- Detail
- Dilihat: 15295
Jakarta – Program siaran atau acara “Klik” di ANTV kembali mendapatkan surat teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sanksi teguran diberi setelah KPI Pusat melihat pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada program ditayangkan ANTV pada tanggal 20 Februari 2013 pukul 08.59 WIB.
Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 8 April 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan secara detail dan berulang adegan mobil yang menabrak orang yang sedang mengendarai motor, adegan seorang pria yang terjepit di antara peron dan kereta yang melintas, adegan tabrakan antara kereta dan truk yang menyambar seorang pria yang sedang menjaga lintasan kereta, dan adegan beberapa orang yang terpental akibat ledakan gas dari bawah tanah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak dan remaja.
Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1).
“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 574/K/KPI/10/12 tertanggal 1 Oktober 2012,” katanya.
Nina menegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap program tersebut. “Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” paparnya.
Dalam surat juga dijelaskan, KPI Pusat meminta kepada ANTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red