Jakarta - Kondisi penyiaran tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Ini ditandai dengan penggunaan penyiaran masih didominasi untuk kepentingan sarana ekonomi. 

Hal itu dikemukakan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam acara Refleksi Akhir Tahun KPI 2014 yang mengambil tema, "Dinamika Penyiaran Indonesia 2014: Peran Serta Masyarakat Menguat" yang berlangsung di Gedung Sekretariat Negara Lantai VIII Jalan. Gajah Mada No.8, Jakarta, 23 Desember 2014. 

"Dalam Undang-undang Penyiaran disebutkan fungsi penyiaran adalah sebagai sarana informasi yang layak dan benar, fungsi hiburan yang sehat, fungsi pendidikan, sarana kebudayaan, dan terakhir sebagai sarana ekonomi," kata Judhariksawan.

Menurut Judha, penyiaran saat ini belum menciptakan hal-hal yang besar, penyiaran didominasi oleh kepentingan industri dan kepentingan profit. Munculnya masalah itu, menurut Judha, dipengaruhi oleh banyak hal, seperti kondisi politik, cross-ownership, monopoli-oligopoli kepemilikan, rating dan share, dan berorientasi profit.

"Tahun ini sudah kita rasakan bersama, bagaimana Lembaga Penyiaran menjadi sarana pertarungan politik. Terkait dengan monopoli kepemilikan ini, Kominfo dan KPI menjadi bagian tergugat yang diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Sedangkan berorientasi profit ini seharusnya menjadi tujuan terakhir, bukan tujuan utama Lembaga Penyiaran," ujar Judha.

Dalam laporan akhir tahun itu, Ketua KPI juga menyampikan laporan kinerja KPI sepanjang 2014 dari tiga bidang yang ada di KPI Pusat, yakni Bidang Kelembagaan, Bidang Isi Siaran, dan Bidang Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).

Acara refleksi akhir tahun KPI 2014 dihadiri oleh pimpinan beberapa lembaga negara terkait, yakni Komisi I DPR RI, Kementerian Politik Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Pers, Majelis Ulama Indonesia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada seluruh lembaga mitra stategis KPI sepanjang 2014.

"Penghargaan ini kami berikan kepada lembaga strategis yang bekerjasama dengan KPI sepanjang 2014. Dalam menjalankan tugas ini, KPI tidak bisa sendirian, tetap membutuhkan bantuan dan kerjasama dari lembaga-lembaga lainnya," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Bekti Nugroho dalam sesi permberian piagam penghargaan mitra strategis KPI 2014.

Tahun ini, menurut Judariksawan, adalah menguatnya peran serta publik dalam pengawasan penyiaran. Kritisnya publik ini, menurut Judha, karena banyaknya masukan aduan, protes ke KPI tentang penyiaran. "Masukan dari publik ini adalah modal sosial kami dalam menjalankan tugas," ujar Judha.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPI Pusat juga meyampaikan Renstra KPI 2015 - 2019, yakni terus mpengembangan Literasi Media, Forum Masyarakat Peduli Penyiaran, Standar Kompetensi Profesi Penyiaran, Pendidikan dan Pelatihan P3SPS, Survey Kepemirsaan, Database Penyiaran Indonesia, Penyiaran Perbatasan, Regulasi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Penguatan Kelembagaan KPI, Regulasi Digital dan Konvergensi Penyiaran, Penyempurnaan P3SPS, dan Revisi UU Penyiaran.

Siaran Pers: Refleksi Akhir Tahun KPI 2014

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis 10 (sepuluh) program siaran yang paling  banyak mendapatkan aduan dari masyarakat serta 10 (sepuluh) program siaran yang paling banyak mendapatkan sanksi dari KPI baik berupa teguran administratif ataupun penghentian program, sepanjang 2014. Karenanya program-program tersebut dinilai tidak layak untuk ditonton oleh masyarakat Indonesia. Hal ini diungkap KPI sebagai bahan evaluasi atas tayangan program televisi selama setahun dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2014 yang dilaksanakan di Gedung Bapeten, Jakarta (23/12).

Ketua KPI Pusat Judhariksawan, menegaskan, atas hasil evaluasi ini KPI meminta agar pengiklan jangan berkontribusi terhadap kelangsungan program televisi yang buruk dengan memasang iklan produk-produknya. Pada tahun 2015 mendatang, ujar Judha, KPI akan membuat publikasi secara berkala tentang iklan-iklan apa saja yang masih muncul pada program televisi yang sarat dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). “Sehingga masyarakat dapat memikirkan kembali, jika menggunakan dan membeli produk-produk yang diiklankan pada program tayangan yang buruk,” ujarnya. Selain itu, pada tahun depan juga KPI akan memulai melakukan survey kepemirsaan yang akan dijadikan alat ukur mengenai kualitas program siaran yang muncul di tengah masyarakat.

