Jakarta – Dosen dan Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI meminta agar revisi terhadap UU (Undang-Undang) Penyiaran tahun 2002 disegerakan. Mereka siap mendukung proses perubahan regulasi penyiaran ini melalui kajian keilmuan dan masukan konkrit. Hal ini disampaikan pada saat kunjungan ke Kantor KPI Pusat, Selasa (8/7/2025).
“Mungkin saat ini masih tahap penggodokan, tapi kami siap mengkaji, berdiskusi, dan mendukung 100% revisi terhadap undang-undang ini,” kata Dekan Fakultas Administrasi Publik Institut STIAMI, Dwi Agustina, didampingi Kaprodi Ilmu Administrasi Publik Institut STIAMI Eka Rofianti, ke Ketua KPI Pusat Ubaidillah dan Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso yang menerima secara langsung kedatangan rombongan tersebut.
Merespon keinginan itu, Tulus Santoso mengatakan, masukan dari publik sangat dibutuhkan dalam upaya mendukung terciptanya regulasi yang melindungi publik Indonesia.
“Pentingnya dari revisi undang-undang ini adalah bagaimana mengatur semua media, baik yang baru maupun mainstream, secara adil. Spirit ini akan memberikan perlindungan yang sama bagi publik, yakni perlindungan dari dampak negatif TV dan radio, termasuk perlindungan dari dampak negatif platform digital,” tambah Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Ditambahkan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, pihaknya (KPI) sering mendapat laporan pengaduan terhadap konten digital. Padahal, lembaganya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak platform tersebut.
“Di beberapa negara, selain melakukan pengawasan terhadap TV, lembaga yang sama juga mengawasi platform digital. Ini bukan merupakan pengekangan, tapi bagaimana ideologi yang ada harus dijaga untuk menghindari hoax,” imbuhnya.
Terkait lembaga pengawasnya, tidak mesti harus ada di bawah pantauan KPI. Karena yang terpenting nantinya ada lembaga yang bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap platform digital.
Kunjungan ini merupakan inisiatif dari Himpunan Mahasiswa STIAMI yang ingin memahami lebih jauh fungsi, kewenangan, dan peran KPI, khususnya dalam menghadapi disrupsi informasi di era digital.
Dalam kesempatan kunjungan tersebut, pihak Institut STIAMI sependapat bahwa media, baik wujudnya media penyiaran konvensional maupun platform digital yang menyiarkan audio dan audio visual, tetap harus ada regulasi yang mengatur dan lembaga yang mengawasi ataupun menerima aduan.
Pasca diskusi, rombongan mahasiswa dan dosen Institut STIAMI diajak berkeliling untuk melihat ruang pemantauan siaran di kantor KPI Pusat. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta - Keterwakilan perempuan pada lembaga negara diharapkan dapat terakomodir dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Utara periode 2025-2028 mendatang. Hal ini dinilai penting dalam rangka mengawal konten siaran radio dan televisi agar tetap ramah anak dan perempuan. Demikian disampaikan oleh Sugiatik dari Komisi A DPRD Sumatera Utara saat berkoordinasi dengan KPI Pusat tentang seleksi KPID, (3/7).
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, dan juga Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Usman Jakfar berserta jajarannya. Selain isu keterwakilan perempuan, Usman Jakfar juga mempertanyakan alokasi anggaran untuk seleksi ini dalam APBD Sumatera Utara. “Ada tiga kemungkinan alokasi, bisa di Dinas Kominfo, Sekretaris Dewan, atau di KPID sendiri,” ujarnya. Lebih lanjut, Usman juga menanyakan proyeksi penganggaran KPID ke depan, sebagaimana peratura perundang-undangan.
Wakil Ketua KPI Pusat Mohammad Reza, hadir menerima anggota legislatif Sumatera Utara didampingi Mimah Susanti selaku anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan. Menjawab pertanyaan yang disampaikan Reza menjelaskan prosedur seleksi anggota KPID sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI nomor 1 tahun 2024.
“Enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, seharusnya sudah ada pemberitahuan dari KPID kepada DPRD tentang habisnya masa jabatan, ujar Reza. Sedangkan untuk urusan penganggaran, dikembalikan pada masing-masing daerah. Sedangkan seleksi di KPI Pusat sendiri pada dua kali seleksi terakhir, menggunakan anggaran dari Kementerian.
