komisi dengan nama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisi ini memiliki tugas dan fungsi mengatur segala urusan penyiaran di tanah air. Selain tahu soal KPI, kita sebaiknya perlu mengetahui komisi penyiaran di negara lain. Bagaimana kewenangan dan tugas mereka dalam menjalan pengaturan penyiaran di negaranya. Dimulai dari:

Amerika Serikat – Federal Communication Commission

Federal Communications Commission (FCC) adalah lembaga Negara independen di Amerika Serikat yang disebut juga dengan istilah “an independent United States government agency”. FCC dibentuk dan didirikan dengan berlandaskan Communications Act of 1934. FCC ini memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kegiatan telekomunikasi baik di dalam negeri (interstate) maupun juga kepentingan pertelekomunikasian internasional yang dilakukan oleh pihak – pihak di dalam negaranya, yang meliputi pengaturan kegiatan telekomunikasi melalui radio, televisi, satelit, dan kabel.

FCC terdiri atas staf – staf komisi yang terbagi atas tujuh biro pelaksana dan 10 staf kantor. Biro memiliki tanggung jawab untuk melayani proses permohonan ijin penyelenggaraan, menganalisa aduan, melakukan investigasi, membentuk dan menyosialisasikan program – program, serta mengambil bagian dalam pemeriksaan – pemeriksaan atas pelanggaran. Sementara itu staf kantor (Staff Offices) bertugas untuk memberikan dukungan bagi tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh operating Bureaus.

Kewenangan FCC yang sangat luas tersebut dilandasi pada undang – undang telekomunikasi yang mencakup tidak hanya pada persoalan penyiaran saja, tapi juga sampai pengaturan teknologi informasi. Kewenangan FCC tersebut termuat dalam Communications Act of 1934, yakni yang menyatakan bahwa :

“The FCC regulates conduct in broadcasting and other sectors of the communications industry by:
•    issuing licences, permits, certificates and other instruments of authorisation containing terms and conditions;
•    issuing rules and regulations; and
•    enforcing statutory provisions, FCC rules and regulations and licence conditions.

In addition to its regulatory functions, the FCC is also responsible for:
•    development of policy, particularly relating to the development of wireline and domestic wireless communication;
•    coordination of telecommunications policy efforts with industry and with other governmental agencies — federal, tribal, state and local — in serving the public interest;
•    educating and informing consumers about telecommunications goods and services;
•    engaging with consumers and obtaining input; and
•    conducting studies and analyses relating to the communications sector”[2]
 
Inggris – The Office of Communication

Dalam Office of Communications Act 2002 CHAPTER 11, The Office of Communication (OFCOM) dibentuk sebagai lembaga yang mengatur mengenai telekomunikasi.[3] OFCOM merupakan gabungan dari Radio Authority (RA) dan Independent Television Commision (ITC), dan dibentuk pada tahun 2003. Secretary of State menentukan anggota OFCOM minimal 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) orang. Seorang ketua OFCOM ditentukan oleh Secretary of State, serta memimpin sejumlah anggota OFCOM, dan anggota eksekutif (the executive members). Anggota eksekutif  terdiri atas pimpinan dan beberapa staff yang diangkat sebagai anggota untuk yang membantunya.[4] Jumlah dan keanggotaan OFCOM (pejabat), meskipun telah ditentukan oleh The Secretary of State harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari House of Parliement. Selain itu, setiap anggota akan diperlakukan sama, tanpa memandang status kepegawaiannya di dalam OFCOM.

OFCOM memiliki fungsi, yakni “to do such things as they consider appropriate for facilitating the implementation of, or for securing the modification of, any relevant proposals about the regulation of communications”, yang berarti OFCOM melaksanakan, mengimplementasikan, dan menyebarkan segala hal yang berkaitan dengan peraturan telekomunikasi (dalam hal ini adalah Office of Communications Act 2002 CHAPTER 11, dan peraturan-peraturan lain yang terkait).

