Jakarta – Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta periode 2018-2021 terpilih dilantik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ke tujuh Anggota KPID DKI Jakarta yang dilantik yakni Kawiyan, Rizky Wahyuni, Tri Andry Supriadi, Puji Hartoyo, Thomas Bambang Pamungkas, Muhammad Said, dan Arif faturahman.
Dikukuhkannya tujuh Anggota KPID DKI Jakarta diharapkan mampu mendorong industri penyiaran yang sehat dan mencerdaskan khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, usai menghadiri pelantikan KPID DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Menurut Ubai, panggilan akrab Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, KPID DKI Jakarta harus berperan aktif membentuk karakter generasi muda serta mencerdaskan kehidupan masyarakat. KPID juga wajib mengawasi penggunaan frekuensi oleh lembaga penyiaran di wilayah DKI Jakarta.
“Frekuensi adalah sumber daya yang terbatas dan menjadi milik publik sehingga harus betul-betul dimanfaatkan dengan baik dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tambah Ubai.
Ubai berharap, ke depan KPID DKI Jakarta mampu mengontrol penyiaran sesuai fungsinya yang diatur dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Di sisi lain, para Komisioner KPID juga harus mampu mengembangkan industri penyiaran di Jakarta,” pintanya.
Pelantikan tersebut turut hadir Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. ***
Pekanbaru - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Pekanbaru, Kamis (15/2/2018), siang. Kedatangan KPID ini untuk berkoordinasi terkait rubrikasi penyiaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.
Komisioner KPID Riau, Asril Darma, yang juga Koordinator Bidang (Korbid) Isi Siaran, menyampaikan apresiasi kepada RRI Pekanbaru Pro 1 yang mulai hari ini menyediakan rubrik khusus Penyiaran Pilkada yang disiarkan setiap pukul 15.30 WIB hingga 14.00 WIB. "Kami berterima kasih kepada RRI Pekanbaru karena sudah menjalankan amanah untuk menyediakan waktu untuk penyiaran Pilkada. Namun ada beberapa hal terkait regulasi yang harus kami sampaikan," kata Asril Darma kepada pimpinan LPP RRI Pekanbaru yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala, Sukardi yang sehari-hari Kepala Bidang Teknologi dan Media Baru.
Asril Darma yang didampingi Korbid Kelembagaan, Asrar Rais, serta Komisioner Bidang Isi Siaran, Wide Munadir Rosa dan Nopri Naldi, menjelaskan, pada prinsipnya rubrik yang disiapkan RRI Pro 1, untuk masing-masing pasangan calon dengan durasi 30 menit setiap hari sudah bagus. "Sesuai surat tembusan yang kami terima dari RRI, rubrik sudah bagus dan sudah memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan. Namun nama rubrik jangan dulu diberi nama Siaran Kampanye," katanya.
Karena menurut Asril, sesuai regulasi penggunaan terminologi Siaran Kampanye nantinya hanya untuk segmen kampanye resmi yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sesuai Peraturan KPU, jadwal masa kampanye itu secara umum 15 Februari - 23 Juni 2018. Sedang masa kampanye di Lembaga Penyiaran itu 10 Juni hingga 23 Juni 2018," jelasnya.
Intinya, lanjut Asril, rubrikasi yang sudah dirancang baik itu nanti diisi dialog, monolog atau debat yang diinisiatif oleh RRI silahkan dilanjutkan tetapi tidak menggunakan istilah siaran kampanye. "Silahkan cari nama rubrikasinya. Itu memang ruang yang disediakan untuk kreasi Lembaga Penyiaran. Sejauh tetap dalam koridor aturan dan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, KPID Riau juga menyampaikan surat Edaran dari KPI Pusat tertanggal 12 Februari 2018 Perihal Penyiaran Masa Pilkada 2018 yang ditujukan ke seluruh Direktur Lembaga Penyiaran Se-Indonesia. "KPID Riau tidak mengeluarkan surat khusus, kami hanya menyampaikan surat Edaran KPI Pusat sebagai acuan RRI Pekanbaru," sambungnya.
Plh Kabid Pemberitaan RRI Pekanbaru yang juga Kepala Seksi Liputan Berita dan Dokumentasi, Evi Salsalina Bukit, menyambut baik kedatangan KPID Riau. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait hasil pertemuan dengan KPID Riau ini. "Rumusan rubrikasi ini sudah melalui koordinasi dengan Pimpinan yang saat ini sedang di luar kota. Insya Allah kami akan menyesuaikan," katanya.
Hadir juga pada pertemuan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Yanni Peter Latuheru, Plh. Kabid Program Siaran yang juga Kasi Perencanaan dan Evaluasi Program, Pitrayati, Plh Kabid Layanan dan Pengembangan Usaha yakni Kasi Pengembangan Usaha, Yulian S.Saaba. Red dari KPID Riau
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana membentuk gugus terpadu dalam konteks perlindungan anak di media penyiaran. Usulan pembentukan gugus tugas tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menerima kunjungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPAI di Kantor KPI Pusat, Selasa (13/2/2018).
Menurut Ketua KPI Pusat, gugus terpadu ini akan bekerja cepat ketika ada masalah yang berhubungan dengan perlindungan anak khususnya yang berkaitan dengan penyiaran. Selain itu, gugus terpadu ini akan membuat kinerja jadi terukur.
“Dalam kaitan ini, hal yang paling kita utamakan adalah koordinasi antar kedua lembaga. Karena itu, kami sangat gembira atas semangat KPAI untuk membantu KPI. Hal ini sangat bagus untuk melangkah pada tahapan selanjutnya, ” kata Yuliandre
Sementara itu, Ketua KPAI Susanto, menyambut baik usulan dibentuknya gugus terpadu antara KPAI dengan KPI. Dengan adanya gugus terpadu diharapkan pengaduan dan keluhan masyarakat pada isi siaran yang berkaitan dengan anak dapat diselesaikan. “Kami banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal konten siaran, tapi itu kan bukan kewenangan KPAI. Karena itu, kita perlu kerja bareng untuk merespon dan menyelesaikannya,” katanya kepada Ketua KPI Pusat dan Komisioner KPI Pusat yang hadir.
Susanto menilai tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah pengaruh dari tayangan media, baik itu dari media siaran maupun media lainnya. Anak termasuk dalam golongan yang rentan dan cenderung paling mudah dipengaruhi.
“Sinetron-sinetron yang berlatar belakang cerita kehidupan sekolah sering menayangkan adegan yang tidak pantas seperti bully, adanya genk-genk dan yang lain. Tayangan seperti ini dikhawatirkan menjadi inspirasi bagi mereka. Karena itu, kita sangat mendorong dibentuknya gugus terpadu ini,” tambah Susanto.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama KPI dalam pengawasan siaran. Setidaknya, hampir 30% sanksi yang dilayangkan KPI untuk lembaga penyiaran terkait pelanggaran terhadap pasal perlindungan anak. Sayangnya, kata Komisioner bidang Isi Siaran, isu urusan perlindungan anak sering kalah saing dengan isu lainnya.
“Kami membutuhkan masukan dari berbagai lembaga seperti KPAI misalnya soal tayangan bullying. Termasuk bagaimana batasan-batasan pornografi di media penyiaran,” kata Dewi.
Pertemuan yang berlangsung dinamis dan hangat, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio dan Ubaidillah. ***
Jakarta - Dimulainya masa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2018, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara televisi dan radio demi mendukung dan melancarkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Secara umum, surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ini, mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.
Surat edaran yang dikeluarkan KPI ini dilandaskan pada regulasi yang sudah ada yakni, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam melakukan kegiatan penyiaran pada masa Pilkada 2018, lembaga penyiaran diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Masa Kampanye
1.1. Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran pemilihan 2018 dalam bentuk: - Penayangan Peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan; - Kehadiran Peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran. 1.2. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya. 1.3. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran. 1.4. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada. 1.5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada. 1.6. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh Peserta Pemilihan 2018.
2. Masa Tenang
2.1. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1. 2.2. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon. 2.3. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka. 2.4. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye. 2.5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018
3. Hari Pemilihan
3.1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018. 3.2. Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
Jakarta - Setiap tanggal 13 Februari, masyarakat di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia merayakan hari radio sedunia. Namun, apakah kita tahu sejarah munculnya radio. Berikut adalah sejarah hari radio sedunia.
Radio adalah salah satu media yang digunakan seluruh orang di dunia untuk mendapatkan berbagai macam informasi, kelebihan dari radio juga karena bisa menjangkau masyarakat terpencil dan juga memudahkan para penderita keterbatasan untuk melihat.