Adapun tentang keterwakilan perempuan dalam KPID, Mimah menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diperjuangkan dalam penyusunan PKPI Kelembagaan. “Harapannya, afirmasi untuk perempuan ini juga mendapatkan dukungan dari semua pihal pada setiap seleksi KPID,” terangnya.
Hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah status kelembagaan KPI dan KPID yang akan dibuat hirarkis dan struktural dalam revisi undang-undang penyiaran. Namun karena revisi tersebut belum ditetapkan menjadi undang-undang, maka penganggaran KPID masih dibebankan pada APBD.
Pada kesempatan itu KPI Pusat juga mengingatkan tentang peluang perpanjangan masa jabatan KPID jika belum terpilih anggota yang baru. Mimah yang juga menjadi Koordinator Wilayah Sumatera Utara di KPI Pusat menjelaskan, perpanjangan tersebut guna menghindari kekosongan pelayanan publik terutama pengawasan konten siaran. “Berarti, hak keuangannya juga tetap berlaku,” pungkas Mimah.
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran untuk dua program siaran jurnalistik di BTV yakni “Berita Satu Siang” dan “Berita Satu Malam”. Kedua program siaran berita ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mengenai penyamaran identitas keluarga korban pelecehan seksual dalam siaran.
Temuan pelanggaran dalam “Berita Satu Siang” terdapat di tanggal 07 Juni 2025 pukul 11.32 WIB. Sedangkan pelanggaran “Berita Satu Malam” terjadi di tanggal 07 Juni 2025 pukul 22.03 WIB. Adapun bentuk pelanggarannya berupa tampilan pemberitaan tentang “Eks Polisi Rudapaksa Dua Bocah Perempuan” yang memuat identitas ayah korban kejahatan seksual dalam berita tersebut. Penjelasan tersebut diterangkan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke BTV, beberapa waktu lalu.
Anggota sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, setiap pemberitaan terkait kasus pelecehan seksual harus menyamarkan seluruh identitas terkait korban dan keluarga serta pelaku berikut keluarganya. Aturan soal penyamaran ini dituangkan dalam Pasal 43 SPS (Standar Program Siaran) huruf f.
“Pasal ini berbunyi bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,” kata Tulus Santoso.
Menurut Tulus, pertimbangan pentingnya pengaturan penyamaran identitas dalam siaran kasus di atas lebih dikarenakan dampak psikologis terhadap korban maupun keluarganya. “Regulasi ini mengedepankan aspek perlindungan terhadap anak-anak. Jadi kita harus menjaga dan juga melindungi mereka jangan sampai psikologis mereka terganggu dan menjadi trauma yang berkepanjangan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah meminta, lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam penayangan berita tentang kasus pelecehan seksual. “Kami berharap hal ini jadi pelajaran dan perbaikan bagi BTV dan juga lembaga penyiaran lain. Kami juga berharap hal ini tidak lagi terulang,” tandasnya. ***
Jakarta -- Komisi I DPR RI melakukan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi dan Dewan Pers, Senin (7/7/2025). Agenda rapat kali ini membahas RKA (Rapat Kerja Anggaran) dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Komdigi dan Lembaga Kuasi tahun anggaran 2026.
Di awal paparan, Kementerian Komdigi mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 12,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan anggaran tahun 2026, yang totalnya mencapai Rp 20,3 triliun. Tambahan anggaran ini akan digunakan untuk program prioritas seperti perawatan BTS, penguatan infrastruktur digital, dan program komunikasi publik.
“Untuk kebutuhan 2026 kami sudah mendapatkan masukan dari semua unit kerja kebutuhan komdigi ada di angka Rp20,361 triliun. Sehingga dibutuhkan kekurangan anggaran Rp12,615 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail dalam rapat kerja tersebut.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengungkapkan, kebijakan efisiensi dan keterbatasan pagu anggaran lembaganya berpotensi mengancam hak 156 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di tahun depan. “Ada potensi hak mereka tidak bisa dibayarkan, yang artinya mereka tidak mendapat gaji hingga turunannya,” katanya.
Terkait hal ini, Ubaid meminta semua pihak untuk memberi perhatian dan kebijaksanaan agar ada keputusan yang solutif bagi pegawai KPI.
