Jakarta – KPI melakukan pertemuan dengan tiga lembaga yaitu Komnas Perlindungan Anak, Lentera Anak Indonesia, dan FAKTA, terkait regulasi soal iklan rokok di media pasca diterbitkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rokok serta PP (Peraturan Pemerintah) tentang hal ini. Pertemuan ini dimaksudkan sebagai langkah untuk mendapatkan masukan terkait persoalan iklan rokok di media khususnya di media penyiaran.

Di awal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menegaskan komitmen lembaganya yang tetap menginginkan pelarangan siaran iklan rokok di media penyiaran. Keinginan untuk melarang iklan tersebut sejalan dengan keputusan MK terkait rokok, beberapa waktu lalu.

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, di sejumlah negara seperti China dan Rusia bahkan Thailand, pemerintahnya telah mengambil kebijakan pelarangan terhadap iklan rokok di media penyiaran, televisi dan radio. “Sikap KPI mengenai iklan rokok sama seperti teman-teman bahwa kami maunya itu dilarang. Dalam draft pengajuan ke DPR mengenai perubahan UU Penyiaran, kami meminta iklan rokok dilarang,” tegasnya yang juga diamini Komisioner KPI Pusat lainnya, Nina Mutmainnah dan Dadang Rahmat Hidayat.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA), Aris Merdeka Sirait, beranggapan iklan rokok dan setiap iklan rokok yang diloloskan bersiaran adalah bentuk pengabaian Negara akan perlindungan terhadap anak. Dia juga mengkritisi PP 109 yang dianggapnya banyak terdapat pasal karet dan tidak terlalu menjerat industri rokok.

“Kami melihat bahwa promosi sponsor adalah yang paling sering dilakukan oleh industri rokok agar sasarannya lebih ke anak-anak. Ini bagaimana menggabungkan gerakan bersama agar mendorong KPI lebih kuat dan dua pokok bahasan dasar ini jangan sampai hilang di revisi UU Penyiaran,” kata Aris Merdeka Sirait.

Sementara itu, Wakil dari FAKTA, menyayangkan isi PP No.109 yang masih memperbolehkan rokok. FAKTA berencana melakukan judicial revies terhadap undangan-undangan yang terkait persoalan ini. Mereka akan memakai putusan MK dan UU Kesehatan. “Kami meminta dukungan KPI secara formal dan informal dalam mengawal judicial review ini. Alasan-alasan dari KPI akan menjadi judifikasi kami dalam mengajukan judicial review ini. Kami mengharapkan dukungan dari KPI baik dari sisi substansi maupun yang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menyempatkan diri membuka pertemuan dengan ketiga lembaga ini. Menurutnya, pertemuan ini sangat baik dalam kaitan pembahasan reguasi rokok usai dikeluarkan keputusan MK mengenai rokok. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.