
Jakarta -- Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, I Made Sunarsa, menyambut baik langkah proaktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terkait pembentukan KPID Kaltara. Ia menyebut bahwa pembentukan KPID merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menyangkut hal ini, Made Sunarsa menguatkan tentang pentingnya pelibatan berbagai pihak yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat. KPI Pusat juga membuka ruang bagi keterlibatan mereka dalam tim seleksi, sebagaimana diatur dalam ketentuan untuk menjaga akuntabilitas.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan pada prosedur, serta kesiapan anggaran operasional, dan sumber daya manusia (SDM) agar keberadaan KPID bisa efektif. “Saya sangat mengapresiasi dan senang karena benar-benar (seleksi KPID) ditindaklanjutti oleh Bapak dan Ibu legislatif (DPRD) dengan membentuk tim seleksi, ini langkah yang baik,” ujarnya kepada delegasi DPRD Kaltara, Jumat (11/7/2025) di kantor KPI Pusat.
Rombongan ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, yang hadir bersama jajaran Wakil Ketua dan Anggota Komisi I DPRD serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltara, Jufri.
Dalam sambutannya, Alimuddin menyampaikan, DPRD Kaltara telah membentuk tim seleksi calon anggota KPID dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan. Terkait hal ini, ia meminta masukan dari KPI Pusat terkait teknis dan prosedur lanjutan.
"Kami minta arahan dari KPI Pusat mengenai mekanisme selanjutnya, mohon masukan dan koreksi demi terwujudnya keberadaan KPID, mengingat beberapa TV dan radio sudah di sana dan membutuhkan pengawasan,” ujar Alimuddin kepada Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, yang ikut menerima kunjungan tersebut.

Dalam forum ini, KPI Pusat mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses seleksi, termasuk memperhatikan keterwakilan Perempuan. Selain itu, calon harus bebas dari afiliasi partai politik dan Lembaga Penyiaran (LP) serta kelengkapan administratif para calon. Prosedur seleksi yang tidak tepat dapat berpotensi digugat melalui jalur hukum, sebagaimana yang terjadi di beberapa wilayah.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, yang ikut forum tersebut, secara khusus menitipkan harapan agar KPID Kaltara bisa memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% untuk keperluan penyiaran ramah perempuan dan anak.
“Komposisi sebagaimana disebutkan agar bisa meramu tata kelola KPID lebih komprehensif sehingga menjadi satu kesatuan. Selain itu, ketika ada sosok perempuan, pendidik atau yang pernah terlibat langsung dalam industri penyiaran, maka akan tahu tata kelola ketika berhadapan dengan lembaga penyiaran,” tegasnya.
Hal yang sama turut diutarakan Ubaidillah bahwa keterwakilan perempuan dalam struktur KPID sangat penting. Dia juga meminta pelaksanaan proses seleksi dapat dilakukan sebaik mungkin demi menjaga kedaulatan informasi nasional. “Mengingat wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara, yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” tandasnya. */Anggita Rend/Foto: Agung R


