Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan teguran administratif kepada Trans 7 Padang karena dinilai menayangkan siaran yang tidak pantas dalam tayangan lokal.
"Setiap televisi memliki konten lokal yang mesti ditayangkan setiap hari, dan berdasarkan pantauan pada 15 September 2018, Trans 7 dinilai sudah melakukan pelanggaran," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di Padang, Kamis (20/9/2018).
Menurutnya pelanggaran tersebut terdapat pada pakaian pembawa acara yang hanya menggunakan "tank top" atau kaus tanpa lengan dan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya di awal acara.
Kemudian saat memasak pembawa acara menggunakan kemben, KPID menilai penggunaan pakaian tersebut tidak tepat digunaan saat penayangan konten lokal Sumatera Barat.
"Dalam budaya Minangkabau tayangan tersebut kami nilai tidak pantas," katanya.
Ia menjelaskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual.
"Acara tersebut merupakan salah satu siaran lokal Minangkabau yang diproduksi Trans 7," ujar dia.
Oleh sebab itu KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 18 huruf j, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.
Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program. Red dari Antaranews Sumbar