- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7604
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menegur secara administratif dua sistem saluran jaringan (SSJ) atau stasiun televisi, yakni Padang TV dan Trans TV.
"Hari ini kami mengeluarkan dua surat teguran administratif atas pelanggaran dalam penayangan program," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi melalui keterangan tertulis di Padang, Selasa (25/9/2018).
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan Padang TV yakni tidak memblur atau pengaburan gambar orang yang sedang merokok dalam tayangannya.
"Berdasarkan pantauan stasiun penyiaran Padang TV pada 21 September 2018 menayangkan program Info Parlemen, dalam tayangan tersebut terdapat seseorang yang merokok namun tidak diblur oleh Padang TV," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya pelanggaran pada jam tayang pukul 19.30 hingga 20.00 WIB tersebut merupakan saat jam tayang utama atau prime time.
Jenis pelanggaran ini, kata dia dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol.
Kemudian untuk Trans TV saat penayangan konten lokal, berdasarkan pantauan pada 22 September 2018, stasiun tersebut dinilai sudah melakukan pelanggaran saat penayangan Program Siaran Pesona Sumbar yang menampilkan kegiatan memasak pukul 03.00 WIB hingga 03.35 WIB.
KPID melihat pelanggaran yang ada di dalam tayangan tersebut yakni dalam kegiatan memasak itu terlihat dengan jelas bagian belahan dada pembawa acaranya.
KPID Sumbar menilai muatan tayangan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dalam program lokal dan tidak sesuai dengan budaya Minangkabau.
Ia menjelaskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual.
Kemudian juga pelanggaran atas program penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan nilai dan falsafah hidup masyarakat Minangkabau.
Oleh sebab itu, KPID Sumbar memutuskan bahwa tayangan di Stasiun Padang TV dan Trans TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.
Ia mengimbau televisi nasional maupun lokal menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.
Sementara Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Melani Friati menambahkan dengan adanya teguran ini, Padang TV dan Trans TV diharapkan lebih memerhatikan hal-hal yang dapat merusak moral masyarakat terutama generasi muda.
Selain itu ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tayangan untuk ditonton agar nilai-nilai budaya tidak tergerus oleh tayangan yang tidak sehat.
"Dengan memilih tontonan yang sehat, akan berdampak pada perilaku generasi penerus bangsa," tambahnya. Red dari Antaranews Sumbar