Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat lagi-lagi menegur TV One terkait penayangan siaran iklan. Sebelumnya KPI Pusat menegur TV One perihal tayangan iklan “On Clinic”, kali ini KPI Pusat menegur TV One karena iklan “Ovutest Scope” yang ditayangkannya pada 9 April 2013 pukul 21.33 WIB. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 6 Mei 2013.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah adanya penayangan produk iklan alat tes tingkat kesuburan wanita di luar klasifikasi D (dewasa), yakni pk. 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan, perlindungan terhadap anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

Beberapa waktu lalu, KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 107/K/KPI/02/13 tertanggal 14 Februari 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta Saudara untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara tidak menayangkan kembali iklan tersebut di luar klasifikasi D (dewasa).

Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan, tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (3).

“KPI Pusat meminta kepada TV One agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tegas Nina. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada TV One terkait penayangan iklan “On Clinic” yang ditayangkan pada 23 April 2013 pukul 12.45 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan iklan tersebut adalah penayangan iklan produk dan jasa dewasa yang berkaitan dengan vitalitas seksual pada jam tayang di luar jam dewasa (klasifikasi D), pk. 22.00 – 03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan, perlindungan terhadap anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 6 Mei 2013, disampaikan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (3).

Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada siaran iklan yang ditayangkan pada bulan Maret dan April 2013 (data terlampir).

“KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tegas Nina. Red

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengumumkan hasil evaluasi terhadap para pemenang Penyelenggara Penyiaran Multipeksing TV Digital tahap I pada pertengahan 2013.

"Evaluasi itu untuk menjamin kesiapan penyelenggara (penyiaran multipleksing) sehingga ketika peluncuran siaran, mereka benar-benar sudah siap.," kata Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Senin, 29 April 2013.

Multipeksing adalah suatu kumpulan saluran televisi yang berjalan dalam satu frekuensi yang sama. Tender pemerintah pada Februari 2012 adalah untuk penyelenggaraan penyiaran multipleksing televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

Gatot mengatakan hasil evaluasi dari Kemenkominfo menjadi acuan operasional tanpa mempengaruhi keberadaan status para pemenang Penyelenggara Penyiaran Multipleksing di Zona 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona 5 (Jawa Barat), Zona 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona 7 (Jawa Timur), dan Zona 15 (Kepulauan Riau).

"Mungkin sekitar dua bulan mendatang para penyelenggara penyiaran multipleksing (mux) dapat mulai beroperasi. Harapan kami, (peluncuran itu) segera diikuti dengan pembagian set-top box (konverter siaran digital) seperti yang sudah mereka janjikan," kata Gatot dikutip 108Jakarta.com.

Selain komitmen pembagian 6,8 juta unit set-top box dari para penyelenggara mux di lima zona itu, Kemenkominfo juga akan mendistribusikan 250 ribu unit set-top box pada 2013 untuk masyarakat lapisan bawah.

"Tapi, penerima (set-top box) tidak (dapat) sampai tumpang-tindih baik dari kominfo atapun dari penyelenggara penyiaran mux," kata Gatot.

Sementara, Corporate Secretary PT Surya Citra Media Tbk dan Surya Citra Televisi (SCTV), Hardijanto Saroso, mengatakan mekanisme distribusi set-top box belum ditentukan karena menunggu pengaturan dari pemerintah. "Karena satu set-top box untuk satu televisi. Di satu rumah mungkin ada dua hingga tiga set-top box," kata Hardijanto.

Pada 30 Juli 2012, Kemenkominfo telah mengumumkan 23 pemenang Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Televisi Digital pada Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7, dan Zona 15. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan peringatan kepada 11 stasiun televisi terkait tayangan iklan “Citra – Spotless White UV” (yang mengandung ekstrak beras jagung). KPI Pusat menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan.
 
Dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 6 Mei 2013, dikatakan bahwa siaran iklan tersebut beberapa kali kamera menyorot tubuh bagian paha talent wanita secara close up.
 
Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran menjelaskan, keputusan KPI memberi peringatan bertujuan agar semua lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas, bila stasiun televisi tersebut telah menayangkan iklan yang dimaksud. “Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut,” katanya.

Pihaknya, lanjut Nina, meminta kepada semua TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” tegas Nina. Red

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat berupaya mengantisipasi kemungkinan TV kabel untuk menyiarkan iklan kampanye calon tertentu karena hal ini melanggar aturan yang berlaku dan merugikan calon lain. Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Ahad (21/4), mengatakan bahwa pada pemilu pihaknya menemukan adanya operator TV kabel di desa-desa yang ikut berkampanye dengan menyiarkan iklan kampanye calon tertentu.

Menurut dia, jumlah operator TV kabel di NTB relatif cukup banyak, yakni ratusan operator. Mereka hanya distributor yang mengambil program indovision atau TOP TV, kemudian menyebarluaskan kepada warga. "Pada pemilu lalu, KPID banyak menemukan pelanggaran pemilu terkait dengan operator TV kabel tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa praktik yang telah ditemukan, antara lain, operator TV kabel tersebut memutar iklan kampanye di TV jaringannya hampir tanpa batas. Mereka bisa mematikan siaran TV jika warga tidak ikut parpol atau pilihan tertentu.

Kaitannya dengan itu, KPID NTB akan menertibkan ratusan TV kabel ilegal yang beroperasi di daerah tersebut karena tidak memiliki izin sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Jumlah TV kabel di NTB mencapai ratusan yang melayani ribuan pelanggan. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai chanel TV yang layak dan tidak layak ditonton, terutama oleh anak-anak," katanya.

Ia menegaskan bahwa TV kabel itu belum ada yang mengantongi izin, para pengelola menjalankan usahanya secara ilegal. Hal ini merugikan masyarakat dan pengusaha yang memiliki izin.
Sukri mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan TV kabel ilegal tersebut yang bekerja sama dengan instansi terkait sekaligus menyosialisikan bahwa usaha tersebut harus berizin untuk melindungi masyarakat dan pengusaha yang memiliki izin.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.