Menurutnya, hal ini terjadi seiring dengan menurunnya pagu indikatif KPI untuk tahun 2026. Berdasarkan pembahasan internal KPI dan hasil rapat dengan Biro Perencanaan Komdigi, KPI hanya memperoleh pagu sebesar Rp 28,7 miliar, dan semuanya dialokasikan untuk program dukungan manajemen.
“Dengan demikian, seluruh program komunikasi publik dinolkan. Dengan konfigurasi anggaran seperti itu, maka di tahun 2026 terdapat beberapa program komunikasi publik yang tidak bisa dijalankan sama sekali, alias anggaran 2026 hanya akan kuat menopang kegiatan dukungan manajemen, meskipun juga belum menyeluruh,” jelas Ubaidillah.
Padahal, kebutuhan riil KPI tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 111 miliar. Artinya, terdapat kekurangan anggaran hampir mencapai Rp 82,3 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp 20 miliar lebih dibutuhkan hanya untuk membayar honor para pegawai P3K.
“Mengingat peran-peran organisasi itu tidak bisa dilepaskan dari kinerja sumber daya manusianya, dan sangat disayangkan apabila hak mereka tidak bisa kami bayarkan, sedangkan mereka melakukan tanggung jawabnya dalam bekerja di bidang penyiaran, yang notabene mayoritas adalah tenaga pengawasan yang bersinggungan langsung dengan tayangan dan aduan masyarakat,” tegasnya.
Dia khawatir jika kondisi ini dibiarkan, akan terjadi stagnasi dalam pelayanan publik penyiaran. Terlebih, dunia informasi terus berkembang pesat, tidak hanya dari televisi konvensional, tetapi juga media digital yang kian menjamur.
Hal ini menuntut peran pengawasan yang lebih intensif, termasuk dalam menangani konten-konten yang tidak sesuai norma dan budaya bangsa. “Apalagi sekarang tumbuh artificial intelligence (AI) yang dengan kecanggihannya bisa memanipulasi banyak peristiwa yang itu tidak berdasar pada fakta,” tambah Ubaidillah.
Dalam kesempatan ini, Ubaud menegaskan pihaknya tidak menolak kemajuan teknologi, namun menyadari bahwa banyak konten saat ini mengandung muatan ideologis dan bukan sekadar hiburan. Dalam situasi itu, KPI menegaskan pentingnya program prioritas mereka yang menyasar ekosistem penyiaran dari hulu ke hilir.
Mulai dari penyelenggaraan awal penyiaran, penguatan regulasi, peningkatan SDM, pengawasan tayangan, hingga meningkatkan literasi media masyarakat.
“Apabila layanan publik tidak terlaksana, kami khawatir kualitas layar kaca tidak terpenuhi dan berpotensi mendapat sanksi,” tandas Ubaid.
Menteri jamin hak pegawai terpenuhi
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di KPI tetap akan terjamin, meskipun terjadi penyesuaian pagu anggaran dalam kebijakan efisiensi.
Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam rapat kerja tersebut, menanggapi kekhawatiran KPI mengenai potensi tidak terpenuhinya hak-hak pegawai akibat keterbatasan anggaran pada tahun 2026.
“Saya rasa kalau P3K itu sudah pasti didukung Ketua KPI, dan itu tidak perlu dikhawatirkan. Hal-hal yang bersifat operasional apalagi gaji-gaji itu nanti akan sudah terdukung,” tegas Meutya.
Ia menekankan bahwa efisiensi bukan berarti mengorbankan keberlangsungan kinerja dan operasional lembaga. Dia mengatakan, pihaknya akan tetap berkomitmen mendukung jalannya fungsi kelembagaan, termasuk dalam pemenuhan hak dasar pegawai.
“Kami merasa sekali bahwa di tahun 2025 ini kita, alhamdulillah, jika dilakukan dengan cermat, dapat melakukan efisiensi dengan baik untuk efisiensi dari uang negara. Namun pembangunan juga bisa dicapai,” ujar Meutya.
