Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menyatakan KPI akan terus berkomitmen menjaga tata kelola informasi yang demokratis dan transparan. Salah satu komitmen tersebut diwujudkan melalui program Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) 2025. 

“Hasil dari indeks ini diharapkan dapat ikut serta bersumbangsih memberi warna dalam tata informasi yang berkualitas dan akurat. Sehingga ruang publik kita berjalan demokratis dan inklusif,” ujar Ubaidillah saat membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) 2025 di Kantor KPI Pusat, Rabu (17/9/2025).

KPI berharap program siaran yang indeksnya sudah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan (3.00) dapat dipertahankan. “Dan yang masih berada di bawahnya, bersama-sama kita dorong agar memperbaikinya,” pinta Ubaidillah. 

Dia juga menyoroti gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini sebagai tantangan, khususnya bagi lembaga penyiaran untuk perlu lebih ketat dalam menyajikan penyiaran secara berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian, publik punya referensi lain dalam konsumsi informasi, sekaligus alternatif untuk mengumpulkan data termasuk mengkalkulasi secara rasional tindakan yang akan dilakukan. Sehingga setiap aspirasi mengarah pada kebaikan yang kita harapkan untuk bangsa,” ujar Ubaidillah.

Terkait hal itu, KPI mendorong pentingnya validasi dan verifikasi data atau informasi dari sumber terpercaya (TV dan radio). Saat ini, keputusan publik dalam mengakses informasi melalui media baru begitu terbuka. Padahal, keputusan cepat ini dikhawatirkan akan memunculkan dampak yang signifikan. 

“Tindakan bodyless (tidak berwujud) ini jangan sampai melahirkan banalitas (tidak orisinil) informasi yang bisa berdampak pada kurangnya tenggang rasa, empati dan persatuan. Karena itu, sekali lagi, dengan informasi yang baik, informasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Ketua KPI Pusat. 

Di akhir sambutannya, Ubaid berharap hasil IKPSTV ini dapat menjadi bahan diskursus yang demokratis. Tentunya lewat kekayaan data yang akurat dan argumentasi yang kuat. “Kita harapkan ini bisa memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan dan perbaikan bangsa,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu Konsultan IKPSTV, Yuliandre Darwis, menyoroti pentingnya peran akademisi, praktisi, dan informan. Keragaman perspektif akan memperkuat validitas data serta menjadikan hasil kajian lebih relevan dengan realitas penyiaran yang ada. 

“Hasil riset jangan hanya berhenti sebagai laporan tahunan, tapi dihidupkan dan dimanfaatkan secara lebih luas antara lain sebagai rujukan akademik dan dasar kajian ilmiah, bahan perumusan regulasi; termasuk pembaruan UU Penyiaran yang saat ini semakin mendesak, serta instrumen literasi media; agar masyarakat lebih kritis dan selektif terhadap konten siaran,” pungkasnya. ***/.Anggita/Foto: Agung R

Jakarta -- Kementerian PPN/Bappenas menegaskan program Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan salah satu program prioritas nasional yang menjadi indikator utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Demikian disampaikan perwakilan Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati, dalam Forum Group Discussion (FGD) IKPSTV di Rupatama, KPI Pusat, Rabu (17/09/2025).

Menurut Yunes, IKPSTV digunakan untuk mengukur sejauh mana keberhasilan program Prioritas Nasional (PN) dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM, serta mendukung pelaksanaan Asta Cita pada Program Prioritas (PP) 2 terkait Penguatan Komunikasi Publik dan Media. 

Bappenas menyatakan kegiatan ini berkontribusi pada terciptanya ekosistem komunikasi, kebebasan pers dan media yang berintegritas, dengan indikator seperti Indeks Kemerdekaan Pers, Indeks Keterbukaan Informasi Publik, serta Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik.

Menurut Yunes, turunannya diwujudkan dalam Kegiatan Prioritas (KP) 1 yang dilakukan melalui penguatan pers dan media massa yang bertanggungjawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri (BEJO’S). Ini berkaitan bagaimana mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggungjawab dan berintegritas dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat. 

Hasil IKPSTV menjadi acuan bagi tiga proyek prioritas (ProP), yaitu peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi dan etika insan pers, serta penyehatan media arus utama. ProP penyehatan media arus utama memiliki sejumlah Rincian Output (RO) yang dilaksanakan oleh KPI, baik di tingkat pusat maupun daerah. RO tersebut terdiri dari pelatihan SDM di bidang penyiaran, rekomendasi pengembangan kebijakan dan sistem penyiaran, rekomendasi hasil pemeringkatan indeks penyiaran Indonesia, lembaga penyairan TV dan radui yang diawasi, serta layanan pengaduan masyarakat terhadap konten siaran TV dan radio. 

“Tadi Pak Amin juga menyampaikan harapan bahwa tidak hanya IKPSTV mencapai target tapi demikian juga RO yang lain. Semakin banyak yang (berhasil) dilaksanakan, maka semakin mendukung pencapaian target nasional,” ujar perwakilan Yunes Herawati. 

Berdasarkan hasil penghitungan, IKPSTV 2025 mencatat capaian rata-rata indeks 3,29, angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Nilai ini masuk kategori “berkualitas” menurut standar KPI. 

Capaian ini menjadi yang tertinggi sejak pengukuran dilakukan pertama kali pada 2015. Menariknya, untuk pertama kali program sinetron berhasil melampaui batas minimal dan dinilai berkualitas, meski program infotainment masih berada di bawah standar.

