Jakarta - Aturan mengenai pembatasan siaran asing dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 salah satunya bertujuan menumbuhkan industri siaran dalam negeri. Sebagai regulator penyiaran, KPI kembali memanggil pengelola stasiun televisi yang telah menayangkan muatan asing melebihi ketentuan. Pemanggilan terhadap MNC TV dan GTV digelar di kantor KPI Pusat, (16/11).
Dalam pertemuan tersebut Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan data pemantauan langsung KPI yang menunjukkan MNC TV dan GTV telah menayangkan siaran asing lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan P3 & SPS yakni sebanyak 30% per hari. Adapun siaran asing untuk MNC TV didominasi pada animasi luar sedangkan GTV menayangkan film atau sinema luar. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah.
Pengelola MNC TV dan GTV yang hadir dalam pemanggilan tersebut menyampaikan penjelasan bahwa ada kendala yang dihadapi pihaknya untuk mendapatkan inventaris tayangan yang terjangkau dari segi modal bisnis dan prospek. Ditambah lagi, adanya perubahan beberapa kebijakan dan kondisi pasar saat ini, menjadi salah satu kendala yang mereka dalam pemenuhan regulasi. “Ada perilaku pembeli dan juga beberapa kebijakan lain seperti ASO, yang membuat kami harus berpikir bagaimana menjaga performa agar tetap baik,” ujarnya. Hal serupa juga disampaikan perwakilan GTV yang mengatakan kesulitan dalam memperoleh aset tayangan lokal yang terjangkau dan mudah. “Secara administrasi, kami lebih mudah menghubungi rumah-rumah produksi luar negeri dari pada yang dalam negeri, dengan harga lebih murah,” ungkapnya.
Atas penjelasan ini, Tulus Santoso berkata akan ikut mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi industri televisi. Meski demikian Tulus juga mengingatkan bahwa tujuan aturan ini dibuat agar pelaku usaha kreatif dalam negeri dapat tumbuh dalam ekosistem penyiaran yang sehat. “Aturan ini kan sebenarnya dibuat supaya pelaku usaha seperti rumah-rumah produksi dalam negeri dapat semakin tumbuh,” ujarnya. Ke depan, tambah Tulus, KPI juga akan memanggil pengelola televisi lainnya dalam rangka melakukan evaluasi atas tayangan asing. Hal ini sebagai upaya KPI untuk ikut ambil bagian dalam membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan juga industri terkait. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan lembaga penyiaran, tentang pentingnya menaati regulasi penyiaran yang saat ini masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk di dalamnya terkait pemanfaatan frekuensi untuk kepentingan publik. Bahasan ini menjadi topik pembinaan yang dilakukan KPI Pusat pada iNews TV, MNCTV, dan Global TV yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat, (16/11).
Pada pertemuan tersebut, hadir Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah. Terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, KPI juga menyampaikan kewajiban lembaga penyiaran mengedepankan prinsip netralitas dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan pemilu.
Dengan penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, maka lembaga penyiaran terikat dengan aturan baik dari penyelenggara pemilu berupa Peraturan KPU (PKPU) dan juga PKPI yang secara rinci mengatur penyiaran pemilu untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Dari catatan tim pemantauan langsung KPI Pusat, pada 19 Oktober 2023, stasiun televisi iNews hanya memberitakan secara langsung (live) melalui program Breaking News, pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Padahal di hari yang sama, paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga mendaftarkan diri ke KPU. Namun demikian, tidak didapati porsi pemberitaan yang setara untuk paslon Anies-Muhaimin.
