Jakarta – Stasiun radio MNC Trijaya FM menyiarkan iklan tentang alat kontrasepsi jenis “Pil KB Andalan” dalam siaran paginya, sekitar pukul 07.58 WIB tanggal 26 Juni 2025 lalu. Padahal, ketentuan (P3SPS KPI) mengenai siaran (penayangan) iklan yang digolongkan sebagai iklan siaran dewasa (D) ini harus di atas pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat.
Atas temuan tersebut, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk siaran iklan “Pil KB Andalan” untuk radio MNC Trijaya FM, beberapa waktu lalu. Teguran ini diharapkan menjadi masukan dan pembelajaran bagi MNC Trijaya FM dan lembaga penyiaran lain untuk lebih bijak dalam menempatkan waktu siar atau tayang iklan sejenis.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran harus memahami jika produk iklan alat kontrasepsi termasuk sebagai iklan dewasa. Artinya, untuk penayangannya pun harus ditempatkan di waktu dewasa. Jadi, ketika ditemukan di luar waktu tersebut, hal ini sudah melanggar aturan.
“Kami menyadari bahwa lembaga penyiaran, apalagi radio membutuhkan pemasukan. Namun, iklan ini diarahkan ke hal-hal yang sifatnya dewasa yang tidak pantas disaksikan atau didengar oleh remaja atau anak-anak di bawah umur harus tayang di jam dewasa dan itu sudah ada aturan mainnya,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Selanjutnya, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah menambahkan, penempatan waktu siaran di luar kategori dewasa hanya untuk program dengan kategori R (remaja) atau A (anak). Itu pun dengan syarat seluruh isi kontennya sesuai dengan klasifikasi yang dimaksud yakni A dan R.
“Jadi, ketika ada program dengan klasifikasi R yang isinya tidak sesuai peruntukkan dan waktu tayang atau siar di jam aman, maka dinilai melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 37 ayat (4) huruf e, disebutkan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital.
Kemudian pada SPS Pasal 59 ayat (3) dikatakan jika program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
“Kami harap MNC Trijaya FM dan lembaga penyiaran lain menjadikan aturan ini sebagai acuan sebelum penayangan iklan sejenis ini. Semoga ke depan tidak terjadi kesalahan yang sama,” tandas Aliyah. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi solusi permasalahan kelembagaan di KPI Daerah. Pasalnya, sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, fungsional KPID di seluruh Provinsi, mengalami kesulitan baik secara kesekretariatan maupun penganggaran.
“Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal ini yakni terkait persoalan dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID dalam rencana revisi tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di sela-sela audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam PP No.18 tahun 2016 disebutkan jika segala urusan penyiaran tidak lagi menjadi urusan pemerintah daerah tetapi di pemerintah pusat. Hal ini kemudian menyebabkan seluruh fasilitas untuk KPID, baik dukungan kesekretariatan maupun penganggaran, tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemda. Padahal, dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa penganggaran KPID berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
“Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga kesekretriatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” jelasnya usai pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ubaid juga menyampaikan pentingnya keterlibatan KPI dalam setiap pembahasan regulasi yang menyangkut urusan penyiaran. Pasalnya, permasalahan dan dinamika penyiaran terlebih di daerah ada dalam pengawasan KPID.
“Sekarang ini banyak izin lembaga penyiaran yang keluar tanpa pengetahuan KPI dan KPID. Padahal, KPI dan KPID memiliki kewenangan atas pengawasan siaran lembaga penyiaran termasuk di daerah,” kata Ubaid yang dalam kesempatan itu di damping Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.
Hal senada turut disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan. Ia menegaskan bahwa keberadaan KPID di daerah merupakan ujung tombak pengawasan siaran di tengah masyarakat. Namun, tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan itu sulit berjalan optimal.
"Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Kami di KPI Pusat terus mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi melihat KPID sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah," tegas Hasrul.
Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Polpun Kemendagri, Bahtiar, mengatakan akan menampung dan menjadikan masukan terkait kelembagaan KPID dalam revisi UU Pemda. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memperbaruhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ Perihal Kelembagaan dan Penganggaran KPID, dengan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID.
“Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” tandasnya. ***/Foto: Agung R
Jakarta - Pesatnya perkembangan media digital yang melahirkan media baru memberi tantangan khusus pada pengelola negara untuk tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Hingga saat ini, pengawasan konten media hanya terbatas pada televisi dan radio yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sementara untuk media dengan platform digital, belum ada pengawasan sama sekali. Padahal, pelanggaran terhadap perlindungan anak dan perempuan sudah sedemikian terang terlihat di media digital. Sebagai organisasi mahasiswa dan perempuan, Korps HMI-Wati (KOHATI) mendukung adanya pengaturan konten media digital termasuk media baru, dalam rangka menjaga kepentingan anak untuk tumbuh kembang secara sehat dan juga kesejahteraan perempuan untuk hidup sejahtera, tanpa eksploitasi dan bias gender. Hal ini disampaikan Sri Meisista Ketua Umum KOHATI dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang digelar KPI Pusat dengan tema Peran Strategis Perempuan dalam mendukung penegakan regulasi penyiaran ramah anak, (16/7).
Sri menjelaskan, salah satu perhatian lembaganya dalam perlindungan anak dan perempuan adalah regulasi di media, baik lembaga penyiaran ataupun di media digital. “Wacana yang kami bawa adalah perlindungan anak atas konten negatif seperti pornografi dan kekerasan. Kami berharap media juga ikut serta dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak,” ujarnya. Berdasar hal itulah, KOHATI mendukung Revisi Undang-Undang Penyiaran yang memberikan pengaturan konten di ruang-ruang digital.
Yang disampaikan Sri sebenarnya sejalan dengan perjuangan KPI Pusat dan KPI Daerah selama ini yang memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang juga mengusung semangat perlindungan anak dan perempuan. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, dalam beberapa pasal P3 & SPS secara jelas mengatur larangan pengungkapan identitas anak dan keluarga yang menjadi pelaku atau pun korban tindak pidana termasuk pelecehan seksual. “Hal ini dikarenakan KPI memikirkan betul masa depan anak-anak di kemudian hari, sekalipun yang menjadi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ubaidillah mengungkap realitas saat ini bahwa kehadiran perempuan di media masih banyak mengandung bias. Bahkan, penelitian terakhir menunjukkan bahwa eksistensi perempuan sebagai narasumber di televisi selama ini hanya 11 persen saja. Dirinya berharap, ada keseimbangan kehadiran perempuan di media, baik televisi dan radio, dengan peran-peran yang signifikan.
Hadir pula dalam diskusi tersebut, Akademisi sekaligus Aktivis Perempuan Nuning Rodiyah yang juga pernah menjadi anggota KPI Pusat 2016-20023. Dalam paparannya, Nuning menjelaskan bahwa perempuan di Indonesia harus ditempatkan pada posisi strategis lembaga negara, agar memiliki perspektif ramah anak. Nuning menilai, perempuan punya kepekaan yang lebih lebih tinggi terhadap berbagai persoalan di masyarakat karena pengalaman perempuan yang secara kodrati tidak dimiliki oleh kaum laki-laki. “Peran ganda perempuan, yakni secara domestik dan publik, akan turut mendukung hadirnya kebijakan yang ramah untuk perempuan,” ujarnya.
Sebagai regulator penyiaran, misalnya, kehadiran perempuan akan membuat pengawasan menjadi lebih peka terhadap potensi konten yang melanggar hak-hak perempuan dan juga anak. “Itulah kenapa tidak boleh ada iklan yang membahayakan ibu hamil dan menyusui,” ujarnya. Dari catatan pelanggaran KPI sendiri. Terdapat iklan-iklan yang pernah dijatuhi sanksi lantaran dianggap membahayakan anak jika muncul efek tiru, terutama untuk produk yang secara khusus ditujukan untuk anak-anak. Selain itu, ada juga sinetron dengan tokoh utama seorang istri keempat yang diperankan oleh anak-anak.
Nuning juga menyinggung soal partisipasi perempuan di bidang politik dan juga kepemimpinan nasional. Saat ini jumlah menteri perempuan dalam kabinet Presiden Prabowo lebih banyak dari yang sebelumnya. Bahkan Kementerian Komunikasi Informasi dan Digital (Kemkomdigi) dipimpin oleh menteri perempuan. “Kita bisa merasakan beberapa kebijakan menteri yang dengan cepat membuat aturan dalam penggunaan gadget untuk anak,” terangnya.
Di ranah penyiaran, ujar Nuning, kepekaan terhadap kepentingan perempuan juga harus terlihat dalam kursi manajemen, pengisi acara, serta penontonnya. Peran penonton ini sebenarnya cukup signifikan dalam menjaga kualitas siaran agar tetap ramah perempuan. Terutama jika dilihat dalam sebaran demografi, perempuan adalah penonton terbanyak konten televisi. “Jadi seharusnya, jika perempuan sadar dan kritis terhadap media, setiap tayangan yang melanggar hak-hak perempuan, maka harus ditinggalkan,” terang Nuning. Dengan demikian pengelola televisi juga menerima pesan tersebut dan dapat melakukan penyesuaian hingga layar kaca publik, menjadi jauh lebih baik.
Secara khusus Nuning berharap pada aktivis KOHATI untuk ikut menjadi content creator atau pembuat konten di media digital. Dengan demikian ruang-ruang digital kita dipenuhi dengan konten-konten baik yang dengan sendirinya menyingkirkan muatan negatif. Di ujung pembicaraan Nuning menegaskan, perempuan harus hadir dalam setiap penegakan regulasi untuk menghadirkan perspektif adil gender dan ramah anak. “Hadirnya perempuan menjadi sebuah keniscayaan dalam setiap instansi yang menjadi penentu kebijakan bagi publik, pungkasnya.
Bicara kehadiran perempuan dalam ruang-ruang pemangku kebijakan, Evri Rizqi Monarshi menilai harus ada afirmasi khusus yang ditegaskan dalam regulasi resmi. “Selama ini belum adaran aturan baku tentang keterwakilan perempuan tersebut, harapannya hal tersebut dapat diatur di regulasi yang baru,” ujar Evri selaku anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan.
Perempuan yang punya pengalaman sebagai praktisi penyiaran ini mengakui adanya bias gender dalam media. Tidak saja yang berlangsung di layar kaca namun juga dalam rangka peliputan di lapangan pun, perempuan kerap kali mendapat diskriminasi.
Upaya kuat KPI mendorong revisi undang-undang penyiaran, salah satunya adalah untuk menegaskan perlindungan terhadap kepentingan perempuan dan anak. Saat ini KPI juga tergabung dalam Tim Pencegahan Perdagangan Orang (TPPO), salah satunya dikarenakan penyiaran merupakan salah satu penyebab orang-orang tergiur untuk bisa hidup mewah dan salah satu jalan pintasnya hidup di luar negeri sekalipun lewat jalur ilegal. Berkaca dari beragam realitas ini Evri berharap KOHATI, sebagai organisasi perempuan, juga ikut menyuarakan agar ruang-ruang digital juga ikut diawasi agar tetap aman bagi publik.
Menyambut ajakan KPI tersebut, Sri Meisista menegaskan bahwa penyiaran merupakan medan da’wah nilai dan perjuangan. Selain itu, seharusnya media juga menjadi produsen nilai-nilai edukatif yang islami dan berperspektif gender di tengah masyarakat. Karenanya, KOHATI minta perubahan undang-undang penyiaran yang sedang berjalan di DPR, harus membawa aspek perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan, baik melalui platform frekuensi atau pun digital. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Pandeglang – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menyampaikan pentingnya generasi muda menjadikan siaran dari televisi dan radio sebagai referensi utama di tengah maraknya informasi yang datang dari platform media baru.
“Generasi muda harus bijak dan beretika dalam menggunakan media sosialnya,” tambah Ubaidillah dalam sambutannya membuka kegiatan literasi dengan tema “Peran Lembaga Penyiaran dalam Membangun Masyarakat Cerdas Bermedia di Tengah Banjir Konten Media baru,” yang digelar KPID Provinsi Banten berkolaborasi dengan KPI Pusat di SMKS Putra Bangsa, Pandeglang, Kamis (17/7/2025) kemarin.
Selain hal itu, ia juga menyampaikan kondisi regulasi penyiaran di Indonesia. Saat ini, lanjutnya, lembaga penyiaran (TV dan radio) diawasi dan diberikan sanksi oleh KPI bila melanggar regulasi penyiaran. Sedangkan platform media baru belum ada pengawasannya.
Ketua KPID Banten, Haris Witharja, dalam pengantarnya menyatakan, kegiatan kolaborasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda di sekolah untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial melalui gawai masing-masing. Sekaligus menjadikan televisi dan radio sebagai sumber informasi dan edukasi di wilayah Ujung Kulon dan sekitarnya.
Kegiatan yang dihadiri ratusan pelajar yang sedang melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga dihadiri oleh Talitha Almira, Komisioner KPID Banten bidang Kelembagaan.
Dalam paparannya, Talitha Almira menekankan, perlunya membangun budaya literasi media sejak dini, terutama di tengah derasnya arus informasi di era digital. Ia juga mengajak pelajar untuk menjadi masyarakat yang cerdas bermedia, tidak hanya sebagai konsumen informasi, namun juga sebagai agen perubahan yang mampu menyaring dan menyikapi konten media dengan kritis.
“Banjirnya konten di era media baru harus disikapi dengan kemampuan literasi yang baik. Lembaga penyiaran, termasuk media lokal seperti radio komunitas, memiliki peran strategis dalam memberikan konten berkualitas yang edukatif dan berimbang,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini, perwakilan dari Radio UjungKulon FM turut memberikan materi seputar peran media lokal dalam mendekatkan informasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKS Dwi Putra Bangsa, Moh Arif Rahman, menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari program penguatan karakter siswa di era digital.
Di akhir acara, KPID Banten menyampaikan komitmen untuk terus mendorong kegiatan literasi media di wilayah Banten sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, beradab, dan berpihak pada kepentingan publik. **
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat temukan adegan mengonsumsi minuman beralkohol oleh seorang pria dalam program siaran “Mega Bollywood: Dilwale” berkategori R13+ di stasiun ANTV. Film yang ditayangkan pada 28 Juni 2025 lalu ini, disiarkan pukul 12.02 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Standar Program Siaran (SPS), program siaran yang bermuatan penggambaran pengonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa.
Terkait temuan pelanggaran ini, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program film Bollywood tersebut. Surat sanksi telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV, beberapa waktu lalu.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menjelaskan, adegan yang menampilkan minuman beralkohol sangat dibatasi dan kalaupun harus ada, maka hanya dapat ditayangkan di jam dewasa atau di atas pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. Jadi, ketika ditayangkan di luar waktu tersebut, hal itu dipastikan telah melanggar ketentuan.
“Meskipun program tersebut diberi kategori R atau remaja, sehingga tayang siang hari, namun jika ada adegan mengonsumsi minuman beralkohol, ya tetap melanggar,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Perihal pengkategorian program dan penempatan jam tayang, lanjut Tulus, lembaga penyiaran harus benar-benar jeli dan berhati-hati. Jadi harus dipastikan isi seluruh tayangan sudah benar-benar aman dan tidak mengandung unsur yang bertolak belakang dengan ketentuan program berklasifikasi R (remaja).
Menambah pernyataan Tulus, Komisioner KPI Pusat lainnya, Aliyah mengatakan, setiap program siaran dengan kategori R harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a SPS. Pasal ini berbunyi setiap tayangan berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
“Oleh karenanya, kami meminta ANTV dan juga lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dalam pengkategorian programnya. Jika ada adegan yang tidak sesuai seperti mengonsumsi minuman alkohol, sebaiknya dicek lagi jamnya dan kalau tidak perlu ya jangan ditayangkan. Kami berharap kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi dan jadi masukan untuk semuanya,” tandas Aliyah. ***