Dalam kesempatan ini, Bappenas memberikan sejumlah catatan evaluatif dari tren 2017–2024. Pertama, perlunya intervensi KPI terhadap lembaga penyiaran (LP) agar lebih konsisten menerapkan P3SPS. Kedua, peningkatan literasi media kepada masyarakat, survei minat khalayak. Ketiga, penguatan konsistensi periode penghitungan indeks agar hasil evaluasi lebih sinkron antar tahun. Menurutnya, keberhasilan kategori variety show dinilai bisa menjadi contoh bagi sinetron dan infotainment.

Selain itu, Bappenas menekankan perlunya memperluas kerjasama dengan 33 perguruan tinggi di 33 provinsi yang sudah dilaksanakan di IKPSTV tahun ini. KPI mesti juga meningkatkan jumlah lembaga penyiaran yang menjadi objek penghitungan, serta memperkuat diseminasi hasil IKPSTV agar dapat dijadikan rujukan oleh lembaga penyiaran, pengiklan, dan pemangku kepentingan. Hasil IKPSTV juga diharapkan menjadi alternatif pembanding rating share dan audience rating yang lazim digunakan industri media.

Ke depan, hasil IKPSTV akan menjadi dasar transisi menuju Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) pada 2026. IPI diharapkan memiliki cakupan lebih luas, mencakup aspek kualitas konten, kepemilikan media, hingga keberagaman penyiaran. “Hasil riset IPI harus menjadi dasar dalam penyusunan regulasi dan kebijakan penyiaran yang adil serta berpihak pada kepentingan publik,” tegas perwakilan Bappenas tersebut.

Yunes menutup dengan menyatakan siap mendukung KPI dalam pengembangan metodologi IPI sesuai arah RPJMN 2025–2029. Bappenas juga akan mendorong terselenggaranya forum strategis lanjutan untuk penyusunan roadmap penyiaran nasional yang sehat, edukatif, dan berkualitas. Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluaskan jangkauan perhitungan nilai Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) hingga 33 provinsi yang bekerja sama dengan 33 perguruan tinggi dan KPI Daerah. Melalui pengembangan program ini diharapkan nilai indeks yang dihasilkan dapat menjadi penyeimbang riset kuantitatif atas program televisi yang selama ini digunakan industri penyiaran. Hal tersebut disampaikan Amin Shabana selaku penanggungjawab IKPSTV yang juga merupakan anggota KPI Pusat pada Diskusi Kelompok Terpumpun/ Focus Group Discussion (FGD) IKPSTV, (17/9). 

Pengembangan yang dilakukan IKPSTV merupakan ikhtiar KPI agar dapat memotret secara komprehensif kualitas program siaran melalui mata dan telinga para informan ahli yang tersebar di 33 provinsi. Pada pelaksanaan pertama kali di tahun 2015, IKPSTV mengikutsertakan perguruan tinggai dan informan ahli dari 9 provinsi, kemudian berkembang menjadi 12 provinsi pada tahun 2016. Amin berharap, perhitungan IKPSTV ini dapat dirujuk oleh industri penyiaran saat mengembangkan program-program siarannya, yang sesuai dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Pada kesempatan tersebut hadir pula Deputi Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang diwakili Perencana Madya, Yunes Herawati. IKPSTV ini merupakan program prioritas nasional yang hasilnya diharapkan dapat memperkuat program  penguatan pers dan media massa yang BEJO’S, ujar Yunes. Dipaparkan pula olehnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, terdapat kegiatan prioritas yakni penguatan pers dan media massa yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif dan sehat industri (BEJO’S). Adapun tanggung jawab KPI dalam kegiatan prioritas tersebut adalah kualitas siaran televisi yang memenuhi standar yang berlaku.  

Yunes mengapresiasi capaian nilai Indeks di tahun 2025 yang mencapai 3,29. “Ini artinya menjadi nilai indeks tertinggi sepanjang penyelenggaraan IKPSTV,” ujarnya. Dalam perencanaan Bappenas sendiri, diharapkan nilai indeks tersebut dapat terus mengalami peningkatan hingga tahun 2029 menyentuh angka 3,35. Selain itu, IKPSTV kali ini juga mengikutsertakan lebih banyak televisi, tambah Yunnes. Jika sebelumnya ada 15 televisi yang menjadi objek perhitungan, sekarang sudah mencapai 21 televisi. Tentu hal ini lebih menggambarkan masyarakat Indonesia yang sangat beragam, terangnya.

Atas raihan nilai tertinggi dalam IKPSTV ini, Amin berpendapat bahwa penilaian yang dilakukan KPI selama sebelas tahun ini punya signifikansi dalam mengarahkan lembaga penyiaran untuk terus melakukan perbaikan atas program-programnya. Termasuk juga perbaikan pada program sinetron yang sekarang tidak lagi menjadi catatan merah bagi televisi. 

IKPSTV ini sendiri, di mata Amin merupakan bentuk pengejawantahan amanat undang-undang penyiaran khususnya terkait kolaborasi berbagai pihak dalam menyehatkan serta menguatkan ekosistem penyiaran di tanah air.  Upaya memperbaiki ekosistem penyiaran, tentunya tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. KPI sebagai regulator memiliki kepentingan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan penyiaran,baik itu industri sebagai pelaku, akademisi, dan juga publik, agar dunia penyiaran senantiasa memberikan manfaat tidak saja dari segi ekonomi tapi juga dari segi moral, budaya dan ketahanan nasional. Amin memastikan, hasil IKPSTV ini akan dibawa kementerian dan lembaga pemerintah, serta pihak pengiklan agar berkomitmen menempatkan produk-produknya di program-program siaran yang berkualitas.  

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Muhammad Hasrul Hasan serta Konsultan Ahli IKPS TV Fal Harmonis, Endah Murwani, Mulharnetty Syas, Isma Fiani, serta Yuliandre Darwis yang hadir melalui saluran daring. 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot