Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Lembaga Penyiaran tentang program siaran Sinetron dan Film Televisi (FTV).  Surat edaran itu keluarkan dalam putusan sidang pleno komisioner KPI Pusat pada, Selasa, 22 September 2014 dan langsung disampaikan kepada seluruh lembaga penyiaran.

Dari hasil pemantauan KPI terhadap program acara Sinetron dan Film Televisi (FTV) ditemukan adegan-adegan yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pedoman yang dilanggar terkait norma, etika, dan sopan santun siswa dalam dan luar lingkungan sekolah. Selain itu juga terkait muatan adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman berlakohol, dan praktek perjudian.

Adapun muatan peringatan KPI kepada lembaga penyiaran dan larangan menayangkan Program Sinetron dan FTV yang bermuatan; 1) Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah; 2) Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain; 3) Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan; 4) Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan; 5) Mistik, horror, dan/atau supranatural; dan 6) Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.

Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. KPI meminta agar lembaga penyiaran menjadikan itu sebagai pedoman dalam rangka menjaga isi siaran yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

SIARAN PERS

NO. 2208/K/KPI/09/14

BAHAYANYA TAYANGAN ANAK & KARTUN

 

Berdasarkan kajian dan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intensif terhadap tayangan anak dan kartun yang disiarkan stasiun televisi, KPI memutuskan terdapat beberapa tayangan anak dan kartun berbahaya dan tidak layak ditonton anak-anak. Tayangan tersebut penuh dengan muatan-muatan yang berdampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak, yaitu:

  1. Kekerasan fisik (mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul)
  2. Kekerasan terhadap hewan
  3. Penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai seperti pisau, balok, dan benda-benda lainnya
  4. Kata-kata kasar
  5. Adegan-adegan berbahaya
  6. Perilaku yang tidak pantas seperti membuka celana dan memperlihatkan ke teman-teman dan merusak benda-benda
  7. Sifat-sifat negatif (emosional, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, dan jahil)
  8. Muatan porno
  9. Unsur-unsur mistis

Dalam memberikan penilaian terhadap tayangan anak dan kartun, KPI telah meminta pandangan dari para pakar dan pemerhati anak yang memiliki kompetensi dalam bidangnya, yaitu Seto Mulyadi (Komnas Anak), B. Guntarto (YPMA), Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perwakilan Deputi Perlindungan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan dari KOWANI dan Muslimat. Para pakar dan pemerhati anak sepakat bahwa tayangan anak dan kartun di Indonesia telah melampaui batas-batas kewajaran. Kami sangat prihatin atas maraknya muatan-muatan kekerasan dan berbahaya dalam tayangan anak dan kartun, mengingat anak-anak belum memiliki daya filter yang baik terhadap apa yang dilihat dan didengarnya dari televisi. Bahkan terdapat program kartun dengan kekerasan yang eksplisit dan masif ditayangkan setiap hari dengan frekuensi 2 kali sehari. Hal ini tentu saja akan mendorong daya imitasi yang berpengaruh terhadap sikap, pola pikir dan kepribadian anak-anak Indonesia.

3 (tiga) tayangan anak dan kartun yang termasuk dalam kategori BERBAHAYA (lampu merah):

  1. Bima Sakti - ANTV
  2. Little Krisna - ANTV
  3. Tom & Jerry yang tayang di tiga stasiun TV: ANTV, RCTI, dan Global TV

Sedangkan 2 (dua) tayangan anak dan kartun yang masuk dalam kategori HATI-HATI (lampu kuning):

  1. Crayon Sinchan - RCTI
  2. Spongebob Squarepants - Global TV

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI dengan tegas telah menjatuhkan sanksi administratif kepada stasiun TV yang menyiarkan dan menginstruksikan stasiun TV untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak. KPI juga menghimbau anak-anak dan orang tua agar selektif dalam memilih tayangan anak dan kartun. Untuk 5 (lima) tayangan di atas, agar orang tua melarang anak-anaknya menonton.

