- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 24556
Jakarta - Surat pemberitahuan yang dikirimkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) tentang daftar lagu yang memiliki muatan lirik berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), merupakan tindak lanjut dari pertemuan pembinaan KPI kepada pengelola radio yang diselenggarakan pada 28 Mei 2021. Lagu-lagu tersebut beberapa di antaranya merupakan hasil aduan masyarakat dan beberapa lainnya merupakan temuan tim pemantauan KPI. Setelah melalui kajian internal, daftar tersebut disampaikan pada saat pembinaan. Karena belum dapat memberikan tanggapan pada forum tersebut, maka PRSSNI meminta daftar tersebut dikirimkan dalam rangka untuk dicermati dan disiapkan versi radio editnya. Hal ini untuk memudahkan pengelola radio memastikan lagu yang dimaksud dan menyiapkan versi radio edit jika memang ditemukan potensi pelanggaran.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers bersama antara KPI dan PRSSNI yang digelar secara virtual (5/7). Dalam forum tersebut, turut hadir Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti, serta Sekretaris Jenderal PRSSNI M Rafiq.
Konsep radio edit sendiri sebenarnya bukanlah barang baru dalam industri radio. Pada prinsipnya radio edit merupakan usaha modifikasi yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, baik itu dari segi durasi atau pun konten dari lirik lagu. Dengan demikian, lagu-lagu yang diputar dapat sejalan dengan regulasi penyiaran yang ada.
Pasal 20 SPS KPI tahun 2012 menyebutkan, program siaran dilarang berisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks. Aturan ini pula yang menjadi landasan dari beberapa KPID mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu dangdut yang memiliki judul dan lirik porno, seperti yang dilakukan KPID Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan KPID lainnya beberapa tahun lalu. Di antara lagu dangdut yang dilarang adalah “Hamil Duluan”, “Pengen Dibolongi” dan “Mobil Bergoyang”.
KPI tentunya memberi ruang pada PRSSNI dan organisasi music director untuk berdiskusi lebih jauh tentang radio edit. Masih ada kemungkinan daftar lagu tersebut berubah jumlahnya, disesuaikan dengan masukan serta kajian, baik dari KPI ataupun dari pihak internal radio sendiri. Ke depan, KPI berharap konten lagu yang mengudara di ruang siar pendengar, tidak memiliki muatan cabul dan kasar sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam P3 & SPS.
Terkait surat pemberitahuan yang sudah beredar, PRSSNI mengambil sikap untuk melakukan radio edit pada lagu-lagu yang dimaksud. Jika tidak melakukan radio edit, maka lagu tersebut hanya bisa diputar setelah pukul 22.00. Sedangkan untuk radio-radio dengan segmen remaja, PRSSNI menyatakan harus melakukan radio edit, karena mencermati perilaku remaja saat ini yang lebih banyak memutar radio pada malam hari. PRSSNI juga mendukung upaya KPI untuk menyosialisasikan tentang radio edit ini pada seluruh radio dan untuk semua jenis lagu, agar senantiasa sesuai dengan regulasi penyiaran yang ada saat ini./Editor:MR
(Konferensi Pers dapat disimak ulang melalui saluran youtube KPI)