Ia juga mengingatkan lembaga-lembaga kuasi pemerintah, seperti KPI, Dewan Pers, dan KIP, untuk tetap berhati-hati dalam perencanaan anggaran. “Karena itu mungkin kepada kuasi-kuasi yang tadi juga menyampaikan, baik KPI, Dewan Pers, KIP, juga lebih cermat. Jadi memang ini memerlukan kecermatan untuk kemudian mendapat hasil optimal dari efisiensi dan kinerja yang tetap terjaga,” tambahnya. ***/Foto: Agung R
Beijing - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendatangi Beijing dan Shanghai dengan salah satu agenda mencari masukan terkait revisi Undang-Undang (UU) No 32 tentang Penyiaran tahun 2002.
"Ini adalah kunjungan pertama KPI sejak berdiri pada 2003, dan tujuan kami ke sini adalah untuk belajar mengenai pengaturan penyiaran di China yang mungkin bisa diterapkan di Indonesia," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing pada Senin (30/6/2025) lalu.
Bersama dengan Ubaidillah, turut hadir Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, dan Aliyah. Dalam pertemuan itu juga hadir Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun, Wakil Kepala Perwakilan RI Beijing Parulian Silalahi, staf dan pegawai KBRI serta sekitar 50 orang mahasiswa maupun WNI yang bekerja di Beijing.
Sebelum ke Beijing, Delegasi KPI Pusat sudah datang ke Shanghai untuk bertemu dengan Shanghai Media Group (SMG) di Shanghai sementara di Beijing, KPI Pusat juga bertemu dengan China Media Group (CMG) dan The National Radio and Television Administration (NRTA) yang juga melakukan fungsi pengawasan terhadap tv dan radia di China.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu mahasiswi Indonesia di Beijing Normal University yaitu Anastasia Laras bertanya mengenai literasi digital dan cara mendorong agar lebih banyak konten positif khususnya mengenai China dan Indonesia.
Atas pertanyaan tersebut, Ubaidillah mengaku KPI masih punya berbagai keterbatasan untuk mendorong literasi digital karena dalam sekali acara hanya dapat memfasilitasi 30-40 orang, tapi kementerian dan lembaga negara lain juga melakukan kampanye literasi digital.
"KPI hanya dapat mengawasi apa yang sudah tayang di televisi maupun radio, tapi memang mengenai literasi digital ini menjadi masalah bersama apalagi karena COVID-19, anak-anak jadi belajar secara online melalui ponsel dan setelah pandemi selesai mereka tetap punya ponsel jadi perlu literasi digital bukan hanya untuk anak-anaknya tapi juga orang tua mereka," ujar Ubaidillah
Dalam kunjungan ke China, Ubaidillah menyebut ingin mendapatkan perspektif lain soal pengaturan media digital.
"Tidak hanya rujukan kita ke Eropa dan Amerika tapi juga di China melakukan regulasi ke media sosial dan media baru yang mungkin diterapkan di Indonesia karena dari sisi jumlah penduduk sama-sama besar dan hubungan Indonesia-China semakin baik," tambah Ubaidillah.
Sedangkan Dubes RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun mengatakan kolaborasi Indonesia-China dengan menggunakan "platform" digital sudah dilakukan dengan saling mengirimkan pemengaruh (influencer) China ke Indonesia dan influencer Indonesia ke China guna mendorong pariwisata.
"Kami mengirim 'influencer' China ke Indonesia untuk menunjukkan pariwisata Indonesia, jadi bisa juga digagas agar 'content creator' Indonesia bekerja sama dengan yang ada di Tiongkok saling tukar konten," kata Djauhari.
Sebelumnya, pembahasan RUU Penyiaran menarik perhatian publik karena memuat sejumlah ketentuan yang memberi kewenangan KPI mengurusi soal jurnalistik yang selama ini menjadi ranah dewan pers, antara lain menangani sengketa pers.
Salah satu pasal yang disorot dalam draf RUU Penyiaran adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Padahal, pemberitaan investigasi merupakan cara pers untuk menyajikan informasi lebih mendalam dan fakta-fakta yang belum terungkap.
Komunitas pers juga mengkritisi ketentuan penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.
Pasal lain yang dipersoalkan adalah terkait penayangan isi siaran dan konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multitafsir, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
Awal Maret 2025, Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat Panitia Kerja RUU Penyiaran dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) dan saat itu Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyampaikan, perubahan fundamental pada industri penyiaran menuntut perubahan regulasi. Red dari berbagai sumber