- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 846

Depok - Batasan konten di media dengan platform digital memang masih sangat cair. Berbeda dengan media penyiaran yang punya batasan dan aturan yang jelas dan ketat, sebagai bentuk perlindungan publik di ranah frekuensi yang juga merupakan milik publik. Karena itu harus ada kesadaran pada masing-masing pelaku konten di media digital, untuk memikirkan dampak ublik yang dihasilkan. Ketika seorang kreator yang diakses banyak orang, maka prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Hal tersebut disampaikan Mimah Susanti selaku anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang kelembagaan, saat menjadi narasumber Digital Broadcast Culture: Ketika Siaran Menjadi Lifestyle, yang diselenggarakan oleh Program Studi Broadcasting Vokasi Universitas Indonesia, (27/11).
Mimah menjelaskan, sekalipun regulasi penyiaran saat ini belum menjangkau pengaturan konten di media digital, tetapi tanggung jawab etik dan moral di ruang publik tetap berlaku. “Saya melihat pembuat konten digital sebagai bagian dari ekosistem penyiaran yang lebih luas yang juga memerlukan pembaruan regulasi agar adil bagi semua pihak,” ujarnya. Jadi, meski belum tunduk pada aturan yang sama seperti televisi dan radio, para pembuat konten tetaplah harus menjaga standar dan etika penyiaran yang baik.

Pada kesempatan tersebut, Mimah mendapat pertanyaan tentang ketatnya regulasi konten yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi dan berkreasi, utamanya generasi muda. Diterangkan oleh Mimah, prinsipnya aturan konten baik itu dari Undang-Undang Penyiaran atau pun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siarna (P3&SPS) memiliki tujuan perlindungan bagi anak, perempuan, dan masa depan generasi bangsa.
“Regulasi dibuat agar ruang publik kita tetaplah aman!” tegasnya. Kita sudah punya banyak pengalaman bagaimana konten di media digital sarat dengan perundungan, eksploitasi, pelecehan, hoax hingga konten berbahaya. Harapannya dengan dibuat aturan konten ini, ruang publik kita di ranah digital dapat lebih bersih dan aman untuk semua golongan. Jadi sesungguhnya, aturan tersebut adalah pagar-pagar keselamatan agar kreativitas dan ekspresi tidak berujung pada maslaah hukum dan reputasi.

Ditegaskan Mimah, KPI sangat menyadari bahwa dunia digital berkembang sangat cepat, bagaikan sekejap mata. Karenanya KPI perlu terus berdialog dengan anak muda, akademisi, kreator, dan industri untuk memastikan regulasi tetap relevan dan tidak mematikan inovasi. Hadir pula dalam kegiatan bersama mahasiswa ini, Ketua Departemen Sosial Humaniora Terapan, Vokasi UI, Budiman Mahmud Mustafa dan Kepala Program Studi Penyiaran Multimedia, Penny Meliaty Hutabarat.










