Majalengka -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi mengatakan, fungsi penyiaran tidak sekadar menjadi penyedia informasi dan hiburan, melainkan juga sebagai pilar demokrasi, sarana pendidikan publik, serta pembentuk opini dan nilai-nilai sosial. Oleh karena itu, penyiaran tidak bisa dibiarkan tanpa regulasi yang kontekstual dan protektif, terutama dalam menghadapi era disrupsi informasi digital saat ini.
“Seiring dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi media yang berubah drastis, KPI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan tantangan zaman,” kata Evri saat menjadi pembicara dalam kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) di Majalengka, Jawa Barat (26/6/2025).
Disamping itu, Evri menyerukan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam proses revisi undang-undang ini. Seruan ini muncul sebagai respon atas tantangan besar di era disrupsi informasi, di mana platform digital, kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence), dan Over The Top (OTT) semakin mendominasi ekosistem media.
Ia juga menegaskan jika fungsi penyiaran tidak sekadar menjadi penyedia informasi dan hiburan, melainkan juga sebagai pilar demokrasi, sarana pendidikan publik, serta pembentuk opini dan nilai-nilai sosial. Oleh karena itu, penyiaran tidak bisa dibiarkan tanpa regulasi yang kontekstual dan protektif, terutama dalam menghadapi era disrupsi informasi digital saat ini.
“Seiring dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi media yang berubah drastis, KPI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan tantangan zaman,” tutur Komisioner bidang Kelembagaan ini.
Di kesempatan yang sama, Alip Tayana Founder Siasat Chanel mengatakan, proses revisi UU Penyiaran ini menjadi momen penting untuk menentukan arah penyiaran dan ruang digital ke depan. Apakah akan hadir sebagai payung perlindungan, atau justru menjadi instrumen pembatasan?
Alip sebagai pemangku kepentingan penyiaran mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengawal proses ini secara aktif dan kritis. “Masa depan ekspresi digital di Indonesia harus dibangun di atas fondasi kebebasan yang bertanggung jawab, bukan dikungkung oleh regulasi yang represif,” katanya.
Senada dengan Evri, Alip memandang generasi muda menjadi kelompok paling terdampak dan sekaligus paling berdaya dalam dinamika ekspresi digital. Menurutnya, generasi muda merupakan konsumen terbesar konten digital sekaligus kreator aktif di berbagai platform. Karena itu, suara mereka harus diakomodasi dalam proses revisi UU Penyiaran.
“Perubahan regulasi akan memiliki legitimasi jika disusun secara inklusif. Jangan sampai revisi undang-undang justru menjauhkan publik dari ruang partisipasi digital yang sehat,” ujar Alip. Syahrullah
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adanya percakapan tidak pantas di program siaran “Wakanda” yang disiarkan radio Gen FM. Percakapan tersebut membahas seorang pria yang berperilaku kewanitaan seolah membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan keseharian.
Berdasarkan temuan dan hasil proses klarifikasi KPI Pusat dengan radio Gen FM (28 Mei 2025), melalui rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pertama untuk program “Wakanda” radio Gen FM. Sanksi tertulis telah dilayangkan KPI Pusat ke radio Gen FM, beberapa waktu lalu.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Ubaidillah, juga diterangkan tanggal dan waktu percakapan ditemukan dalam siaran “Wakanda” tanggal 6 Mei 2025 pukul 07.22 WIB.
Terkait sanksi ini, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran harus berhati-hati ketika akan menayangkan atau menyiarkan siaran yang di dalamnya terdapat muatan tak pantas seperti perilaku seperti kewanitaan. Pasalnya, perilaku yang tidak wajar ini dikhawatirkan dapat dicontoh oleh anak-anak.
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Kemudian dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat 1 disebutkan jika program siaran pun wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
“Jika menyitir aturan tersebut, percakapan dengan perilaku kewanitaan dan seolah-olah menganggap hal itu wajar jelas tidak pantas. Kita harus melihat dampaknya jika hal itu menjadi sebuah hal yang wajar khususnya bagi anak-anak. Jangan kemudian anak-anak menjadikan perilaku seperti itu menjadi sesuatu yang biasa bagi mereka. Siaran itu mestinya memberikan manfaat baik bagi tumbuh kembang anak-anak,” kata Tulus Santoso.
Sebelumnya, KPI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 194/K/KPI/02/16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 mengenai larangan menampilkan muatan yang mendukung perilaku dan promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). “Edaran ini dapat menjadi acuan dan perhatian lembaga penyiaran,” ujar Tulus Santoso.
Dalam kesempatan ini, Komisioner KPI Pusat Aliyah, meminta radio Gen FM untuk segera melakukan perbaikan. Dia berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan setiap lembaga penyiaran menjadikan P3SPS dan aturan penyiaran sebagai acuan bersiaran. ***
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat (20/06/25). Kunjungan ini dalam rangka membahas isu strategis seputar pembajakan konten siaran lembaga penyiaran (LP) serta praktik streaming ilegal yang dinilai berdampak pada moralitas generasi muda.
Mengawali pertemuan, Sekretaris Komisi I DPRD, Julitje Marinka, menyampaikan keprihatinan terhadap dampak buruk pembajakan konten dan streaming ilegal terhadap masyarakat, khususnya anak muda. Ia menanyakan perihal langkah konkret dan kebijakan strategis dalam menangani isu ini. Sementara rekannya yang ikut dalam romboingan menanyakan mengenai pemberian sanksi yang pernah diberikan kepada LP yang melanggar regulasi penyiaran.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menegaskan KPI merupakan lembaga independen negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Pemberian sanksi kepada media konvensional juga didasari regulasi yang ada, dengan bersumber dari pengaduan masyarakat dan pemantauan langsung.
Ia juga menyampaikan sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi penyiaran, khususnya untuk media konvensional, KPI belum memiliki kewenangan untuk mengatur konten di luar TV dan radio, seperti media digital dan streaming online. “Tentang tayangan di media internet tidak ada yang mengawasi sampai hari ini. Bukan kami membiarkan, tapi kewenangan belum di kami,” ujarnya.
Di sela-sela diskusi, muncul kekhawatiran bahwa lembaga penyiaran konvensional kini justru mencuplik konten dari media digital yang belum terverifikasi, tanpa mempertimbangkan etika penyiaran maupun perlindungan anak.
Rekannya, Komisioner KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, menambahkan hal tersebut mempersulit persaingan antara media konvensional dan media baru. Ia menekankan pentingnya verifikasi konten sebelum ditayangkan di ranah publik, terutama yang melibatkan isu sensitif seperti kehidupan pribadi tokoh publik.
“Kami harap ada pengawasan dan aturan yang jelas (terkait media baru). Pemerintah harus hadir. Ruang diskusi sudah dilakukan bersama Kementrian Komuikasi dan Digital, Komisi I memang butuh menyegerakan revisi UU Penyiaran, meski tidak masuk ranah KPI tetap harus ada payung hukum yang mengatur konten di media baru ataupun streaming,” tandasnya.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan lain, Amin Sabhana, menguatkan pernyataan Evri. “Tinggal bagaimana Komisi I DPR RI dan disuarakan DPRD tentang pentingnya pengaturan dan pengawasan (media baru), apakah di UU Penyiaran atau terpisah,” katanya.
Terkait dengan literasi media, KPI menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Sebagaimana disampaikan pada kunjungan Komisi I DPRD Sulawesi Utara pada Februari lalu, melalui program KPID Goes to School, KPID aktif mengedukasi anak muda tentang pentingnya memilah informasi yang sehat dan berkualitas. I Made Sunarsa juga menyebutkan tentang adanya Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) yang bisa dijadikan rujukan untuk tayangan berkualitas.
Dalam sesi tanya jawab, muncul usulan dari Komisi DPRD agar KPID di daerah menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Dinas Pendidikan dan Perpustakaan, sehingga program literasi dapat menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat. Menurut Evri, dalam penyelenggaraannya, KPID sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait di Sulawesi Utara.
Pertemuan ditutup dengan komitmen dari Julitje Marinka dan anggota DPRD Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti hasil diskusi, termasuk mendorong percepatan revisi UU Penyiaran dan memperkuat peran KPID di daerah.
“Masukan dari KPI menjadi oleh-oleh penting yang akan kami tindaklanjuti. Semoga semua bersinergitas dengan baik, KPI dan KPID bisa seiring sejalan mencapai tujuan,” pungkasnya. Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta -- Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak akan mengekang kebebasan jurnalistik. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, saat menjadi salah satu pembicara pada Forum Pemred (FP) Talks bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media”, Kamis (19/6/2025) di Antara Heritage Center, Jakarta.
Nezar Patria juga menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak ingin revisi Undang-Undang Penyiaran justru mengekang ruang redaksi.
Pada diskusi ini turut dihadiri anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum Onnie Rosleini, komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa, dan dosen UMN sekaligus pemerhati media Ignatius Haryanto.
“Revisi Undang-Undang Penyiaran lagi dibahas di DPR, dan kita berharap pembahasannya juga bisa cepat, dan merangkum persoalan-persoalan yang sedang dialami oleh industri media sekarang ini," ujar Nezar dalam siaran pers Forum Pemred, sehari setelah acara tersebut.
Sementara Nurul Arifin menyatakan bahwa proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka terhadap berbagai masukan publik. “Kami di DPR ingin mendengarkan semua pandangan, terutama dari komunitas pers dan media, agar regulasi ini bisa adil, akuntabel, dan tidak represif,” jelasnya.
Nurul juga menyoroti perbedaan definisi penyiaran konvensional dan konten digital seperti over-the-top (OTT) services, termasuk Netflix, YouTube, TikTok, dan sebagainya, yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi saat ini.
“Jadi kita ingin supaya ini cepat terealisasi undang-undangnya cepat selesai, dan masih ada PR oleh karena itu kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti Youtube, Netflix, dan TikTok, supaya kita menemukan satu kesepakatan, dan ini bisa dimasukkan juga ke dalam rancangan Undang-Undang Penyiaran,” kata Nurul.
Di sisi lain Onnie Rosleini juga menekankan pentingnya kejelasan definisi dalam RUU tersebut. Ia menyebut bahwa batas antara penyiaran dan platform digital perlu dijelaskan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang ITE.
Dari sisi regulator penyiaran, Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menjelaskan bahwa lembaganya hanya mengatur lembaga penyiaran konvensional dan bukan platform digital seperti media sosial atau podcast.
“KPI tidak punya kewenangan mengatur konten digital seperti YouTube. Jadi perlu kehati-hatian dalam menentukan batas pengawasan,” ujar Made.
Sementara itu, Ignatius Haryanto menyampaikan keprihatinan atas beberapa pasal dalam RUU yang dinilai berpotensi mengancam jurnalisme investigatif. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang berlandaskan kode etik dan verifikasi tidak boleh dikriminalisasi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta yang berasal dari kalangan jurnalis, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil. Acara ditutup dengan harapan agar pembaruan regulasi penyiaran benar-benar adaptif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Usulan Forum Pemred
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam sambutannya mengatakan kegiatan FP Talks kali ini digelar untuk membahas tentang solusi keberlanjutan industri media di Indonesia.
Retno mengatakan saat ini hampir semua perusahaan media massa menghadapi tantangan. Salah satu penyebab dari kondisi ini adalah kesetaraan regulasi dalam ekosistem antara media massa dan media sosial serta platform digital.
"Ada dua hal utama yang ingin Forum Pemred sampaikan dalam diskusi ini yang mungkin juga berkaitan dengan penyiaran. Pertama, dukungan dari pemerintah untuk media sangat penting. Industri media dan pers di Indonesia memerlukan dukungan yang setara dengan industri strategis lainnya. Kebijakan yang berpihak sangat diperlukan agar industri ini dapat bersaing, memiliki independensi, dan menjaga kualitas," tegas Retno.
"Kedua, penting untuk membangun tujuan aturan bersama bagi industri media. Tujuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan equal playing field, serta menciptakan ruang publik yang beradab, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia," ujar Retno.
Retno berharap, dengan adanya momentum revisi UU Penyiaran, berbagai pihak dapat duduk bersama untuk menyelaraskan visi dan misi demi kemajuan industri media di Tanah Air.
Beberapa pekan sebelumnya, Forum Pemred telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan langsung berdialog dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan tersebut, Forum Pemred memberikan beberapa usulan agar bisa diakomodasi di rancangan UU Penyiaran yang tengah dibahas.
Beberapa usulan tersebut di antaranya, pertama media massa nasional perlu dukungan negara sebagaimana industri strategis lainnya (tekstil, pertanian), contohnya seperti dukungan saat Covid-19. Dukungan diberikan kepada media yang memenuhi kepatuhan hukum, etik, dan standar konten. Selain itu juga perlu mengatur subjek hukum pada platform media sosial, seperti: YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X.
Usulan kedua adalah perlu diselaraskan visi antara organisasi media, komunitas jurnalis, dan regulator. Tujuannya menciptakan level playing field dengan platform digital (YouTube, TikTok, dsb). Salah satunya regulasi terhadap algoritma yang memengaruhi distribusi konten dan opini publik. Sedangkan ketiga, yaitu awak media harus beradaptasi secara aktif terhadap perkembangan teknologi, termasuk AI.
Media bukan hanya pengguna AI, tetapi bagian dari supply chain ekosistem AI. Usulan keempat adalah bagaimana platform digital wajib tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran untuk melindungi ruang publik digital dari konten ilegal.
Konten ilegal yang dimaksud dalam peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam UU Pers dan UU Penyiaran. Konten ilegal yang dimaksud adalah ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, fitnah, dan pelanggaran hak cipta. */ Foto: Teddy R
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Badan Penyiaran Hindu (BPH), Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI), dalam rangka audiensi untuk menjajaki peluang sinergi dalam upaya meningkatkan penyiaran konten keagamaan Hindu di ruang publik, baik melalui media konvensional dan digital, Kamis (19/06/2025) di Kantor KPI Pusat.
Saat membuka audiensi, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, meyakini pentingnya kolaborasi antara lembaga penyiaran dan regulator dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tayangan yang sesuai dengan norma, etika, serta budaya bangsa.
Sementara itu, Ketua Umum BPH, I Wayan Kantun Mandara, menyampaikan apresiasi atas sambutan KPI dan memperkenalkan struktur serta visi BPH sebagai badan otonom dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat yang fokus pada penyebaran nilai-nilai ajaran agama Hindu melalui media siaran.
“Selama ini BPH mengandalkan gotong royong dan kami terus berupaya memberikan siraman (rohani) kepada masyarakat Hindu di Nusantara,” ujarnya.
Dalam paparannya, tim BPH memperkenalkan berbagai latar belakang anggotanya, mulai dari dosen, sutradara, hingga konten kreator—serta menjelaskan program-program penyiaran yang telah dilakukan, seperti siniar (podcast) dan produksi konten digital lainnya. Meski berjalan dengan sumber daya terbatas dan tenaga sukarela, BPH menunjukkan semangat untuk terus berkembang, termasuk dengan membentuk branding baru dan menargetkan kolaborasi dengan televisi nasional.
Terkait hal itu, I Made Sunarsa menyampaikan harapannya agar BPH tidak hanya berhenti pada produksi siniar. “Sayang kalau potensi ini hanya mentok di podcast, mungkin dapat mengisi ruang publik yang lain. Bapak dan Ibu punya program, mimbar agama tentang keberagaman. Dulu kami meminta LP (Lembaga Penyiaran) memberi ruang untuk keberagaman dan keseimbangan, tapi produksinya minim dan audiovisualnya kurang berkualitas,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian konten dengan standar penyiaran dan regulasi yang berlaku, mengingat KPI tidak memiliki kewenangan pada platform media sosial. “Jika kualitas baik, bersama kita bisa ke TVRI,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Tim Litbang KPI Pusat, Andi Andrianto, menyampaikan bahwa produksi konten religi, termasuk Hindu, memiliki potensi besar untuk masuk ke dalam slot tayangan televisi. Berdasarkan IKPSTV (Indeks Kualitas Program Siaran Televisi) Periode 2 Tahun 2024 yang dilakukan KPI menunjukkan bahwa program keagamaan memiliki indeks kepatuhan tinggi terhadap regulasi penyiaran, yaitu 3,63. “Tentu (menjadi) tantangan untuk memproduksi konten yang kreatif, menarik, dan sesuai standar (penyiaran), TV juga butuh konten,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Tim Ahli Audiovisual BPH, IGP Wiranegara, yang pernah menjadi pemenang Piala Citra 2005 untuk Kategori Film Dokumenter Terbaik menyampaikan angannya untuk membuat film dokumenter tentang penganut agama Hindu yang ada di luar Bali.
Tim Produksi (Audiovisual dan Media Sosial), Wisnu Oka Wirawan menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi internal, tayangan religi disiarkan dini hari sehingga tidak banyak disaksikan pemirsa (yang beragama Hindu), karena memang tidak lazim bagi mereka terjaga di waktu tersebut. Dia berharap agar ke depan bisa ditayangkan selain pada waktu pemirsa beristirahat (tidur), meski bukan pada prime time.
Di akhir audiensi, I Made Sunarsa menyarankan BPH untuk memperkuat branding, misalnya melalui penamaan kanal yang lebih familiar dan menarik bagi masyarakat dengan menggunakan nama tokoh Hindu yang dikenal. Hal tersebut dinilai bisa meningkatkan daya tarik audiens sekaligus memperkuat identitas penyiaran Hindu secara modern.
Menambahkan pernyataan I Made Sunarsa, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan lainnya, Mimah Susanti, berharap kehadiran BPH bisa mewarnai konten, terutama yang layak dan berkualitas, dan tentu bisa berkompetisi di era digital.
Audiensi ditutup dengan harapan bersama agar pertemuan ini menjadi awal dari kerja sama berkelanjutan. “Kami (KPI) senang berkontribusi apalagi tujuan kita searah, yaitu membentuk masyarakat yang baik dengan membuat konten siaran yang baik,” ujar I Made Sunarsa. Anggita Rend/Foto: Agung R