Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan surat teguran kepada Trans TV terkait pelanggaran dalam program acara Sinema Indonesia Pagi dengan judul “Suster Ngesot” tanggal 13 Maret 2013. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Dirut Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 19 Maret 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program di atas adalah adanya penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32,  dan Pasal 37 ayat (4) huruf b dan c.

Nina juga mengatakan jika pada tanggal 16 Januari 2013 KPI Pusat telah mengadakan pertemuan dengan wakil Trans TV untuk membahas secara khusus tentang materi pada program yang sering menampilkan muatan materi sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat telah memberikan waktu serta meminta kepada pihak Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal atas program.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Trans TV telah berjanji untuk segera memperbaiki siarannya dengan tidak menampilkan muatan materi mistik, horor dan/atau supranatural di luar klasifikasi D (dewasa).

Dalam surat tersebut KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.