Catatan KPI selama 2014 juga menunjukkan lembaga  penyiaran yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah RCTI (26 sanksi), Trans TV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi) dan Trans 7 (19 sanksi). Sedangkan untuk lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat adalah Trans TV (4.936 aduan), SCTV (2.127 aduan), RCTI (2.033 aduan), Trans 7 (1.933 aduan) dan ANTV (1.490 aduan).

Sepanjang 2014 ini selain melakukan pengawasan isi siaran, terutama siaran pemilu pada masa kampanye lalu, KPI juga meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain yang menjadi mitra strategis dalam menjalankan tugas dan kewenangan KPI. Untuk itu, pada Refleksi Akhir Tahun ini, KPI memberikan penghargaan sebagai mitra strategis kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas kerjasama dalam pengawasan siaran ramadhan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers dalam pengawasan siaran pemlihan umum, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan atas dukungannya untuk menjadikan penyiaran sebagai penguat nasionalisme dan kedaulatan bangsa.  Apresiasi juga diberikan KPI kepada Komisi I DPR RI atas dukungannya dalam penguatan kewenangan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Terkait dengan Kemenkominfo, catatan sepanjang 2014 menunjukkan bahwa sebagai sesama regulator penyiaran, KPI dan Kemenkominfo harus meningkatkan kerjasama dalam menegakkan aturan-aturan penyiaran. Diantaranya penegakan Sistem Stasiun Berjaringan yang belum dapat diimplementasikan oleh lembaga-lembaga penyiaran yang berjaringan, lantaran stasiun yang tersebar di berbagai daerah hanyalah berupa stasiun relay yang tidak mampu memproduksi konten siaran sendiri.

Selain itu, kerjasama terkait pelaksanaan digitalisasi penyiaran, penegakan aturan tentang keberadaan lembaga penyiaran asing yang dilarang oleh Undang-Undang, serta pembukaan peluang usaha penyiaran analog.  Hasil kerjasama KPI dan Kemenkominfo selama ini dapat dilihat dengan proses perizinan yang berjalan sepanjang 2014 telah menghasilkan: 138 Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk televisi analog 182 IPP untuk radio. Sehingga sampai 2014 ini, proses perizinan lembaga penyiaran yang dilakukan KPI dan Kemenkominfo sudah mencapai 3734 IPP analog dan 144 IPP digital.


Jakarta – Chiep Policy Officer Casbaa (Asosiasi Industri Televisi Berlangganan Asia Pasifik) John Medeiros menyambangi kantor KPI Pusat, Senin, 9 November 2014. Dalam kunjungan yang singkat tersebut, John yang didampingi Marieta, perwakilan Casbaa di Indonesia, menyampaikan rencana Casbaa menggelar seminar tentang perkembangan Pay TV di dunia pada 20 Januari 2015 di Hotel Mulia, Jakarta.
Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, yang menerima langsung kedatangan John, menyambut baik rencana Casbaa mengadakan seminar di Indonesia. Seminar tersebut, menurut Lily, akan memberi manfaat bagi perkembangan Pay TV di tanah air.

Lily juga menyampaikan rencana KPI melakukan revisi terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 yang di dalamnya terdapat pengaturan terhadap lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Salah satu poin yang diungkapkan Lily adalah pengaturan mengenai iklan asing yang bersiaran di dalam negeri. “Kami akan mengatur bagaimana iklan asing tersebut untuk mereplay dalam bentuk iklan dalam negeri,” jelasnya yang diamini Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.

Selain itu, aturan mengenai parental lock akan lebih dipertegas. Ini dalam upaya mencegah dampak yang buruk terhadap anak dan remaja dari siaran yang tidak sesuai dan pantas untuk mereka. “Fungsi parental lock ini penting guna mencegah anak-anak dan remaja menonton tayangan yang tidak diperuntukan bagi mereka,” kata Lily kepada John.

Menangapi rencana revisi P3 dan SPS, John menyatakan siap membantu KPI jika diperlukan. “Kami menunggu dan siap membantu KPI,” kata John.

Terkait maraknya operator  televisi berlangganan yang illegal, Lily menyatakan sudah banyak berkurang. “Mereka sudah banyak yang melakukan proses legalitas izinnya dan bergabung dalam operator yang legal,” jelasnya. ***

Jakarta – Dua lembaga penyiaran radio, I-Radio dan Hard Rock FM, mendapat surat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis, 18 Desember 2014. Kedua radio tersebut dinilai telah melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.

