Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan surat teguran kepada Trans TV terkait pelanggaran dalam program acara Sinema Indonesia Pagi dengan judul “Suster Ngesot” tanggal 13 Maret 2013. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Dirut Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 19 Maret 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program di atas adalah adanya penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32,  dan Pasal 37 ayat (4) huruf b dan c.

Nina juga mengatakan jika pada tanggal 16 Januari 2013 KPI Pusat telah mengadakan pertemuan dengan wakil Trans TV untuk membahas secara khusus tentang materi pada program yang sering menampilkan muatan materi sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat telah memberikan waktu serta meminta kepada pihak Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal atas program.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Trans TV telah berjanji untuk segera memperbaiki siarannya dengan tidak menampilkan muatan materi mistik, horor dan/atau supranatural di luar klasifikasi D (dewasa).

Dalam surat tersebut KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta – KPI melakukan pertemuan dengan tiga lembaga yaitu Komnas Perlindungan Anak, Lentera Anak Indonesia, dan FAKTA, terkait regulasi soal iklan rokok di media pasca diterbitkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rokok serta PP (Peraturan Pemerintah) tentang hal ini. Pertemuan ini dimaksudkan sebagai langkah untuk mendapatkan masukan terkait persoalan iklan rokok di media khususnya di media penyiaran.

Di awal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menegaskan komitmen lembaganya yang tetap menginginkan pelarangan siaran iklan rokok di media penyiaran. Keinginan untuk melarang iklan tersebut sejalan dengan keputusan MK terkait rokok, beberapa waktu lalu.

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, di sejumlah negara seperti China dan Rusia bahkan Thailand, pemerintahnya telah mengambil kebijakan pelarangan terhadap iklan rokok di media penyiaran, televisi dan radio. “Sikap KPI mengenai iklan rokok sama seperti teman-teman bahwa kami maunya itu dilarang. Dalam draft pengajuan ke DPR mengenai perubahan UU Penyiaran, kami meminta iklan rokok dilarang,” tegasnya yang juga diamini Komisioner KPI Pusat lainnya, Nina Mutmainnah dan Dadang Rahmat Hidayat.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA), Aris Merdeka Sirait, beranggapan iklan rokok dan setiap iklan rokok yang diloloskan bersiaran adalah bentuk pengabaian Negara akan perlindungan terhadap anak. Dia juga mengkritisi PP 109 yang dianggapnya banyak terdapat pasal karet dan tidak terlalu menjerat industri rokok.

“Kami melihat bahwa promosi sponsor adalah yang paling sering dilakukan oleh industri rokok agar sasarannya lebih ke anak-anak. Ini bagaimana menggabungkan gerakan bersama agar mendorong KPI lebih kuat dan dua pokok bahasan dasar ini jangan sampai hilang di revisi UU Penyiaran,” kata Aris Merdeka Sirait.

Sementara itu, Wakil dari FAKTA, menyayangkan isi PP No.109 yang masih memperbolehkan rokok. FAKTA berencana melakukan judicial revies terhadap undangan-undangan yang terkait persoalan ini. Mereka akan memakai putusan MK dan UU Kesehatan. “Kami meminta dukungan KPI secara formal dan informal dalam mengawal judicial review ini. Alasan-alasan dari KPI akan menjadi judifikasi kami dalam mengajukan judicial review ini. Kami mengharapkan dukungan dari KPI baik dari sisi substansi maupun yang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menyempatkan diri membuka pertemuan dengan ketiga lembaga ini. Menurutnya, pertemuan ini sangat baik dalam kaitan pembahasan reguasi rokok usai dikeluarkan keputusan MK mengenai rokok. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai tayangan iklan “Bask” tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan. Penilaian tersebut atas dasar tugas dan kewajiban KPI yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada siaran iklan “Bask” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi.
 
Pada siaran iklan tersebut, kamera menyorot tubuh bagian paha salah satu talent wanita yang sedang beradegan duduk secara close up. Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 19 Maret 2013.
 
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan keputuan memberi peringatan tertulis bertujuan agar semua TV segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas, bila stasiun televisi telah menayangkan iklan tersebut. ”Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut,” katanya.

Pihaknya meminta kepada semua TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” tegas Nina. Red

(Jakarta) - Penyiaran harus mampu menghadirkan kepemimpinan nasional yang kokoh guna menjaga bangsa ini tetap utuh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, seyogyanya media penyiaran dapat lebih arif menyeimbangkan fungsi dan tujuannya, baik sebagai pemberi informasi di masyarakat namun juga ikut memperkukuh integrasi bangsa. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Tifatul Sembiring, saat menerima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor Kemenkominfo (19/3).

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk koordinasi terkait penyelenggaraan Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas), Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI dan Indonesian Broadcasting Expo (IBE) 2013. Turut hadir dalam forum tersebut, Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto, Koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat sekaligus penanggung  jawab acara Rakornas Azimah Subagijo, dan komisioner bidang kelembagaan KPI Pusat yang juga penanggung jawab IBE 2013 Idy Muzayyad.

Dalam pandangan Tifatul, memasuki tahun politik di 2013 ini, banyak tantangan yang dihadapi oleh media penyiaran. “Tahun depan kita akan melewati proses suksesi kepemimpinan nasional” , ujar Tifatul. Dirinya berharap muncul tokoh yang punya dukungan kuat dari masyarakat, sehingga dapat meminimalisir gejolak dalam dinamika suksesi kepemimpinan. Media penyiaran berperan penting dalam menghadirkan pemimpin bangsa yang kuat tersebut, ujar Tifatul.

