Jakarta -- Pembaruan regulasi (Undang-Undang Penyiaran) merupakan hal yang mendesak untuk menyelesaikan ketimpangan aturan antara penyiaran konvensional dan platform digital. Terjadinya peningkatan penyebaran informasi hoaks, ketergantungan pada platform global, serta kesenjangan infrastruktur, bagian dari pertimbangan perlunya pembaruan tersebut disegerakan.

Pandangan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam keynote speech bertajuk “Pentingnya Regulator Hadir dalam Penyiaran Masa Mendatang” dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Penyiaran Tahap Ketiga di Kantor KPI Pusat, Kamis (27/11/2025).

Dalam paparannya, Dave menyampaikan bahwa transformasi digital mengubah ekosistem penyiaran secara drastis. Dengan penetrasi internet tinggi dan dominasi media sosial serta video pendek, lembaga penyiaran menghadapi penurunan audiens dan pendapatan sehingga membutuhkan perubahan model bisnis dan tata kelola. 

“Urgensi kehadiran regulator untuk menjaga kesetaraan dan keberlanjutan industri, melindungi publik dalam ruang informasi digital, serta menegakkan kedaulatan informasi dan identitas nasional,” kata Dave. 

Ia juga menegaskan komitmen Komisi I DPR memperkuat ekosistem penyiaran melalui RUU Penyiaran; yang sudah memasuki proses finalisasi draf untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR, pengawalan kinerja stakeholder penyiaran, dan serta dorongan penguatan kapasitas dan pemerataan infrastruktur penyiaran. 

Kementerian PANRB, melalui Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Pungky Hendrawijaya, memaparkan posisi KPI dalam struktur kelembagaan negara sebagai Lembaga Non Struktural (LNS). Dalam paparannya, PANRB menekankan tiga prinsip utama penguatan tata kelola lembaga independen: independensi yang terjamin, akuntabilitas berbasis kinerja, serta adaptabilitas struktur dan SDM terhadap dinamika media digital. 

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Efline Tiarma masih lemahnya struktur penyiaran di daerah serta belum optimalnya sinergi pemerintah daerah dalam mendukung penguatan KPID. Kemendagri menyatakan siap mengeluarkan surat edaran lanjutan untuk memastikan penyiaran dimasukkan dalam struktur organisasi pemerintah daerah, seraya menunggu sinkronisasi lebih kuat dalam revisi UU Pemda dan UU Penyiaran.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Judhariksawan, menyampaikan transformasi digital dan konvergensi media membuat batas antara penyiaran, telekomunikasi, dan platform daring semakin kabur sehingga model regulasi lama tidak lagi memadai. Di masa yang akan datang, regulator penyiaran seharusnya difungsikan sebagai regulator konten lintasplatform, penjamin kualitas informasi publik, penggerak literasi digital nasional, fasilitator ekosistem media nasional, mediator tata kelola algoritma, serta penguatan basis data dan infrastruktur analitik. 

Ia menawarkan tiga model kelembagaan regulator, yaitu model tunggal, sektoral, dan fungsional. Di luar itu, dibutuhkan penguatan relasi pusat dan daerah serta prinsip hukum berbasis proporsionalitas, dialog, dan keadilan restoratif dinilai penting agar regulasi penyiaran ke depan mampu menghadapi disrupsi digital dan tetap menjamin pluralisme serta kebebasan berekspresi.

Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyinggung perihal permasahan kelembagaan yang terjadi sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berlaku, “Adanya Kementerian PANRB jadi ada harapan penguatan kelembagaan sambil tunggu revisi UU, tidak lagi dipisah,” katanya. 

Sementara itu, Sekretaris KPI Pusat, Umri menyoroti bagaimana struktur kelembagaan KPI Pusat.

Dalam kesempatan itu, perwakilan KPID turut menyampaikan persoalan mendasar yang mereka hadapi, mulai dari ketidakjelasan status kesekretariatan, keterbatasan SDM, hambatan penganggaran, hingga disharmoni regulasi sejak berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016; hal yang disinggung Hasrul sebelumnya. KPID menekankan perlunya kejelasan mekanisme pendanaan daerah, penyetaraan status pegawai, hingga sinkronisasi lintas kementerian agar tugas pengawasan di daerah dapat berjalan efektif.

Di awal sambutan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menitikberatkan ketimpangan regulasi dan minimnya dukungan kelembagaan yang menyebabkan beban kewenangan KPI tidak sebanding dengan kapasitas yang ada. Terkait hal ini, ia menekankan penguatan kelembagaan, termasuk kepastian status SDM, sangat penting agar KPI dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara independen dengan optimal.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, menegaskan bahwa peta jalan penyiaran merupakan mandat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2025 dan diperlukan untuk merespons dinamika penyiaran. 

“Selama beberapa tahun terakhir dunia penyiaran begitu dinamis dalam berbagai diskusi, seperti apa regulasi, industri, dan regulaor atau kelembagaan KPI Pusat dan Daerah, harus kita jawab,” ujarnya.

Menutup diskusi ini, moderator kegiatan menyimpulkan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan strategis dalam finalisasi Peta Jalan Penyiaran 2025–2030. KPI berharap roadmap ini tidak hanya menjawab persoalan regulasi dan industri, tetapi juga memperkuat keberlanjutan lembaga penyiaran, memantapkan peran regulator, serta meneguhkan posisi penyiaran sebagai penjaga kedaulatan informasi nasional. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot