Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, di sela-sela rapat Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Iklan Kampanye di Media Cetak, Media Online, Lembaga Penyiaran dan Media Sosial yang diselenggarakan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin (17/8/2018).
Jakarta – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berpotensi menciptakan dua kutub atau garis pemisah (diametral) yang dikhawatirkan rawan konflik. Pasalnya, calon yang akan bertarung dalam Pilpres 2019 mendatang hanya dua pasangan, sama seperti Pilpres 2014 lalu.
Padangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, di sela-sela rapat Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Iklan Kampanye di Media Cetak, Media Online, Lembaga Penyiaran dan Media Sosial yang diselenggarakan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin (17/8/2018). Rapat ini juga dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers.
“Pilpres 2019 mendatang adalah perulangan dari Pilpres 2014, dimana munculnya dua pasangan calon revans. Ini berpotensi menciptakan dua kutub diametral yang rawan konflik,” jelas Rahmat.
Menurutnya, untuk menghindari terjadinya konflik, keberadaan Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Dewan Pers dan KPI sangat relevan untuk menjamin Pemilu atau Pilpres yang adil dan jujur. “Gugus ini diharapkan dapat menggairahkan kembali partisipasi publik yang cenderung menurun,” kata Rahmat.
Dalam kesempatan itu, disosialisasikan masa kampanye Pemilu di media massa baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Adapun rapat yang diselenggarakan Bawaslu untuk menyiapkan pengawasan iklan kampanye di media massa dan media sosial. ***