Menurut penjelasan Wakil Pemimpin Redaksi iNews TV, Soemiadeny, kejadian ini murni kesalahan teknis dan adanya gangguan. Dirinya bersikukuh telah memberi porsi pada pasangan lain dengan melakukan pemberitaan pada program lain meskipun tidak secara langsung. Selain itu, tim liputan dan alat terbatas pada 19 Oktober 2023 pagi. Menanggapi penjelasan ini, Ubaidillah menilai harus ada evaluasi yang menyeluruh atas pemberitaan iNews agar lebih berimbang. Pemberitaan harus memberikan porsi yang sama atas tiga pasang calon yang merupakan putra terbaik bangsa. “Harusnya tidak ada kesulitan untuk meliput semua paslon. Bahkan KPI belum sampai mmenghitung durasi penayangan dari setiap calon,” tambahnya. Sedangkan menurut Tulus Santoso, seharusnya iNews lebih siap dalam melakukan peliputan secara berimbang. “Press conference yang dadakan saja bisa disiarkan secara live. Apalagi pendaftaran Paslon yang sudah ada jadwalnya,” tegasnya.
Pada pembinaan ini, KPI juga mencatat soal pemanfaatan program siaran untuk kepentingan tertentu. Dalam regulasi disebutkan, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Dalam temuan KPI didapati program siaran di MNCTV memunculkan Hary Tanoesudibjo yang merupakan Ketua Umum Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Group, serta simbol partainya.
Simbol verbal ataupun visual Partai Perindo dan Ketua Umumnya, muncul pada program siaran Uang Kaget Lagi, Kilau Uang Kaget dan Bedah Rumah, yang juga diikuti narasi “Partai Perindo sering bagi-bagi gerobak” dan diakhiri dengan pemberian bantuan gerobak berlogo Partai Perindo untuk talent yang menjadi target acara ini. Pada acara yang tayang bulan Oktober 2023 ini, KPI menyayangkan kemunculan simbol partai politik tertentu yang terlalu masif. Jadi sekalipun MNC TV berdalih penayangan ini bukan bentuk kampanye sebagaimana definisi dari KPU, menurut Tulus Santoso, tayangan ini cenderung mengarah pada usaha untuk memanfaatkan frekuensi publik bagi diri sendiri. “Kami berharap hal-hal yang memiliki kecenderungan seperti ini bisa tidak muncul lagi,” ungkap Tulus.
Sementara itu, Aliyah menegaskan pentingnya netralitas MNC dalam menggunakan frekuensi publik. MNC harus menyadari bahwa masyarakat menyoroti pola yang cukup sering digunakan TV di bawah MNC Group ini. “Betul, tidak dalam bentuk ajakan dan kampanye berdasarkan peraturan KPU. Namun, netralitas itu penting. Apakah ada di dapil beliau atau tidak? Publik tentu akan menyoroti. Pemilu yang lalu seperti itu juga,” ungkap Aliyah.
Aliyah mempertanyakan alasan MNC TV memunculkan Ketua Partai Perindo yang didasarkan pada penokohannya sebagai publik figure yang dermawan dan inspiratif. Jika mengacu pada prinsip keberimbangan, “Apakah akan ada tokoh lain yang ditampilkan? Apakah nanti akan menghadirkan tokoh lain di luar Partai Perindo? Saya kira perlu adanya keberimbangan asal semua dapat porsi (dari kelompok partai lain),” tanya Aliyah.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah berpendapat, meskipun MNC TV mengelak, berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat KPI memastikan bahwa nuansa kampanye yang dimunculkan jelas mengganggu kepentingan publik. Bahkan diketahui lokasi pengambilan gambar dilakukan di daerah pemilihan yang bersangkutan.
“KPI melakukan pemantauan mandiri dan pengaduan masyarakat. Terdapat elemen masyarakat yang merasa kepentingan publik terganggu. Terlebih tayangan dilakukan itu di Banten 3 yang merupakan dapil dari Hary Tanoe. Kami meminta kebijakasanaan dari MNC, memang aturan terkait kampanye masih belum mulai. Namun, aspek keberimbangan harus diberikan dan jelas nuansa kampanye tidak dapat dielakkan,” tambah Ubaidillah.
Terakhir, Tulus menyampaikan harapan kepada MNC TV untuk terus berbenah. Jangan memanfaatkan celah regulasi, namun harus melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Bapak ibu seharusnya bisa lebih memahami kode etik baik sebagai jurnalis maupun pekerja media. Etis harus dikedepankan," tegasnya. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus menyempurnakan draft peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) tentang tata cara sanksi administratif denda terhadap pelanggaran isi siaran. Upaya harmonisasi dan penerimaan masukan dilakukan agar peraturan ini dapat selaras dan diterima seluruh pihak terkait khususnya lembaga penyiaran.
Usai FGD (fokus grup diskusi) penyusunan PKPI tentang Penerapan PNBP Sanksi Administratif Denda di Karawang, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) lalu, KPI Pusat langsung menggelar forum diskusi tentang draft peraturan tersebut bersama asosiasi TV dan radio serta lembaga penyiaran berjaringan di Jakarta, Senin (13/11/2023). Forum ini dimaksudkan untuk menerima respon dari lembaga penyiaran atas draft peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, di awal forum tersebut menyampaikan, pihaknya membuka ruang diskusi dengan lembaga penyiaran untuk membahas draft aturan sanksi administratif denda. Menurutnya, masukan dari banyak pihak sangat penting supaya peraturan ini tidak dianggap bersebelahan dengan lembaga penyiaran.
“Kita ini satu sistem untuk membuat aturan. Karenanya, kami ingin mendapatkan respon dari teman-teman lembaga penyiaran tentang draft aturan sanksi denda ini. Kita tahu, sanksi denda ini bukan hal yang baru karena sudah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran tahun 2002. Baru di tahun ini ada regulasi yang meminta agar KPI mengatur sanksi ini,” jelasnya kepada perwakilan asosiasi dan lembaga penyiaran yang hadir di forum tersebut.
Hasrul juga menyatakan, aturan denda ini dibuat bukan untuk menekan pihak-pihak yang akan menjalankannya. Tujuan utama dari adanya aturan ini untuk menghadirkan siaran yang sehat. “Sanksi bagi kami bukanlah prestasi. Kami juga tidak berpikir lembaga penyiaran akan menyiarkan hal-hal yang tidak sehat dan menyesatkan,” tambahnya.
Hal senada turut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah. Menurutnya, keberadaan hukum denda ini bukan bentuk prestasi bagi regulator. “Ini bukan untuk gagah-gagahan,” kata Ubaidillah saat membuka forum.
Dia pun menyampaikan pembentukan sanksi denda ini telah melalui proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kominfo. “Kita tahu kondisi penyiaran kita sekarang. Regulasi ini harus kita diskusikan. Kami butuh masukan dari lembaga penyiaran. Kita berharap ini bisa menjadi kesepakatan bagi kita semua,” ujar Ubaidillah.
Menyikapi draft aturan sanksi denda, perwakilan dari lembaga penyiaran menyampaikan pandangan dan masukannya secara tertulis yang diserahkan kepada Ketua KPI Pusat. Namun sebelumnya, beberapa dari mereka menyampaikan kegelisahan atas kondisi media penyiaran di tengah era disrupsi media. Mereka merasa ada ketidakadilan dalam kaitan pelaksanaan hukum dan kewajiban terhadap negara seperti membayar pajak.
“Sekarang banyak perusahaan beriklan termasuk pemerintah dan BUMN di platform global. Padahal platform ini tidak kena pajak. Jadi kami ini sudah dirampok oleh platform global, hampir 80 persen,” kata Dede dari Net.
Perwakilan ATVNI (Asosiasi Televisi Nasional Indonesia) Deddy Risnanto menyatakan keluhan yang sama. Menurut dia, semestinya pemerintah mengatur platform lain di luar penyiaran. “Saat ini kami tengah bertarung menghadapi platform lain yang tidak diawasi dan tidak diatur. Sedangkan kami aturannya banyak,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mengatakan, KPI akan menampung keluhan dan aspirasi dari asosiasi dan lembaga penyiaran. Bahkan, diskusi pembahasan draft aturan ini akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Apa yang menjadi kegelisahan lembaga penyiaran akan menjadi pertimbangan kami. Yang kami diskusi ini akan kami diskusikan dengan KPID seluruh Indonesia. Karena salah satu persyaratan PKPI itu harus diputuskan dalam Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) KPI,” tutupnya. ***/Foto: Agung R
Ciawi – Pembahasan rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) tentang Kelembagaan KPI masuk ke tahapan harmonisasi. Harmonisasi rancangan PKPI keputusan dari Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) KPI melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretariat Kabinet (Sekab). Usai tahapan ini, PKPI tentang Kelembagaan KPI akan menjadi berita negara (telah diundangkan).
Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa mengatakan, harmonisasi ini untuk menguatkan produk hukum yang dibuat KPI dengan melihat ketentuan dan perundangan lainnya. “Di internal kami sudah banyak diskusi dan perdebatan mengenai PKPI ini dan sekarang tinggal mengharmonisasikannya. Harmonisasi ini juga untuk bertukar hal-hal yang saling menguatkan,” katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Harmonisasi PKPI tentang Kelembagaan KPI, Jumat (17/11/2023) di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Selaku Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa mengupayakan rancangan PKPI tentang Kelembagaan KPI ini segera diundangkan. Karenanya, pembahasan harmonisasi ini akan dilakukan secara intensif. Dia juga menjelaskan, substansi dari peraturan ini mengatur tata kelola kelembagaan KPI, baik KPI Pusat maupun KPID.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah, saat membuka kegiatan harmonisasi menyampaikan, revisi PKPI tentang Kelembagaan merupakan program utama KPI yang sudah diputuskan dalam Rakornas KPI. Kebutuhan revisi ini, secara tidak langsung ikut dipengaruhi oleh terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2022.
“Hadirnya UU Cipta Kerja ini ikut mengubah tata Kelola penyiaran di daerah. Jadi, ini bagian yang harus kita kerjakan,” katanya.
Dia juga sependapat bahwa harmonisasi aturan ini bagian dari penguatan kelembagaan. Banyaknya masukan dari berbagai instansi atas produk hukum ini akan menguatkan produk hukum tersebut. Hal ini akan memberi banyak manfaat terutama untuk Masyarakat. “Jadi tidak ada lagi celah dan perdebatan karena sudah diharmonisasi dengan banyak pihak,” tuturnya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yulianto Araya menyatakan, harmonisasi ini merupakan proses penyelarasan dalam materi peraturan KPI dan kebijakan dalam kelembagaan. Menurutnya, aturan ini bagian strategis dalam bidang penyiaran terutama KPI dalam hal pengawasan isi siaran.
Perwakilan dari Kemendagri ini menambahkan, pihaknya mendukung rancangan aturan yang diinisiasi KPI ini. Kemendagri akan melihat aturan dari persfektif tata kelola kerja KPI dengan pemerintahan terkait pengawasan dan pembinaan. “Ini menjadi tugas kemendagri,” katanya.
Imam Suwadi dari Kemenkominfo mengatakan peraturan ini membuat fungsi kelembagaan KPI akan lebih efektif, baik di tingkat pusat dan terutama di daerah. Menurutnya, fungsi tersebut harus diatur secara kelembagaan. “Bagaimana sistem kerja antara KPI Pusat dan KPID. Ini yang harus diatur dalam aturan ini sehingga memasimalkan fengsi dan kinerja KPI,” tuturnya.
Dalam proses harmonisasi ini, turut hadir Anggota KPI Pusat Aliyah, Amin Shabana, Tulus Santoso, Evri Rizqi Monarshi, dan Mimah Susanti. Rencananya, harmonisasi ini akan dilakukan dalam beberapa tahap hingga selesai. ***
Surakarta - Perubahan aturan dan regulasi penyiaran sudah mendesak untuk segera disahkan untuk dijadikan panduan bagi setiap aktivitas siaran di Indonesia. Iklim penyiaran saat ini sudah bergerak menuju liberalisasi yang sangat kuat, salah satunya dikarenakan dunia yang semakin borderless yakni tanpa batas dan sekat geografis. Atas dasar itu juga, rancangan undang-undang yang sudah disusun Komisi I DPR RI, dapat segera berproses agar penetapannya sebagai undang-undang tidak terhambat lagi. Hal ini disampaikan Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI saat menjadi pembicara kunci kegiatan “Diseminasi Regulasi Siaran Religi di Televisi Kontemporer” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), (13/11).
