Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat (20/06/25). Kunjungan ini dalam rangka membahas isu strategis seputar pembajakan konten siaran lembaga penyiaran (LP) serta praktik streaming ilegal yang dinilai berdampak pada moralitas generasi muda. 

Mengawali pertemuan, Sekretaris Komisi I DPRD, Julitje Marinka, menyampaikan keprihatinan terhadap dampak buruk pembajakan konten dan streaming ilegal terhadap masyarakat, khususnya anak muda. Ia menanyakan perihal langkah konkret dan kebijakan strategis dalam menangani isu ini. Sementara rekannya yang ikut dalam romboingan menanyakan mengenai pemberian sanksi yang pernah diberikan kepada LP yang melanggar regulasi penyiaran.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menegaskan KPI merupakan lembaga independen negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Pemberian sanksi kepada media konvensional juga didasari regulasi yang ada, dengan bersumber dari pengaduan masyarakat dan pemantauan langsung. 

Ia juga menyampaikan sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi penyiaran, khususnya untuk media konvensional, KPI belum memiliki kewenangan untuk mengatur konten di luar TV dan radio, seperti media digital dan streaming online. “Tentang tayangan di media internet tidak ada yang mengawasi sampai hari ini. Bukan kami membiarkan, tapi kewenangan belum di kami,” ujarnya.

Di sela-sela diskusi, muncul kekhawatiran bahwa lembaga penyiaran konvensional kini justru mencuplik konten dari media digital yang belum terverifikasi, tanpa mempertimbangkan etika penyiaran maupun perlindungan anak. 

Rekannya, Komisioner KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, menambahkan hal tersebut mempersulit persaingan antara media konvensional dan media baru. Ia menekankan pentingnya verifikasi konten sebelum ditayangkan di ranah publik, terutama yang melibatkan isu sensitif seperti kehidupan pribadi tokoh publik.

“Kami harap ada pengawasan dan aturan yang jelas (terkait media baru). Pemerintah harus hadir. Ruang diskusi sudah dilakukan bersama Kementrian Komuikasi dan Digital, Komisi I memang butuh menyegerakan revisi UU Penyiaran, meski tidak masuk ranah KPI tetap harus ada payung hukum yang mengatur konten di media baru ataupun streaming,” tandasnya.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan lain, Amin Sabhana, menguatkan pernyataan Evri. “Tinggal bagaimana Komisi I DPR RI dan disuarakan DPRD tentang pentingnya pengaturan dan pengawasan (media baru), apakah di UU Penyiaran atau terpisah,” katanya.

Terkait dengan literasi media, KPI menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Sebagaimana disampaikan pada kunjungan Komisi I DPRD Sulawesi Utara pada Februari lalu, melalui program KPID Goes to School, KPID aktif mengedukasi anak muda tentang pentingnya memilah informasi yang sehat dan berkualitas. I Made Sunarsa juga menyebutkan tentang adanya Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) yang bisa dijadikan rujukan untuk tayangan berkualitas.

Dalam sesi tanya jawab, muncul usulan dari Komisi DPRD agar KPID di daerah menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Dinas Pendidikan dan Perpustakaan, sehingga program literasi dapat menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat. Menurut Evri, dalam penyelenggaraannya, KPID sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait di Sulawesi Utara.

Pertemuan ditutup dengan komitmen dari Julitje Marinka dan anggota DPRD Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti hasil diskusi, termasuk mendorong percepatan revisi UU Penyiaran dan memperkuat peran KPID di daerah.

“Masukan dari KPI menjadi oleh-oleh penting yang akan kami tindaklanjuti. Semoga semua bersinergitas dengan baik, KPI dan KPID bisa seiring sejalan mencapai tujuan,” pungkasnya. Anggita Rend/Foto: Agung R

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot