Jakarta - Dimulainya masa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2018, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara televisi dan radio demi mendukung dan melancarkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Secara umum, surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ini, mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.

Surat edaran yang dikeluarkan KPI ini dilandaskan pada regulasi yang sudah ada yakni, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam melakukan kegiatan penyiaran pada masa Pilkada 2018, lembaga penyiaran diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1.    Masa Kampanye

1.1.    Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran pemilihan 2018 dalam bentuk:
-       Penayangan Peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan;
-       Kehadiran Peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran.
1.2.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.
1.3.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018  sebagai pembawa program siaran.
1.4.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.5.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018  sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.6.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh Peserta Pemilihan 2018.

2.    Masa Tenang

2.1.    Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1.
2.2.    Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
2.3.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka.
2.4.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.
2.5.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018

3.    Hari Pemilihan

3.1.    Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018.
3.2.    Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

 

Komisioner KPI dan KPAI berfoto bersama usai pertemuan di Kantor KPI Pusat, Selasa (13/2/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana membentuk gugus terpadu dalam konteks perlindungan anak di media penyiaran. Usulan pembentukan gugus tugas tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menerima kunjungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPAI di Kantor KPI Pusat, Selasa (13/2/2018).

Menurut Ketua KPI Pusat, gugus terpadu ini akan bekerja cepat ketika ada masalah yang berhubungan dengan perlindungan anak khususnya yang berkaitan dengan penyiaran. Selain itu, gugus terpadu ini akan membuat kinerja jadi terukur.

“Dalam kaitan ini, hal yang paling kita utamakan adalah koordinasi antar kedua lembaga. Karena itu, kami sangat gembira atas semangat KPAI untuk membantu KPI. Hal ini sangat bagus untuk melangkah pada tahapan selanjutnya, ” kata Yuliandre

Sementara itu, Ketua KPAI Susanto, menyambut baik usulan dibentuknya gugus terpadu antara KPAI dengan KPI. Dengan adanya gugus terpadu diharapkan pengaduan dan keluhan masyarakat pada isi siaran yang berkaitan dengan anak dapat diselesaikan. “Kami banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal konten siaran, tapi itu kan bukan kewenangan KPAI. Karena itu, kita perlu kerja bareng untuk merespon dan menyelesaikannya,” katanya kepada Ketua KPI Pusat dan Komisioner KPI Pusat yang hadir.

Susanto menilai tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah pengaruh dari tayangan media, baik itu dari media siaran maupun media lainnya. Anak termasuk dalam golongan yang rentan dan cenderung paling mudah dipengaruhi.

“Sinetron-sinetron yang berlatar belakang cerita kehidupan sekolah sering menayangkan adegan yang tidak pantas seperti bully, adanya genk-genk dan yang lain. Tayangan seperti ini dikhawatirkan menjadi inspirasi bagi mereka. Karena itu, kita sangat mendorong dibentuknya gugus terpadu ini,” tambah Susanto.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama KPI dalam pengawasan siaran. Setidaknya, hampir 30% sanksi yang dilayangkan KPI untuk lembaga penyiaran terkait pelanggaran terhadap pasal perlindungan anak. Sayangnya, kata Komisioner bidang Isi Siaran, isu urusan perlindungan anak sering kalah saing dengan isu lainnya.

“Kami membutuhkan masukan dari berbagai lembaga seperti KPAI misalnya soal tayangan bullying. Termasuk bagaimana batasan-batasan pornografi di media penyiaran,” kata Dewi.

Pertemuan yang berlangsung dinamis dan hangat, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio dan Ubaidillah. ***

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan kedua pihak usai menandatangani berita acara mediasi di Kantor KPI Pusat, Senin (12/2/2018).

 

Jakarta -- Bertempat di Kantor KPI Pusat, Senin (12/2/2018), dilakukan mediasi antara keluarga Tjong A Fie dengan Trans 7. Mediasi yang difasilitasi oleh KPI Pusat ini sebagai tindak lanjut keberatan yang dilaporkan kepada KPI terhadap program siaran “Kisah Nyata” episode “Misteri Rumah Tjong A Fie” di Trans 7.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, yang memandu jalannya mediasi mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran untuk Trans 7 dan televisi lain untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum atau menayangkan sebuah program acara. “Kami berharap keberatan yang disampaikan pihak keluarga dapat menjadi masukan untuk pembuatan tayangan ulang program yang sama,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah dan Mayong Suryo Laksono.

