Majalengka -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi mengatakan, fungsi penyiaran tidak sekadar menjadi penyedia informasi dan hiburan, melainkan juga sebagai pilar demokrasi, sarana pendidikan publik, serta pembentuk opini dan nilai-nilai sosial. Oleh karena itu, penyiaran tidak bisa dibiarkan tanpa regulasi yang kontekstual dan protektif, terutama dalam menghadapi era disrupsi informasi digital saat ini.
“Seiring dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi media yang berubah drastis, KPI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan tantangan zaman,” kata Evri saat menjadi pembicara dalam kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) di Majalengka, Jawa Barat (26/6/2025).
Disamping itu, Evri menyerukan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam proses revisi undang-undang ini. Seruan ini muncul sebagai respon atas tantangan besar di era disrupsi informasi, di mana platform digital, kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence), dan Over The Top (OTT) semakin mendominasi ekosistem media.
Ia juga menegaskan jika fungsi penyiaran tidak sekadar menjadi penyedia informasi dan hiburan, melainkan juga sebagai pilar demokrasi, sarana pendidikan publik, serta pembentuk opini dan nilai-nilai sosial. Oleh karena itu, penyiaran tidak bisa dibiarkan tanpa regulasi yang kontekstual dan protektif, terutama dalam menghadapi era disrupsi informasi digital saat ini.
“Seiring dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi media yang berubah drastis, KPI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan tantangan zaman,” tutur Komisioner bidang Kelembagaan ini.
Di kesempatan yang sama, Alip Tayana Founder Siasat Chanel mengatakan, proses revisi UU Penyiaran ini menjadi momen penting untuk menentukan arah penyiaran dan ruang digital ke depan. Apakah akan hadir sebagai payung perlindungan, atau justru menjadi instrumen pembatasan?
Alip sebagai pemangku kepentingan penyiaran mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengawal proses ini secara aktif dan kritis. “Masa depan ekspresi digital di Indonesia harus dibangun di atas fondasi kebebasan yang bertanggung jawab, bukan dikungkung oleh regulasi yang represif,” katanya.
Senada dengan Evri, Alip memandang generasi muda menjadi kelompok paling terdampak dan sekaligus paling berdaya dalam dinamika ekspresi digital. Menurutnya, generasi muda merupakan konsumen terbesar konten digital sekaligus kreator aktif di berbagai platform. Karena itu, suara mereka harus diakomodasi dalam proses revisi UU Penyiaran.
“Perubahan regulasi akan memiliki legitimasi jika disusun secara inklusif. Jangan sampai revisi undang-undang justru menjauhkan publik dari ruang partisipasi digital yang sehat,” ujar Alip. Syahrullah