Dalam surat dijelaskan, analisis KPI Pusat menilai siaran I-Radio pada acara “Masih Pagi” yang disiarkan pada tanggal 20 Oktober 2014 pukul 07.53 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut kedapatan menyiarkan pembicaraan yang mengandung kata-kata yang tidak sopan/tidak pantas. KPI menilai kalimat tersebut sangat tidak pantas untuk disiarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan ungkapan kasar dan kata-kata vulgar.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada tanggal 8 Oktober 2014 pukul 08.35 WIB berupa penuturan kalimat yang tidak pantas untuk disiarkan.

Beberapa waktu lalu pada 26 November 2014 KPI Pusat mengundang perwakilan I-Radio untuk menyampaikan hasil pemantauan KPI Pusat, namun sangat disayangkan pihak I-Radio tidak memenuhinya.

Sementara, hasil analisis KPI Pusat terhadap Hard Rock FM menilai siaran acara “Hajar 2014 Make a Choise, Make a Different” yang disiarkan pada tanggal 6 November 2014 pukul 09.42 WIB juga tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menyiarkan pembicaraan yang mengandung kata-kata cabul/vulgar/tidak sopan/ tidak pantas. Jenis Pelanggaran ini juga dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan ungkapan kasar dan kata-kata vulgar.

KPI Pusat juga mengundang stasiun Radio Hard Rock FM untuk menyampaikan hasil pemantauan KPI Pusat, namun pihak yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut.

Terkait teguran ini, Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily menyatakan pihaknya meminta kepada kedua radio segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Menurutntya,  Ungkapan kasar, cabul dan mesum yang disiarkan dapat berimplikasi pada penghentian program sebagaimana diatur dalam SPS Pasal 18 Huruf L dan Pasal 24 ayat (1).

“Kami juga meminta semua lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran radio. Saya harap sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi,” paparnya. ***

Manokwari - Bisnis Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Kabel (LPB TV Kabel) kini semakin marak. Indonesia Cable TV Association (ICTA) melaporkan, pada tahun 2014 TV kabel di Indonesia sudah mencapai 5.000 operator dengan klasifikasi 76 persen Local Operator (LO) kecil (6 karyawan); 20 persen LO menengah (40 karyawan); dan 4 persen LO besar (90 karyawan). Dari angka sebesar itu baru 324 LO yang sudah berizin. 

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Amirudin dalam forum Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) untuk 2 TV Kabel dan 1 TV Swasta Lokal di Manokwari, Papua Barat, Kamis, 4 Desember 2014.

Amir menambahkan, bisnis TV Kabel dari segi perizinnanya berbeda dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). "Bukan saja wajib legal dari sisi penyelenggaraannya dengan wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), tetapi juga wajib legal dari program re-transmission. TV kabel wajib memiliki hak siar (re-transmission consent) agar tidak dituduh melakukan pencurian program siaran oleh TV Kabel legal," kata Amir.

Selain itu, menurut Amir, TV Kabel juga wajib legal dalam  penggunaan tiang untuk menghubungkan kabel saat menggunakan tiang milik pihak lain. Tidak hanya itu, TV Kabel juga wajib memiliki perangkat sensor internal untuk melindungi khalayak khusus anak dan remaja dari tayangan yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Tetapi pada kenyataannya, TV Kabel masih banyak yang belum memiliki hak siar sekalipun telah memiiki IPP-Prinsip. Begitu juga masih banyak yang belum memiliki izin penggunaan tiang untuk penggunaan kabel bagi yang sewa pada pihak ketiga. Bahkan perangkat sensor internal juga banyak yang belum disediakan," ujar Amir.

Terkait dengan  hal itu, Amir menjelaskan, KPI dan pemerintah akan melakukan pengawasan  secara khusus pada isu hak siar, sensor internal, dan penggunaan tiang, agar bisnis TV kabel benar-benar sejalan dengan perlindungan kepentingan publik yang lebih besar, dan bukan hanya peduli pada laba atau keuntungan semata (Return of investment).

‎Hal senada juga dikemukakan Ketua KPID Papua Barat Agustinus Mawara, bahwa TV kabel perlu segera mengurus hak siar bagi yang belum punya dan memperpanjangnya untuk yang sudah habis. Demikian terhadap penggunaan tiang. Menurutnya TV kabel perlu segera membangun tiang untuk menyambungkan kabel bagi yang telah memiliki izin pemda.

Tim ‎EUCS dipimpin Amirudin dan anggota terdiri dari Ketua dan Wakil KPID Papua Barat, Direktorat Penyiaran Kominfo, Anton Dailami, Etin Suhartetin, Toizu Toika beserta Direktorat Sumber Daya Kominfo, Adityawarman dan Loka Monitor Spekturm Frekuensi Manokwari, Nasser Warwey juga melakukan verifikasi faktual ke lokasi lembaga penyiaran. (Int)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.