Jakarta - Netralitas dan independensi lembaga penyiaran adalah sebuah keharusan yang harus dijaga pengelola televisi dan radio. Apalagi hal tersebut sudah menjadi hal yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Kelembagaan Bekti Nugroho dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk PT Media Televisi Indonesia (METRO TV), yang diselenggarakan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KP) DKI Jakarta, (12/5).

Hal serupa juga disampaikan oleh Leanika Tanjung, komisioner KPI DKI Jakarta yang mengingatkan bahwa Metro TV pernah mendapatkan sanksi akibat pelanggaran netralitas isi siaran pada perhelatan pemilihan presiden tahun 2014. “Soal independensi,  buat saya itu, kartu mati!”, tegas Lea.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad memberikan pendapat bahwa secara umum Metro Tv sudah menjalankan fungsinya sebagai media di Indonesia. “Namun ada satu nila setitik, soal independensi dan netralitas,” ujar Idy. Maka tak heran kalau kemudian publik mempertanyakan posisi Metro TV terkait kontestasi politik, baik dalam peilu atau pilpres.

Sebagai TV yang memposisikan diri dengan format TV Berita, evaluasi terhadap Metro TV juga banyak diarahkan pada program jurnalistik. Pembina Masyarakat TV Sehat Indonesia, Fahira Idris memiliki catatan pada program Metro Hari Ini pada tahun 2012 tentang Rohis dan kaitannya dengan regenerasi teroris, yang menghasilkan rekor aduan public terbanyak kepada KPI. Selain itu Fahira juga menyampaikan bahwa Metro TV pernah menyiarkan berita tentang penggrebekan Warnet yang menyorot adegan tidak pantas, serta liputan Bom di Thamrin. Fahira melihat munculnya berita-berita yang tidak valid di Metro TV ini sangat memprihatinkan. “Padahal masyarakat cenderung mempercayai berita sebagai kebenaran yang absolut”, ujar Fahira.

Selaras dengan evaluasi yang disampaikan Fahira, anggota KPID Sulawesi Selatan Waspada Ginting menyampaikan betapa kasus pemberitaan organisasi Wahdah Islamiyah yang dikategorikan sebagai organisasi teroris, sangat melukai perasaan warga di Sulawesi Selatan. “Berita itu sudah masuk fitnah,” ujar Waspada.

Sementara itu, mengenai netralitas dan independensi lembaga penyiaran, Ketua KPI DKI Jakarta Adil Quarta Anggoro juga mengevaluasi seringnya pemilik Metro TV muncul di program-program siaran, dengan agenda partai politiknya.

Pada kesempatan tersebut,  Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho menyampaikan pula masukan dari masyarakat terhadap Metro TV. “Kritik terbesar dari masyarakat terhadap Metro TV adalah masalah netralitas dan independensi,” ujar Fajar. Selain tentu saja ada apresiasi masyarakat atas beberapa program Metro TV yang dianggap cukup baik, seperti Eagle Award, Mata Najwa dan Mario Teguh.

Dari pihak Metro TV, Suryopratomo (Direktur Pemberitaan) memberikan tanggapan atas evaluasi yang disampaikan. Pada prinsipnya,, Tomi mengatakan bahwa Metro TV akan terus meningkatkan kualitas berita yang disiarkan. Masukan yang disampaikan masyarakat melalui KPI pun, ujar Tomi, akan menjadi bahan perbaikan untuk Metro TV.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.