Dalam kesempatan ini KPI juga  memberikan apresiasi terhadap 7 (tujuh) program anak dan kartun yang menginspirasi dan kaya muatan edukasi, yaitu :

  1. Dora The Explorer – Global TV
  2. Adit Sopo Jarwo – MNC TV
  3. Laptop Si Unyil – Trans 7
  4. Curious George – ANTV
  5. Thomas and Friends – Global TV
  6. Unyil Keliling Dunia – Trans 7 
  7. Disney Junior – MNC TV

Dalam beberapa hari ke depan, kamipun akan menjatuhkan sanksi untuk tayangan sinetron dan FTV yang berpotensi membawa pengaruh negatif terhadap anak-anak dan remaja serta menyampaikan daftar sinetron dan FTV bermasalah tersebut kepada masyarakat luas.

Perlu kami sampaikan bahwa KPI juga mendapatkan keluhan dari berbagai kalangan masyarakat atas tayangan-tayangan yang tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja. Maka di samping sanksi yang telah kami jatuhkan kepada stasiun TV, kami sampaikan kepada orang tua agar selalu waspada bahwa tidak semua tayangan anak dan kartun layak untuk ditonton anak-anak. Bagi pengelola televisi agar ikut bertanggung jawab dalam memikirkan dampak dari tayangan TV terhadap perkembangan mental anak-anak.

 

Jakarta, 22 September 2014

 

Komisi Penyiaran Indonesia

Jakarta – KPI Pusat melalui Komisioner bidang Isi Siaran melakukan silahturahmi dan dialog langsung dengan kalangan artis, rumah produksi, kameramen, produser, tim kreatif dan para kru yang terlibat langsung dalam produksi acara Pesbukers ANTV, Kamis, 19 September 2014, di studio ANTV kawasan Kuningan, Jakarta.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut, pihak ANTV menyatakan niat untuk memperbaiki dan mengurangi kesalahan dalam acara Pesbukers dan acara produksi ANTV lainnya.

Ketua bidang Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat, S. Rahmat  Arifin mengatakan, KPI memiliki peran dan fungsi dalam pengembangan dan pengawasan isi siaran. Salah satu tanggungjawab itu adalah dengan kegiatan seperti ini. Menurutnya, diskusi secara langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi sebuah acara diharapkan dapat membuka dan memahami aturan penyiaran, mana yang tidak boleh dan mana yang boleh.

“Kita perlu menyamakan persepsi mengenai penyiaran agar kita tahu batasan yang boleh dan tidak boleh. Kami tidak ingin membatasi kreatifitas karena memang kreatifitas itu tidak boleh mati. Ngelawak itu tidak dilarang, namun hal itu ada batasannya,” jelas Rahmat.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam sebuah produksi acara harus sadar dan mengikuti aturan yang boleh dan tidak ditayangkan.

Dialog seperti ini, kata Lily, sangat baik untuk menyamakan persepsi untuk menciptakan penyiaran yang sehat dan berkualitas serta lebih baik. “Saya optimis melalui pertemuan seperti ini akan membuka hal yang baru untuk kemajuan dan kebaikan penyiaran kita,” kata Lily penuh keyakinan.

Disela-sela diskusi, KPI ditanya mengenai tindak lanjut ketika ada pengaduan dari masyarakat yang meminta sebuah tayangan dihentikan. Menanggapi pertanyaan itu, Rahmat mengatakan pihaknya memiliki prosedur penjatuhan sanksi. Pengaduan yang masuk ke KPI akan dianalisis untuk dilihat apakah melanggar P3 dan SPS KPI. “Walapun ada sejuta pengaduan masuk, jika tidak ada yang melanggar, KPI tidak akan menjatuhkan sanksi atau teguran,” tegasnya.

Setelah dialog, Anggota KPI Pusat beserta rombongan diajak berkunjung ke studio produksi acara Pesbukers yang sedang berkemas untuk siaran secara langsung. ***
 

Jakarta - Monopoli peringkat program acara televisi atau rating di Indonesia dikuasai oleh perusahaan Nielsen Media Research. Hasil rating di antaranya memuat peringkat program acara yang paling banyak ditonton.

