Jakarta - Keterwakilan perempuan pada lembaga negara diharapkan dapat terakomodir dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Utara periode 2025-2028 mendatang. Hal ini dinilai penting dalam rangka mengawal konten siaran radio dan televisi agar tetap ramah anak dan perempuan. Demikian disampaikan oleh Sugiatik dari Komisi A DPRD Sumatera Utara saat berkoordinasi dengan KPI Pusat tentang seleksi KPID, (3/7).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, dan juga Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Usman Jakfar berserta jajarannya. Selain isu keterwakilan perempuan, Usman Jakfar juga mempertanyakan alokasi anggaran untuk seleksi ini dalam APBD Sumatera Utara. “Ada tiga kemungkinan alokasi, bisa di Dinas Kominfo, Sekretaris Dewan, atau di KPID sendiri,” ujarnya. Lebih lanjut, Usman juga menanyakan proyeksi penganggaran KPID ke depan, sebagaimana peratura perundang-undangan. 

 Wakil Ketua KPI Pusat Mohammad Reza, hadir menerima anggota legislatif Sumatera Utara didampingi Mimah Susanti selaku anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan. Menjawab pertanyaan yang disampaikan Reza menjelaskan prosedur seleksi anggota KPID sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI nomor 1 tahun 2024. 

“Enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, seharusnya sudah ada pemberitahuan dari KPID kepada DPRD tentang habisnya masa jabatan, ujar Reza. Sedangkan untuk urusan penganggaran, dikembalikan pada masing-masing daerah. Sedangkan seleksi di KPI Pusat sendiri pada dua kali seleksi terakhir, menggunakan anggaran dari Kementerian. 

Adapun tentang keterwakilan perempuan dalam KPID, Mimah menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diperjuangkan dalam penyusunan PKPI Kelembagaan. “Harapannya, afirmasi untuk perempuan ini juga mendapatkan dukungan dari semua pihal pada setiap seleksi KPID,” terangnya. 

Hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah status kelembagaan KPI dan KPID yang akan dibuat hirarkis dan struktural dalam revisi undang-undang penyiaran. Namun karena revisi tersebut belum ditetapkan menjadi undang-undang, maka penganggaran KPID masih dibebankan pada APBD.

Pada kesempatan itu KPI Pusat juga mengingatkan tentang peluang perpanjangan masa jabatan KPID jika belum terpilih anggota yang baru. Mimah yang juga menjadi Koordinator Wilayah Sumatera Utara di KPI Pusat menjelaskan, perpanjangan tersebut guna menghindari kekosongan pelayanan publik terutama pengawasan konten siaran. “Berarti, hak keuangannya juga tetap berlaku,” pungkas Mimah. 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot