- Detail
- Dilihat: 38101
Jakarta – KPI Pusat memutuskan memberikan teguran kedua untuk Trans TV atas pelanggaran pada program Bioskop Indonesia berjudul “Sundel Bloon” tanggal 6 Maret 2013. Sebelumnya, berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 111/K/KPI/02/13 tertanggal 21 Februari 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah adanya penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menegaskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, Pasal 37 ayat (4) huruf b dan c.
Selain pelanggaran di atas, lanjut Nina, KPI Pusat juga telah menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 2 Maret 2013 yang berjudul “Sandal Jepit Kikan” dan 14 Maret 2013 yang berjudul “Sekolah Dukun”.
“Kami mengingatkan kembali bahwa pada tanggal 16 Januari 2013 KPI Pusat telah mengadakan pertemuan dengan wakil Trans TV untuk membahas secara khusus tentang materi pada program yang sering menampilkan muatan materi sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat telah memberikan waktu serta meminta kepada pihak Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal atas program. Dalam pertemuan tersebut, pihak Saudara telah berjanji untuk segera memperbaiki siarannya dengan tidak menampilkan muatan materi mistik, horor dan/atau supranatural di luar klasifikasi D (dewasa),” jelas Nina.
Dalam surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red