Kharis mengungkap, dalam draf RUU yang disusun Komisi I DPR, aturan terkait penyiaran akan melingkupi aktivitas siaran di seluruh media, baik itu media mainstream atau pun media dengan platform internet seperti Over The Top. Titik tekan dari RUU ini, ungkapnya, menghadirkan iklim penyiaran yang berkarakter Pancasila, yang merupakan ideologi bangsa ini. Harapannya, regulasi ini dapat menjauhkan hal-hal negatif dari generasi muda, yang hadir sebagai residu dari konten siaran. “Kami berharap, undang-undang ini lebih mampu mengantisipasi isi siaran yang hadir lewat platform mana pun juga,” tegasnya.
Kegiatan diseminasi yang dihadiri oleh mahasiswa UMS, membahas konten siaran religi di televisi dalam berbagai perspektif. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Gun Gun Heryanto selaku Pengamat Media, M Aulia Asy Syahidin selaku Ketua KPID Jawa Tengah, Agus Triyono selaku akademisi, Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat dan penanggungjawab Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) dan Mimah Susanti selaku anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan. Adapun sambutan dan pembukaan acara disampaikan oleh I Made Sunarsa selaku koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat.
Dalam IKPSTV, program siaran religi tercatat selalu sebagai salah satu program yang mendapat nilai berkualitas. Meskipun ada fluktuasi nilai, ungkap Amin, secara umum program religi masih aman. Peningkatan yang diharapkan pada kategori ini adalah pertimbangan aspke kepentingan publik dan mengedepankan toleransi antar umat beragama. KPI sendiri, ujar Amin, sudah menerbitkan buku tentang religositas di layar kaca. Secara garis besar buku ini meliputi model siaran religi yang muncul di televisi dan juga perkembangan siaran da’wah di televisi.
Sementara itu, Mimah Susanti memaparkan tentang potret siaran religi di Indonesia, termasuk model program siaran religi yang dikemas sedemikian rupa oleh lembaga penyiaran. Mimah juga menggarisbawahi beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang siaran keagamaan. “Diantaranya tidak boleh mempertentangkan ajaran dari masing-masing agama,” ungkapnya. Dalam melakukan pengawasan konten siaran, KPI selalu terbuka dengan aduan yang disampaikan masyarakat, termasuk untuk konten agama.
Menyambung yang disampaikan Mimah, Ketua KPID Jawa Tengah Aulia Asy Syahidin menyampaikan bahwa pihaknya pernah didatangi oleh kelompok guru yang keberatan dengan siaran keagamaan dari salah satu televisi lokal di Jawa Tengah. Dalam mediasi yang dilakukan KPID atas aduan tersebut, pihaknya menjelaskan pada pengelola televisi tentang kewajiban yang harus ditaati lembaga penyiaran dalam penyelenggaran siaran. Pada prinsipnya, KPI tidak berwenang mengintervensi keyakinan setiap kelompok masyarakat, ujarnya. Namun ada aturan yang telah ditetapkan negara dalam pengelolaan konten siaran di televidi dan radio, yang harus ditaati.
Catatan penting juga disampaikan oleh Gun Gun Heryanto selaku pengamat media dan juga akademisi dari Uniersitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Harus disadari tentang identitas Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbesar, yang sejatinya adalah beragam. “Keberadaan muslim moderat di negeri ini harus dianggap sebagai sebuah kelebihan dan Indonesia adalah laboratorium sosial soal penghormatan terhadap perbedaan tersebut,” ujar Dekan Fakultas Dakwah di UIN Syarif Hidayatullah ini. Untuk itu, konten religi yang hadir di medium penyiaran juga sejatinya memberikan penghormatan atas keragaman tersebut.
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Khaluna Tahzani RAR
Banyak pelajaran yang dapat diambil dari anime ini, sifat pantang menyerah, selalu berusaha,dan jangan pernah berhenti untuk berharap, sangat kental di program ini, saya ingin berterima kasih karena pihak stasiun bisa menayangkan program ini walaupun masih ada beberapa kekurangan