Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) “Hukum Acara yang Aplikatif dan Implementatif untuk Dipatuhi dan Ditaati” yang menghadirkan peserta Komisioner KPI Pusat, KPI Daerah, dan Lembaga Penyiran. Acara berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 2 Desember 2014. 

Dalam Undang-undang Penyiaran KPI berwenang menetapkan standar program siarandan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Dalam penjatuhan sanksi  telah diatur hukum acara yang dituangkan dalam standar program siaran antara lain diatur: 1) Mekanisme penjatuhan sanksi; 2) Tahapan penjatuhan sanksi; 3) Mekanisme forum klarifikasi; 4) Mekanisme pengajuan keberatan; 5) Jangka waktu daluarsa sanksi; 6) Mekanisme pemutihan sanksi; 7) Batasan waktu antara sanksi pertama dan sanksi selanjutnya; (8) Para pihak yang harus hadir dalam forum klarifikasi.

Seiring perkembangan waktu, hukum acara yang mengatur hal itu perlu dilakukan penyempurnaan untuk lebih aplikatif dan implementatif  untu ditaati dan dipatuhi oleh Lembaga Penyiaran. FDG akan hal itu dilakukan untuk mendapatkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan dan pelaku di bidang penyiaran untuk penyempurnaan P3SPS demi perbaikan hukum acara yang sudah ada.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.