
Jakarta – Proses perizinan penyelenggaraan penyiaran (izin siaran) sekarang lebih terbuka dan cepat. Melalui layanan Online Single Submission atau OSS, sebuah layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, masyarakat daerah jadi lebih mudah untuk mengurus izin penyelenggaran siaran TV dan radio lokal.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menjawab pertanyaan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terkait pendirian radio lokal dan wilayah blank spot yang disampaikan di sela-sela kunjungan kerja mereka ke KPI Pusat, Kamis (10/7/2025).
Perihal daerah blank spot, Reza menyampaikan bahwa ketersediaan siaran merupakan hak masyarakat Indonesia dimanapun berada. Karenanya perlu dilakukan sejumlah upaya dan opsi untuk menutup wilayah-wilayah tanpa siaran tersebut yang salah satunya bisa mencontoh Desa Obel Obel di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Untuk memudahkan akses di area blankspot, bisa merujuk desa Obel Obel ini. Di desa tersebut, diterapkan penguatan infrastruktur siaran di daerah pelosok melalui proyek pemancar mini tenaga surya, sebagai kerja sama BAKTI Kominfo dan LPP TVRI,” ungkap Echa, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, di awal kunjungan, rombongan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, yang didampingi Anggota DPRD lintas komisi antara lain Komisi I, III, dan IV meminta informasi detil terkait kebijakan konten siaran lokal, pengawasan TV kabel (yang melekat pada layanan WiFi), perizinan radio lokal, serta proses seleksi Anggota KPID dan sumber anggarannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, masa jabatan Anggota KPID Gorontalo telah berakhir pada Februari 2025 lalu.
Menyangkut seleksi KPID, Mohamad Reza menyampaikan bahwa prosedur seleksi dapat merujuk PKPI Kelembagaan terbaru dan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Di Keputusan KPI tersebut disebutkan detil tentang pelaksanaan seleksi. Disebutkan pentingnya keterlibatan KPI Pusat dalam tim seleksi sebagai salah satu anasir untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas prosesnya.
Membahas soal konten lokal, Reza mengatakan hal ini sudah diatur dalam UU Penyiaran, serta regulasi perluasan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengingatkan dasar regulasi yang menjadi dasar penyajian konten lokal oleh lembaga penyiaran. “Terkait hal ini, saya minta DPRD untuk berkoordinasi langsung dengan KPID,” pintanya.
Di akhir pertemuan itu, Reza menjawab soal TV kabel tidak berizin di daerah. Ia menegaskan, jika TV kabel tersebut tidak berijin sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan Komisi DPRD yang membidangi sebagai upaya tindak selanjutnya.
Pertemuan diakhiri dengan harapan agar berbagai masukan dan informasi teknis yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk perbaikan tata kelola penyiaran di Provinsi Gorontalo ke depan. **/Anggita Rend/Foto: Syahrullah