Di awal pertemuan, wakil dari keluarga Tjong A Fie, Anggiea Putra Prawira, meminta klarifikasi dari perwakilan Trans 7 atas penayangan acara tersebut. Menurutnya, Tjong A Fie merupakan tokoh yang ikut andil dalam pembangunan kota Medan. Informasi yang menyatakan rumah Tjong A Fie angker dianggap tidak benar dan menyakiti perasaan keluarga besar.

“Keluarga kami merasa keberatan atas informasi yang ada dalam tayangan tersebut. Kami menilai hal itu tidak sesuai dengan sejarah aslinya. Harusnya tayangan itu mengandung unsur edukasi,” kata Anggiea Putra Prawira, wakil keluarga Tjong A Fie.

Sementara itu, pihak Trans 7, yang diwakili Kepala Divisi Programing Trans 7, Leona Anggraeni, menyatakan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Tjong A Fie atas kesalahan dalam tayangan “Misteri Rumah Tjong A Fei” pada 29 Januari 2018. Trans 7 berjanji akan menayangkan ulang tayangan yang sama untuk melurusnya informasi dengan mencantumkan penjelasan sebagai bentuk klarifikasi atas kesalahan tayangan sebelumnya.

“Kami minta maaf atas kesalahan yang telah terjadi karena kurang teliti dalam pemeriksaan materi muatan tayangan. Kami juga menyadari adanya kesalahan karena tidak memiliki izin dari pihak keluarga atas penayangan program siaran tersebut,” kata Leona di depan perwakilan keluarga besar Tjong A Fie yang menghadiri mediasi.

Menurut Leona, pihaknya pun akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak yang ada di Kota Medan.

Usai pertemuan, Trans 7 dan perwakilan keluarga Tjong A Fie, disaksikan Komisioner KPI Pusat, menandatangani berita acara mediasi. KPI Pusat meminta agar hasil mediasi ini dapat segera dilaksanakan. ***

 

Jakarta - Setiap tanggal 13 Februari, masyarakat di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia merayakan hari radio sedunia. Namun, apakah kita tahu sejarah munculnya radio. Berikut adalah sejarah hari radio sedunia.

Radio adalah salah satu media yang digunakan seluruh orang di dunia untuk mendapatkan berbagai macam informasi, kelebihan dari radio juga karena bisa menjangkau masyarakat terpencil dan juga memudahkan para penderita keterbatasan untuk melihat.

Hari radio sedunia adalah tentang merayakan radio, mengapa kita menyukainya dan mengapa kita membutuhkannya hari ini lebih dari sebelumnya

Hari radio sedunia mulai diproklamirkan pada tanggal 3 November 2011 oleh Konferensi Umum ke-36 UNESCO setelah sebelumnya telah diusulkan oleh Kerajaan Spanyol pada tanggal 20 September 2010.

Kemudian Dewan Eksekutif UNESCO memasukan agenda tersebut dalam agenda sementara untuk memproklamirkan Hari Radio Sedunia pada tanggal 29 September 2011.

Setelah itu UNESCO melakukan konsultasi luas pada tahun 2011 dengan berbagai pemaku kepentingan dan jawaban yang didapatkan adalah sebanyak 91% mendukung Hari Radio Sedunia, dukungan resmi juga mengalir dari berbagai lembaga penyiaran di seluruh dunia.

Hasil dari konsultasi tersebut dapat dilihat dalam dokumen UNESCO 187 EX/13 Setahun setelahnya pada bulan Desember 2012, Majelis Umum PBB mengesahkan Hari Radio Sedunia, sehingga menjadi hari yang dapat dirayakan oleh semua negara anggota PBB.

Hari Radio Sedunia yang dirayakan setiap tahunnya memiliki tema berbeda-beda, pada tahun 2014 mendapatkan tema Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Radio.

Pada tahun 2015, UNESCO mengusulkan tema Muda dan Radio. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipan anak muda di dunia radio. Mengajak kaum muda untuk menciptakan konten radio dan meningkatkan kekuatan radio sebagai media.

Pada tahun 2016, Peran Radio Dalam Keadaan Darurat dan Bencana. Tema ini bertujuan untuk membangun kemitraan dengan sektor kemanusiaan, akses cepat frekuensi yang dimiliki radio sangat penting untuk menyelamatkan nyawa sehingga frekuensi ini harus dilindungi pada saat darurat.