Rating dijadikan acuan oleh lembaga penyiaran dalam pembuatan program acara. Selain itu memacu para produser untuk membuat program acara sesuai dengan rating Nielsen. Tapi semua itu dilakukan untuk mengejar target pasar yang berpengaruh besar pada pemasang iklan.

Itulah salah satu tema pembicaraan dalam audiensi pengurus Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dengan  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Jumat, 19 September 2014. 

Dalam Audensi itu, pengurus ISKI disambut oleh lima komisioner, yakni Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner lainnya, Sujarwanto Rahmat Arifin, Agatha Lily, Fajar Arianto Isnugroho, dan Amirudin. Sedangkan dari pengurus ISKI hadir Ketua ISKI Yuliandre Darwis, Wakil Bendahara Umum Billy Pranata, Hubungan Media Cetak Irwan Setiawan, dan beberapa pengurus ISKI periode 2013-2017.

Dalam sambutannya, Judhariksawan meyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian ISKI terhadap kondisi penyiaran saat ini. Selain itu, Judha menjelaskan tantangan penyiaran dan agenda KPI dalam beberapa tahun ke depan. Di antaranya masalah monopoli ratting dan mempengaruhi isi siaran lembaga penyiaran, penyusunan kompetensi untuk tenaga penyiaran yang akan memasuki Masyarakat ekonomi Asean 2015, penyiaran perbatasan, revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dan pemenuhan 10 persen siaran lokal oleh lembaga penyiaran berjaringan.

"Untuk menyukseskan semua program itu, KPI juga butuh dorongan semua pihak dan penguatan ke publik. Mungkin dari seluruh program agenda KPI ada yang bisa sinergi dengan ISKI untuk mendukung dan mendorong agar terciptanya siaran yang semakin berkualitas," kata Judharikswasan.

Sementara itu Andre yang juga nama panggilan Ketua ISKI berharap, agar KPI secara lembaga bisa menjadi rumah besar komunikasi di Indonesia. Dia menuturkan bagaimana dalam era demokrasi saat ini  pola komunikasi dalam penguatan opini publik kian mendapat posisi di era perkembangan teknologi informasi saat ini. 

"Ada beberapa hal yang bisa disinergikan atau bisa dalam bentuk kerjasama dengan KPI, di antaranya tentang rating yang juga menjadi salah satu perhatian kami," ujar Andre.

Dukungan pembentukan rating alternatif yang akan dibuat KPI datang dari pengurus ISKI lainnya, yakni Iwan Setiawan. Menurut Iwan, konsep rating alternatif yang akan dikembangkan KPI yang menyertakan dunia kampus di daerah sebagai rating alternatif untuk lembaga penyiaran selain dari AC Nielson.

"Kalau bisa KPI bisa membuat alternatif rating kualtitatif dan kuantitatif. Apalagi sampelnya di seluruh wilayah Indonesia yang menyertakan pihak kampus di seluruh daerah," kata Iwan.

Untuk memfasilitasi semua itu, Andre mengatakan, untuk pembentukan dunia penyiaran yang sehat lembaganya siap membantu KPI dan bisa menyertakan asosiasi progarm studi komunikasi di seluruh kampus di Indonesia. Selain itu pakar ahli yang dimiliki ISKI baik yang berada di Jakarta maupun ISKI yang berada di daerah.



Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan fokus grup diskusi (FGD) dengan topik “Tayangan yang Sehat untuk Anak”, Selasa, 16 September 2014, di kantor KPI Pusat, Jakarta. FGD yang dipimpin Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat antara lain Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily dan S. Rahmat Arifin, meghadirkan narasumber dari Yayasan Pengembangan Media Anak, Bobby Guntarto, dan Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman.  FGD ini mengundang pihak-pihak yang peduli dengan tayangan anak antara lain dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Muslimat NU dan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).

FGD yang berlangsung mulai pagi hingga lewat tengah hari ini dimaksudkan mengumpulkan berbagai masukan dan sudut pandang mengenai tayangan anak yang dikaitkan dengan rencana KPI yang akan melakukan revisi terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.