Namun demikian, Tifatul juga mengingatkan pentingnya media penyiaran bersikap lebih bijak dalam menyebarkan informasi pada masyarakat. Terkadang, berdalihkan hak publik untuk informasi, semua hal diungkap lewat medium frekuensi, yang menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan pada para pemimpinnya sendiri. “Kita sudah punya pengalaman, ketika kepemimpinan nasional tidak kuat, Timor Timur lepas, Ambon dan Poso membara, Sampit berdarah-darah, dan berbagai gejolak lain yang muncul di daerah”, tegas Tifatul. Dirinya menghargai idealisme yang diusung oleh jurnalis penyiaran dalam bekerja. Namun, jangan sampai idealisme jurnalis di newsroom dijadikan alat politik dari para pemilik lembaga penyiaran.

Mochamad Riyanto sepakat dengan pernyataan Menkominfo. Menurutnya, saat ini memang diperlukan kode etik atau platform bersama antar lembaga penyiaran untuk komitmen menjaga keutuhan bangsa yang tergambarkan lewat penyiaran. “Selain menyebarkan informasi,  penyiaran diselenggarakan dengan tujuan memperkukuh integrasi bangsa”, ujar Riyanto. Dalam regulasi yang dibuat KPI juga telah mengatur bagaimana penyiaran menempatkan diri pada situasi konflik. Sehingga, media penyiaran tidak menjadi alat yang memecah belah sesama anak bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, Azimah Subagijo juga menyampaikan jadwal kegiatan Harsiarnas ke-80 dan Rakornas KPI 2013 yang akan diselenggarakan di Bali. Pada kegiatan yang bertema “Membangun Indonesia melalui Penyiaran” ini, diharapkan Menkominfo hadir pada rangkaian acara yang telah dijadwalkan oleh KPI. Selain itu KPI juga telah mengagendakan penandatanganan Nota Komitmen antara KPI dan Kemenkominfo terkait gerakan literasi media.

Sementara itu Idy Muzayyad juga berkesempatan menyampaikan rencana kegiatan Indonesian Broadcasting Expo (IBE). Dengan tema Spirit Indonesia, IBE direncanakan akan menjadi agenda tahunan yang menyatukan seluruh pemangku kepentingan dunia penyiaran seperti KPI, Kemenkominfo, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan lain-lain. Idy berharap, Kemenkominfo ikut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 18-20 April tersebut.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menertibkan iklan telekomunikasi yang terindikasi praktik usaha kurang sehat di antara penyelenggara telekomunikasi terutama yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Ini dilakukan karena kami sering menerima keluhan, seperti dari YLKI yang meneruskan cukup banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin, 18 Maret 2013.

Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo berkoordinasi dengan BRTI, YLKI, BNPK, Kementerian Sosial, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata Gatot, telah dilakukan rapat evaluasi berulang kali dengan topik mengenai iklan telekomunikasi.

"Rapat menyepakati diperlukannya pengaturan dalam bentuk surat edaran (SE) terhadap penyelenggaraan iklan telekomunikasi," kata Gatot ditulis beritasatu.
SE ini didasarkan pada sejumlah UU yang ada, yakni UU tentang Undian; UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU tentang Perlindungan Konsumen; UU tentang Telekomunikasi; UU tentang Penyiaran; serta UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SE tentang Iklan Telekomunikasi ini telah ditandatangani oleh Menkominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama Penyelenggara Telekomunikasi.

"SE ini secara umum dilatarbelakangi dalam rangka terciptanya persaingan usaha yang sehat di antara penyelenggara telekomunikasi serta perlindungan terhadap konsumen. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi," katanya.

Menurut dia, meskipun UU Telekomunikasi sudah menyiratkan bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak melakukan kegiatan komersial yang tidak sehat, dalam kenyataannya masih ditemukan praktik usaha yang kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar dengan menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis sms maupun internet, bahkan pemberian kartu perdana gratis, serta undian berhadiah lainnya.

Gatot menyadari, seiring ketatnya persaingan usaha, maka antarpenyelenggara telekomunikasi berusaha meningkatkan kegiatan promosi produk dan layanan telekomunikasi, dan iklan menjadi salah satu pilihan paling efektif untuk memenangkan persaingan usaha yang disebarluaskan melalui berbagai media massa.

Namun ia menilai dengan ketatnya persaingan usaha melalui media iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat sebagai calon konsumen karena informasi yang sampai kepada masyarakat selain belum sepenuhnya memenuhi kriteria objektif, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, kadang juga mengorbankan kualitas layanannya.

"SE ini sebagai imbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mempromosikan dan mengiklankan produk dan layanannya agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ruang lingkup SE ini meliputi iklan produk telekomunikasi yang di dalamnya disertakan layanan telekomunikasi (bundling) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti kartu perdana seluler; modem internet; telepon seluler; dan/atau produk telekomunikasi lainnya. Selain itu iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa: SMS; MMS; internet; layanan data; voice; dan/atau layanan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi.

SE juga mengatur tentang media iklan yang dipergunakan.

"Beberapa hal penting lain yang diatur dalam SE ini di antaranya dalam mengiklankan produk dan layanannya, penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan materi iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain, sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia," katanya.

Beberapa aturan lain juga terdapat dalam SE tersebut meski Gatot menegaskan SE sama sekali tidak menghalangi para penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi, dan berinovasi membuat iklan telekomunikasi sebaik dan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar yang lebih banyak dengan tarif yang semurah mungkin.

"Mereka tetap bebas berkarya yang terbaik, karena itu hak mereka. Hanya saja, dengan SE ini diharapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat menaati dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.