Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adanya percakapan tidak pantas di program siaran “Wakanda” yang disiarkan radio Gen FM. Percakapan tersebut membahas seorang pria yang berperilaku kewanitaan seolah membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan keseharian. 

Berdasarkan temuan dan hasil proses klarifikasi KPI Pusat dengan radio Gen FM (28 Mei 2025), melalui rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pertama untuk program “Wakanda” radio Gen FM. Sanksi tertulis telah dilayangkan KPI Pusat ke radio Gen FM, beberapa waktu lalu.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Ubaidillah, juga diterangkan tanggal dan waktu percakapan ditemukan dalam siaran “Wakanda” tanggal 6 Mei 2025 pukul 07.22 WIB. 

Terkait sanksi ini, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran harus berhati-hati ketika akan menayangkan atau menyiarkan siaran yang di dalamnya terdapat muatan tak pantas seperti perilaku seperti kewanitaan. Pasalnya, perilaku yang tidak wajar ini dikhawatirkan dapat dicontoh oleh anak-anak. 

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Kemudian dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat 1 disebutkan jika program siaran pun wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

“Jika menyitir aturan tersebut, percakapan dengan perilaku kewanitaan dan seolah-olah menganggap hal itu wajar jelas tidak pantas. Kita harus melihat dampaknya jika hal itu menjadi sebuah hal yang wajar khususnya bagi anak-anak. Jangan kemudian anak-anak menjadikan perilaku seperti itu menjadi sesuatu yang biasa bagi mereka. Siaran itu mestinya memberikan manfaat baik bagi tumbuh kembang anak-anak,” kata Tulus Santoso. 

Sebelumnya, KPI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 194/K/KPI/02/16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 mengenai larangan menampilkan muatan yang mendukung perilaku dan promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). “Edaran ini dapat menjadi acuan dan perhatian lembaga penyiaran,” ujar Tulus Santoso.

Dalam kesempatan ini, Komisioner KPI Pusat Aliyah, meminta radio Gen FM untuk segera melakukan perbaikan. Dia berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan setiap lembaga penyiaran menjadikan P3SPS dan aturan penyiaran sebagai acuan bersiaran. ***

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot