- Detail
- Dilihat: 32532
Jakarta - Rancangan Undang-undang Penyiaran yang sedang disusun oleh DPR, diharapkan dapat melarang iklan promosi rokok secara tegas. Hal ini terkait pengaruh signifikan iklan rokok pada pengaruh perilaku merokok.
"Menurut hasil penelitian di Manado, ditemukan pengaruh perilaku merokok akibat paparan iklan rokok." Ungkap Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Ekowati Rahajeng dalam diskusi publik Kaukus Kesehatan DPR RI, Kamis, 30 Mei 2013 seperti dikutip Lampost.com.
Ekowati menambahkan sampai saat ini belum ada sistem regulasi atau aturan khusus yang mengatur iklan rokok baik dari DPR ataupun Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Adapun aturan iklan merokok dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 sudah membatasi iklan rokok tanpa menayangkan produk rokok, namun hal tersebut masih memberi dampak meningkatnya prevalensi merokok, khususnya pada remaja dan kanak-kanak bahkan sejak usia lima tahun.
Selain itu Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI, Sumarjati Arjoso menyampaikan hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Hamka memaparkan 99,7 % remaja di Indonesia sudah melihat iklan rokok, 70% remaja mulai merokok akibat paparan iklan rokok, 77% mengaku iklan menyebabkan mereka mempertahankan rokok.
"Demi masa depan bangsa yang lebih baik, iklan rokok harus dilarang." Tegas Sumarjati. Ia pun menilai terdapat kontradiksi dalam RUU Penyiaran, salah satunya pelarangan iklan zat adiktif, namun terjadi pelegalan bagi iklan rokok.
Sementara Anggota Pantia Kerja RUU Penyiaran, Muhammad Najib menyampaikan pesimismenya pada pelarangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran. Ia menagungkapkan bahwa dalam penyusunan RUU sering terjadi politik uang dari kalangan tertentu. "Saya dengar dari teman-teman, ada dorongan dari kekuatan ekonomi yang juga mengatur penyusunan RUU." Tungkas Najib. Red
Jakarta – Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mengeluhkan soal masih banyaknya tayangan televisi yang dinilai tidak mendidik bagi masyarakat. Bahkan, tayangan-tayangan tersebut justru banyak ditempatkan pada jam-jam ramai tonton atau prime time.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio dibawah naungan ATVSI, ATVLI, PRSSNI, dan ARRSLI, untuk tidak menyiarkan iklan, promo dan sponsor rokok pada saat Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2013 mendatang. Media diharapkan berperan mendukung penanggulangan masalah merokok di Indonesia dengan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok pada tanggal 31 Mei 2013 tersebut.
Medan (25/5): - Persaingan global yang menjadi tantangan besar bangsa ini untuk berkompetisi dengan bangsa lain, menuntut kesiapan semua elemen masyarakat, pemerintah dan industri untuk menjadikan Indonesia sebagai tuan di negerinya sendiri. Hal tersebut disampaikan Azimah Subagijo, komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan dalam acara Dialog Publik KPI Pusat di Medan (24/5).