Dalam tema tersebut, radio diartikan sebagai kebebasan untuk berekspresi dan juga radio sebagai salah satu media yang memiliki dampak sosial dan menyediakan akses terhadap informasi untuk masyarakat banyak.

adapun tema Radio Anda menjadi tema hari radio pada tahun 2017. Tema ini dipilih bertujuan untuk merayakan bagaimana masyarakat bisa berinteraksi dengan radio yang dimilikinya, tema tersebut juga menyoroti bagaimana pandangan dan berbagai keragaman masyarakat terwakili dalam glombang udara.

Seiring perkembangan dunia digital, keberadaan radio pun semakin sedikit. Lebih banyak masyarakat yang lebih memilih untuk mendengarkan musik melalui aplikasi yang sudah tersedia di smartphone mereka.

Namun masih ada sebagian orang yang terus melestarikannya, radio pernah menjadi penyambung lidah antara pemimpin dan juga masyarakat Indonesia saat masa kemerdekaan.

Adapun tema hari radio sedunia 2018 adalah “Radio dan Olahraga”. Makna dari tema  yaitu pada tahun 2018 ini,  diadakan banyak peristiwa  olahraga penting, peristiwa-peristiwa  yang mampu mengkonektivitaskan hati dan  jiwa dari semua orang di seluruh dunia. Oleh kerena  itu, semua kantor radio di seluruh dunia supaya memanifestasikan keindahan olahraga dengan semua keanekaragamannya, memuliakan  mata-mata olahraga tradisional yang mengaitkan semua orang dengan pusaka budaya,  jenis-jenis olahraga  mendasar yang mengaitkan  komunitas dan kisah-kisah yang penuh ilham tentang gender dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Pada Hari Radio Sedunia  tahun 2018, UNESCO  ingin menekankan faktor-faktor  seperti keanekaragaman dalam memuat  peristiwa-peristiwa olahraga; kesetaraan gender dalam memuat peristiwa-peristiwa olahraga; mendorong perdamaian dan perkembangan melalui pemuatan  peristiwa-peristiwa.

Selamat Hari Radio Sedunia 2018

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye di Media Cetak dan Elektronik pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (10/2/2018). Rakornas ini dihadiri seluruh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dari seluruh Indonesia.

Kehadiran KPID dan KPU Provinsi dalam Rakornas Gugus Tugas diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman sekaligus memaksimalkan penguatan dan sinergi antara empat lembaga (KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan bersama. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, narasumber seminar Rakornas mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian tim gugus tugas pengawasan dan pemantauan seperti pemanfaatan iklan layanan masyarakat (ILM) oleh petahana dan statusnya yang belum cuti sebagai kepala daerah tetapi tampil di media penyiaran.

“Jika petahana tersebut menjadi narsumber dalam konteks memberikan pertanggungjawaban atas pembangunan dan perkembangan daerahnya, hal itu masih aman. Tapi, ketika mereka menyampaikan hal-hal yang berisi visi, misi dan program kerja, hal itu sudah dapat dikategorikan bagian dari kampanye dan itu tidak boleh,” jelas Nuning.

Hal lain yang patut diperhatikan yakni pembiayaan siaran iklan oleh KPU. Dalam peraturan KPU, iklan yang boleh tampil di media penyiaran hanya iklan yang dibiayai KPU. Jika ada iklan yang dibiayai oleh pihak lain selain KPU, hal itu sudah melanggar aturan.

“Ini pun berkaitan dengan siaran untuk debat publik para paslon. KPU memfasilitasi siaran debat di media penyiaran,” kata Nuning.

Soal kampanye terselubung dalam program siaran mesti jadi perhatian pengawas dan pemantau. Program siaran sinetron dan program variety show berpotensi disusupi kampanye terselubung. “Aktifitas paslon yang diliput media pada saat hari pencoblosan pun harus jadi perhatian.  Misalnya kegiatan mereka sebelum pergi ke TPS dan pergi didampingi siapa, itu dapat mempengaruhi pemilih,” jelas Nuning.

Menurut Nuning, saat masa tenang dan menjelang hari H, lembaga penyiaran sangat rentan dimanfaatkan. “Pemantauan dan pengawasan harus lebih jeli lagi pada saat masa-masa tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nuning mendorong semua pihak untuk mengedepankan koordinasi untuk menutupi kekurangan. Selain itu, partisipasi publik harus dilibatkan untuk membantu pemantauan.

Selain Nuning Rodiyah, narasumber lain yang hadir antara lain, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, dan Komisioner KPU RI.  ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.