Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan kedua pihak usai menandatangani berita acara mediasi di Kantor KPI Pusat, Senin (12/2/2018).

 

Jakarta -- Bertempat di Kantor KPI Pusat, Senin (12/2/2018), dilakukan mediasi antara keluarga Tjong A Fie dengan Trans 7. Mediasi yang difasilitasi oleh KPI Pusat ini sebagai tindak lanjut keberatan yang dilaporkan kepada KPI terhadap program siaran “Kisah Nyata” episode “Misteri Rumah Tjong A Fie” di Trans 7.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, yang memandu jalannya mediasi mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran untuk Trans 7 dan televisi lain untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum atau menayangkan sebuah program acara. “Kami berharap keberatan yang disampaikan pihak keluarga dapat menjadi masukan untuk pembuatan tayangan ulang program yang sama,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah dan Mayong Suryo Laksono.

Di awal pertemuan, wakil dari keluarga Tjong A Fie, Anggiea Putra Prawira, meminta klarifikasi dari perwakilan Trans 7 atas penayangan acara tersebut. Menurutnya, Tjong A Fie merupakan tokoh yang ikut andil dalam pembangunan kota Medan. Informasi yang menyatakan rumah Tjong A Fie angker dianggap tidak benar dan menyakiti perasaan keluarga besar.

“Keluarga kami merasa keberatan atas informasi yang ada dalam tayangan tersebut. Kami menilai hal itu tidak sesuai dengan sejarah aslinya. Harusnya tayangan itu mengandung unsur edukasi,” kata Anggiea Putra Prawira, wakil keluarga Tjong A Fie.

Sementara itu, pihak Trans 7, yang diwakili Kepala Divisi Programing Trans 7, Leona Anggraeni, menyatakan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Tjong A Fie atas kesalahan dalam tayangan “Misteri Rumah Tjong A Fei” pada 29 Januari 2018. Trans 7 berjanji akan menayangkan ulang tayangan yang sama untuk melurusnya informasi dengan mencantumkan penjelasan sebagai bentuk klarifikasi atas kesalahan tayangan sebelumnya.

“Kami minta maaf atas kesalahan yang telah terjadi karena kurang teliti dalam pemeriksaan materi muatan tayangan. Kami juga menyadari adanya kesalahan karena tidak memiliki izin dari pihak keluarga atas penayangan program siaran tersebut,” kata Leona di depan perwakilan keluarga besar Tjong A Fie yang menghadiri mediasi.

Menurut Leona, pihaknya pun akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak yang ada di Kota Medan.

Usai pertemuan, Trans 7 dan perwakilan keluarga Tjong A Fie, disaksikan Komisioner KPI Pusat, menandatangani berita acara mediasi. KPI Pusat meminta agar hasil mediasi ini dapat segera dilaksanakan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.