Hari radio sedunia adalah tentang merayakan radio, mengapa kita menyukainya dan mengapa kita membutuhkannya hari ini lebih dari sebelumnya
Hari radio sedunia mulai diproklamirkan pada tanggal 3 November 2011 oleh Konferensi Umum ke-36 UNESCO setelah sebelumnya telah diusulkan oleh Kerajaan Spanyol pada tanggal 20 September 2010.
Kemudian Dewan Eksekutif UNESCO memasukan agenda tersebut dalam agenda sementara untuk memproklamirkan Hari Radio Sedunia pada tanggal 29 September 2011.
Setelah itu UNESCO melakukan konsultasi luas pada tahun 2011 dengan berbagai pemaku kepentingan dan jawaban yang didapatkan adalah sebanyak 91% mendukung Hari Radio Sedunia, dukungan resmi juga mengalir dari berbagai lembaga penyiaran di seluruh dunia.
Hasil dari konsultasi tersebut dapat dilihat dalam dokumen UNESCO 187 EX/13 Setahun setelahnya pada bulan Desember 2012, Majelis Umum PBB mengesahkan Hari Radio Sedunia, sehingga menjadi hari yang dapat dirayakan oleh semua negara anggota PBB.
Hari Radio Sedunia yang dirayakan setiap tahunnya memiliki tema berbeda-beda, pada tahun 2014 mendapatkan tema Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Radio.
Pada tahun 2015, UNESCO mengusulkan tema Muda dan Radio. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipan anak muda di dunia radio. Mengajak kaum muda untuk menciptakan konten radio dan meningkatkan kekuatan radio sebagai media.
Pada tahun 2016, Peran Radio Dalam Keadaan Darurat dan Bencana. Tema ini bertujuan untuk membangun kemitraan dengan sektor kemanusiaan, akses cepat frekuensi yang dimiliki radio sangat penting untuk menyelamatkan nyawa sehingga frekuensi ini harus dilindungi pada saat darurat.
Dalam tema tersebut, radio diartikan sebagai kebebasan untuk berekspresi dan juga radio sebagai salah satu media yang memiliki dampak sosial dan menyediakan akses terhadap informasi untuk masyarakat banyak.
adapun tema Radio Anda menjadi tema hari radio pada tahun 2017. Tema ini dipilih bertujuan untuk merayakan bagaimana masyarakat bisa berinteraksi dengan radio yang dimilikinya, tema tersebut juga menyoroti bagaimana pandangan dan berbagai keragaman masyarakat terwakili dalam glombang udara.
Seiring perkembangan dunia digital, keberadaan radio pun semakin sedikit. Lebih banyak masyarakat yang lebih memilih untuk mendengarkan musik melalui aplikasi yang sudah tersedia di smartphone mereka.
Namun masih ada sebagian orang yang terus melestarikannya, radio pernah menjadi penyambung lidah antara pemimpin dan juga masyarakat Indonesia saat masa kemerdekaan.
Adapun tema hari radio sedunia 2018 adalah “Radio dan Olahraga”. Makna dari tema yaitu pada tahun 2018 ini, diadakan banyak peristiwa olahraga penting, peristiwa-peristiwa yang mampu mengkonektivitaskan hati dan jiwa dari semua orang di seluruh dunia. Oleh kerena itu, semua kantor radio di seluruh dunia supaya memanifestasikan keindahan olahraga dengan semua keanekaragamannya, memuliakan mata-mata olahraga tradisional yang mengaitkan semua orang dengan pusaka budaya, jenis-jenis olahraga mendasar yang mengaitkan komunitas dan kisah-kisah yang penuh ilham tentang gender dan kesetaraan gender dalam olahraga.
Pada Hari Radio Sedunia tahun 2018, UNESCO ingin menekankan faktor-faktor seperti keanekaragaman dalam memuat peristiwa-peristiwa olahraga; kesetaraan gender dalam memuat peristiwa-peristiwa olahraga; mendorong perdamaian dan perkembangan melalui pemuatan peristiwa-peristiwa.
Terjadi bullying secara verbal kepada Lesti Kejora selaku korban KDRT oleh pengisi acara dan host, bullying dilakukan secara terbuka dan massive yang dapat ditiru dan dibenarkan oleh masyarakat luas, padahal seharusnya kita harus mensupport dan melindungi korban KDRT bukan malah menjatuhkan mentalnya diruang publik. Mohon adanya tindakan tegas dari KPI terkait program tersebut.