Kewenangan OFCOM di Inggris meliputi (OFCOM’s specific duties fall into six areas)[5] :

•    Ensuring the optimal use of the electro-magnetic spectrum
•    Ensuring that a wide range of electronic communications services – including high speed data services – is available throughout the UK
•    Ensuring a wide range of TV and radio services of high quality and wide appeal
•    Maintaining plurality in the provision of broadcasting
•    Applying adequate protection for audiences against offensive or harmful material
•    Applying adequate protection for audiences against unfairness or the infringement of privacy
•    OFCOM will regulate with a clearly articulated and publicly reviewed annual plan, with stated policy objectives.
•    OFCOM will intervene where there is a specific statutory duty to work towards a public policy goal which markets alone cannot achieve.
•    OFCOM will operate with a bias against intervention, but with a willingness to intervene firmly, promptly and effectively where required.
•    OFCOM will strive to ensure its interventions will be evidence-based, proportionate, consistent, accountable and transparent in both deliberation and outcome.
•    OFCOM will always seek the least intrusive regulatory mechanisms to achieve its policy objectives.
•    OFCOM will research markets constantly and will aim to remain at the forefront of technological understanding.
•    OFCOM will consult widely with all relevant stakeholders and assess the impact of regulatory action before imposing regulation upon a market.

Selain itu, OFCOM sebagai lembaga independen di Inggris memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan kewenangannya, yang dikenal dengan OFCOM’s Regulatory Principles, diantaranya:

•    OFCOM will regulate with a clearly articulated and publicly reviewed annual plan, with stated policy objectives.
•    OFCOM will intervene where there is a specific statutory duty to work towards a public policy goal which markets alone cannot achieve.
•    OFCOM will operate with a bias against intervention, but with a willingness to intervene firmly, promptly and effectively where required.
•    OFCOM will strive to ensure its interventions will be evidence-based, proportionate, consistent, accountable and transparent in both deliberation and outcome.
•    OFCOM will always seek the least intrusive regulatory mechanisms to achieve its policy objectives.
•    OFCOM will research markets constantly and will aim to remain at the forefront of technological understanding.
•    OFCOM will consult widely with all relevant stakeholders and assess the impact of regulatory action before imposing regulation upon a market.
 
Australia – Australian Communication and Media Authority

Australian Communication and Media Authority (ACMA) di Australia, adalah lembaga yang dibentuk untuk mengatur mengenai jaringan pita lebar, komunikasi, dan perekonomian digital. Oleh karena itu ACMA bertanggung jawab melaksanakan pengaturan yang meliputi penyiaran, internet, komunikasi radio dan pertelekumunikasian. ACMA memiliki kantor pusat di Canberra, Melbourne dan Sydney, serta memiliki perwakilan di seluruh wilayah Australia, dimana memperkerjakan hampir 500 orang lebih. ACMA didirikan pada 1 Juli 2005, yang merupakan penggabungan dari the Australian Broadcasting Authority dan the Australian Communications Authority.

ACMA memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang terkait dengan industri (penyiaran, komunikasi, dan telekomunikasi), memberikan ijin penyelenggaraan, serta membuat kode etik. ACMA juga mengawasi pelaksanaan peraturan telekomunikasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
 
Perancis – Conseil Supérieur de l’Audiovisuel

Lembaga regulator ini dibentuk pada tahun 1984, dimana dibentuk dengan alasan merespon adanya liberalisasi penyiaran di Perancis. Liberalisasi tersebut dimulai dengan munculnya pemancar radio yang terus tumbuh dan hampir ada di semua daerah di wilayah Perancis. Dengan keadaan tersebut badan regulator penyiaran mutlak diperlukan untuk mengatur penggunaan gelombang radio dan siapa yang berwenang memberikan izin penggunaan frekuensi tersebut.

Conseil Supérieur de l’Audiovisuel (CSA) memiliki 9 (sembilan) anggota, dimana 3 (tiga) orang diangkat oleh Presiden Perancis, 3 (tiga) orang diangkat oleh Senat, dan 3 (tiga) orang lainnya diangkat oleh Parlemen. Semua anggota CSA tidak diperbolehkan untuk bekerja di tempat lain kecuali mengajar. Hal ini bertujuan untuk mencegah terpengaruhnya keputusan – keputusan yang diambil. Keanggotaan CSA selama 6 (enam) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

CSA adalah lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab kepada publik. Lembaga ini juga dibiayai oleh APBN Perancis dengan persetujuan parlemen. Kewenangan CSA meliputi kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersfat yuridis, baik administratif maupun teknis. Kewenangan ini diantaranya : mengangkat dan memberhentikan direktur radio dan televisi, baik publik maupun swasta; membuat peraturan mengenai isi siaran dan periklanan; mengeluarkan izin dan izin siaran; dan memberikan sanksi mulai dari denda sampai dengan pencabutan izin, baik sementara maupun untuk selama-lamanya.[6] CSA juga dibantu oleh satu biro yang beranggotakan 150 sampai dengan 200 orang yang dipimpin oleh seorang kepala administrasi dan kepala bidang politik.
 
Afrika Selatan – Independent Communication Authority of South Africa

Independent Communication Authority of South Africa (ICASA) merupakan badan independen yang mengatur penyiaran di Afrika Selatan. Badan ini dibentuk berdasarkan UU Penyiaran tahun 1999 dan UU Otoritas Telekomunikasi tahun 1996. ICASA adalah gabungan dari Indepandent Broadcasting Authority (IBA), dan STATRA.

ICASA memberikan pengertian mengenai regulator independen, yakni adalah institusi dan badan yang tidak didominasi para pemilik penyiaran besar dan didominasi oleh pemerintah (not be dominated by the largest broadcasting operators or dominated by government). Anggota ICASA juga harus bebas dari jabatan politik yang ada di pemerintahan, badan legislatif, dan bebas dari kepentingan ekonomi-politik yang mempengaruhi keputusannya, sehingga dengan demikian anggota ICASA merupakan figure yang tepat untuk mewakili kepentingan publik. Untuk menjadi salah satu anggota dari ICASA, seseorang harus dipilih  lewat kompetisi yang terbuka dan berdasarkan latar belakang professional. Selain itu terpilihnya menjadi anggota ICASA juga harus melalui hasil dengar pendapat dengan publik (public hearings).

ICASA memiliki fungsi dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangan yang membentuknya. Fungsi dan kewenangan ICASA ini mengacu pada peraturan yang berlaku secara internasional. Adapun fungsi dan kewenangan ICASA adalah :

•    membuat regulasi dan kebijakan yang mutlak bagi penyiaran dan telekomunikasi;
•    menyediakan izin pada penyedia layanan telekomunikasi dan penyiaran;
•    memonitor lingkungan penyiaran dan memperkuat melalui pengembangan regulasi dan kebijakan berkala;
•    mendengar dan memutuskan berbagai pengaduan dari kalangan industri serta publik penyiaran;
•    membuat rencana, mengontrol, dan mengelola spectrum frekuensi;
•    memproteksi konsumen dari perilaku tidak jujur, kualitas siaran yang rendah, dan produk yang menyesatkan. Red dari berbagai sumber

Radio adalah salah satu jenis media massa satu arah yang berperan untuk menyampaikan pesan (berita, informasi dan hiburan) kepada masyarakat dengan jangkauan luas. Radio telah menjalani proses perkembangan yang cukup lama sebelum menjadi media komunikasi massa seperti saat ini. Berkat ketekunan tiga orang cendikiawan, diantaranya seorang ahli teori ilmu alam yang bernama James Maxwell berhasil menemukan rumus yang diduga dapat mewujudkan gelombang elektromagnetis, yaitu gelombang yang digunakan untuk kgelombang radio dan televisi (1865).

Berdasarkan teorinya bahwa gerakan magnetis dapat mengarungi ruang angkasa dengan kecepatan hampir sama dengan kecepatan cahaya (186.000 mil/detik). Teori Maxwell ini dibuktikan oleh Heinrich Hertz pada tahun 1884. Tetapi baru digunakan untuk tujuan praktis oleh Guglemo Marconi, dimana Marconi telah dapat mengirimkan tanda-tanda tanpa kawat melintasi samudra Atlantik.

Perkembangan radio sebagai media massa lalu berkembang dibeberapa negara. Diawali di Amerika Serikat (AS) dengan pengembangan penemuan Marconi oleh Dr. Lee De Forest pada tahun 1906, karena itu pula ia dijuluku “The Father of radio”. Sejak saat itu radio di AS mulai mengalami perkembangan yang pesat. Pada bulan Maret 1923 telah berdiri 556 stasiun radio. Baru pada tahun 1926 berdirilah NBC (National Broadcasting Radio) sebagai badan siaran radio yang luas dan besar, lalu muncul pesaingnya yaitu CBS (Columbia Broadcast System).

Sejak saat itu juga radio terus berkembang dibeberapa negara seperti Inggris, Perancis, Uni Sovyet, Jepang dan RRC. Selain mengalami perkembangan, radio juga telah memasuki tahap penyempurnaan. Prof. E H Amstrong dari Universitas Columbia pada tahun 1933 memperkenalkan sistem Frequency Modulation (FM) sebagai penyempurnaan dari Amplitudo Modulation (AM). Keutungan FM dari AM, antara lain:

1.    Dapat dihilangkan interference (gangguan/percampuran) karena cuaca.
2.    Dapat menghilangkan interference yang disebabkan dua stasiun radio  yang bekerja pada gelombang yang sama.
3.    Menyiarkan suara sebaik-baiknya.

Diantara media yang ada seperti televisi dan media cetak, radio memiliki beberapa keunggulan dimana dapat diakses secara mudah, tidak diperlukan ketrampilan khusus dari khalayak yang ingin dituju seperti ketrampilan membaca karena radio merupakan media imajinatif. Selain itu masyarakat dapat mendapatkan informasi dengan cepat dari radio dengan biaya murah.  Keunggulan lain dari radio adalah sifatnya yang santai, karena sifatnya auditori (untuk didengarkan), lebih mudah orang menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik. Dalam hal ini musik memegang peranan yang sangat penting karena pesan disampaikan diantara musik.

Adapun kekurangan dari media massa ini adalah tidak bisa dilihat sehingga merupakan media sekilas/selintas (hanya sekali didengar dan tidak bisa diulang). Selain itu tidak semua hal bisa diinformasikan melalui radio dan karena sifatnya yang satu arah maka tidak teridentifikasi siapa yang mendapatkan atau menerima info atau pesan yang disampaikan.

Dengan kekurangan dan kelebihannya, radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain. Seiring perkembangan waktu, jumlah pendengar radio terus bertambah dan radio terus bertahan menghadapi perkembangan zaman. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk program siaran “Hotman Paris Show”. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis KPI Pusat, program yang ditayangkan I-News TV pada 12 Desember 2017 mulai pukul 22.00 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat (22/12/2017).

Menurut penjelasan di surat, program tersebut menampilkan host yang menanyakan hal-hal privasi kepada bintang tamu (Nafa Urbach) seperti mengenai gaya berpacaran, hubungan yang pernah dijalin sebelum pernikahan, dan malam pertama.

KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi. “Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan,” kata Yuliandre dikutip dari surat peringatan itu.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). “I-News TV wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” kata Andre. ***

Semarang – Keberadaan radio dinilai akan tetap bisa eksis meski saat ini adalah era internet. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin menyatakan sejak dulu radio dipandang sebagai media lama yang akan ditelan zaman. “Namun pada kenyataannya, hingga kini keberadaan radio masih tetap eksis. Bahkan di kota-kota besar, bisnis dan eksistensi radio sangat diperhitungkan,” kata Rofiuddin saat menjadi pembicara dalam acara “Menikahkan Radio dengan Perkembangan Teknologi dan Informasi” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Magelang dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kota Magelang, (29/12).

Rofiuddin mengakui penggunaan internet saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup pesat. Saat ini, alat komunikasi dan platform media yang selalu menempel dibawa seseorang adalah gadget, smart phone maupun mobile phone. Semakin mudah dan murahnya akses internet ikut mendorong penggunaan medium jenis ini terus meningkat.  Menurut Rofiuddin, keberadaan internet harus dijadikan peluang oleh para pengelola radio. Untuk itu, pengelola radio menggunakan internet untuk ikut menopang radio. Misalnya, pengelola radio harus berinteraksi dengan para pendengar dengan menggunakan media sosial (seperti Face Book, Twitter, Instragram dan lain-lain) maupun aplikasi messanger (seperti WhatApp dan BlackBerry Messanger). Untuk mengakses radio, pengelola radio juga bisa membuat versi streaming.

Survei Nielsen Consumer Media View (Survei Nielsen Indonesia 2017) menyebut bahwa penetrasi radio masih menempati urutan keempat dibanding jenis media lain. “Televisi masih menjadi media utama bagi masyarakat Indonesia, dimana penetrasinya mencapai 96 persen,” katanya.
Selanjutnya media luar ruang dengan penetrasi 53 persen, internet 44 persen, dan di posisi keempat media radio 37 persen. Adapun penetrasi media koran hanya 7 persen serta majalah dan tabloid 3 persen.

Rofiuddin menyatakan, jika dibandingkan hasil survey 2016, penetrasi radio mengalami penurunan. Tapi sangat sedikit, yakni 1 persen. “Penetrasi media yang kenaikan sangat cepat hanyalah internet. Lima tahun lalu (2012), penestrasi internet baru mencapai 26 persen tapi tahun ini (2017) sudah mencapai 44 persen,” kata Rofiuddin.

Adapun survey Nielsen Radio Audience Measurement pada kuartal ketiga 2016 menemukan bahwa 57 persen dari total pendengar radio berasal dari Generasi Z dan Millenials. Sebanyak empat dari sepuluh orang pendengar radio mendengarkan radio melalui perangkat yang lebih personal, yaitu mobile phone.  Angka penetrasi mingguan tersebut menunjukkan  radio masih didengarkan oleh sekitar 20 juta orang konsumen di Indonesia. Para pendengar radio di 11 kota di Indonesia yang disurvei Nielsen ini setidaknya menghabiskan rata-rata waktu 139 menit per hari.

Menurut Nielsen, waktu mendengarkan radio per minggu, masih tumbuh dari tahun ke tahun. Pada 2014, pendengar radio hanya menghabiskan waktu selama 16 jam per minggunya. Adapun pada 2015 dan 2016 masing-masing 16 jam 14 menit dan 16 jam 18 menit per pekan. “Hasil survey diatas menjadi salah satu bukti bahwa radio belum akan mengalami masa suram,” kata Rofiuddin.

Dia menambahkan saat ini juga banyak sekali orang yang ingin mendirikan radio. Namun, keinginan itu tak bisa direalisasi semuanya karena pendirian radio terkait dengan ketersediaan kanal frekuensi. “Logikanya, untuk apa orang berebut ingin mendirikan radio jika radio tidak memiliki prospek. Tapi saat ini banyak orang berebut ingin mendirikan radio,” kata Rofiuddin.  

Beberapa kunci agar radio bisa eksis di era internet adalah radio harus memberikan informasi yang up to date dan terpercaya. Di era internet yang banyak berseliweran berita bohong dan informasi palsu maka radio harus bisa menjadi pencerah dan penunjuk informasi yang valid. Radio juga harus bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi; radio harus meningkatkan interaksi dengan pendengar, terutama di media sosial dan aplikasi messanger; radio harus menggandeng lembaga/instansi lain; serta radio harus memperbanyak membuat acara-acara off air.

Adapun dari sisi sumber daya manusianya, pengelola radio dituntut memiliki kompetensi dan kualifikasi tinggi. Selain itu, mereka juga harus menguasai teknologi dan mampu mengoperasikan peralatan (tidak gaptek). “Perkembangan zaman harus menjadi tantangan dan peluang, bukan hambatan,” kata Rofiuddin.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.