Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menertibkan iklan telekomunikasi yang terindikasi praktik usaha kurang sehat di antara penyelenggara telekomunikasi terutama yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Ini dilakukan karena kami sering menerima keluhan, seperti dari YLKI yang meneruskan cukup banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin, 18 Maret 2013.

Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo berkoordinasi dengan BRTI, YLKI, BNPK, Kementerian Sosial, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata Gatot, telah dilakukan rapat evaluasi berulang kali dengan topik mengenai iklan telekomunikasi.

"Rapat menyepakati diperlukannya pengaturan dalam bentuk surat edaran (SE) terhadap penyelenggaraan iklan telekomunikasi," kata Gatot ditulis beritasatu.
SE ini didasarkan pada sejumlah UU yang ada, yakni UU tentang Undian; UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU tentang Perlindungan Konsumen; UU tentang Telekomunikasi; UU tentang Penyiaran; serta UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SE tentang Iklan Telekomunikasi ini telah ditandatangani oleh Menkominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama Penyelenggara Telekomunikasi.

"SE ini secara umum dilatarbelakangi dalam rangka terciptanya persaingan usaha yang sehat di antara penyelenggara telekomunikasi serta perlindungan terhadap konsumen. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi," katanya.

Menurut dia, meskipun UU Telekomunikasi sudah menyiratkan bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak melakukan kegiatan komersial yang tidak sehat, dalam kenyataannya masih ditemukan praktik usaha yang kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar dengan menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis sms maupun internet, bahkan pemberian kartu perdana gratis, serta undian berhadiah lainnya.

Gatot menyadari, seiring ketatnya persaingan usaha, maka antarpenyelenggara telekomunikasi berusaha meningkatkan kegiatan promosi produk dan layanan telekomunikasi, dan iklan menjadi salah satu pilihan paling efektif untuk memenangkan persaingan usaha yang disebarluaskan melalui berbagai media massa.

Namun ia menilai dengan ketatnya persaingan usaha melalui media iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat sebagai calon konsumen karena informasi yang sampai kepada masyarakat selain belum sepenuhnya memenuhi kriteria objektif, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, kadang juga mengorbankan kualitas layanannya.

"SE ini sebagai imbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mempromosikan dan mengiklankan produk dan layanannya agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ruang lingkup SE ini meliputi iklan produk telekomunikasi yang di dalamnya disertakan layanan telekomunikasi (bundling) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti kartu perdana seluler; modem internet; telepon seluler; dan/atau produk telekomunikasi lainnya. Selain itu iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa: SMS; MMS; internet; layanan data; voice; dan/atau layanan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi.

SE juga mengatur tentang media iklan yang dipergunakan.

"Beberapa hal penting lain yang diatur dalam SE ini di antaranya dalam mengiklankan produk dan layanannya, penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan materi iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain, sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia," katanya.

Beberapa aturan lain juga terdapat dalam SE tersebut meski Gatot menegaskan SE sama sekali tidak menghalangi para penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi, dan berinovasi membuat iklan telekomunikasi sebaik dan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar yang lebih banyak dengan tarif yang semurah mungkin.

"Mereka tetap bebas berkarya yang terbaik, karena itu hak mereka. Hanya saja, dengan SE ini diharapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat menaati dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.