Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Program Siaran “Sidik” karena menampilkan secara close up surat tanda bukti laporan Polisi, sehingga terlihat jelas identitas (nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara, suku/agama, pekerjaan, dan alamat) ibu korban.
Jenis pelanggaran pada program yang tayang pada 1 Maret 2013 pukul 01.23 WIB tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.
KPI Pusat menilai bahwa penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f dan g. Selain itu, Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran juga menyampaikan dalam suratnya bahwa KPI Pusat menemukan pelanggaran yang sejenis pada tayangan tanggal 2 Maret 2013 pukul 01.35 WIB.
Untuk itu, KPI Pusat juga meminta kepada PT Cipta TPI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menerima surat tanggapan dari RCTI dan SCTV terkait program sinetron “Yang Muda Yang Bercinta” di RCTI dan program “Miss Little Indonesia” di SCTV. Surat dari RCTI diterima KPI Pusat pada 4 April 2013, sedangkan surat dari SCTV diterima pada 8 April 2013. Surat tanggapan tersebut sudah disampaikan KPI Pusat kepada tujuh lembaga terkait antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, PGRI, Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Komnas Perlindungan Anak, dan Lentera Anak.
“Kami sudah menerima surat tanggapan dari RCTI dan SCTV dan sudah kami teruskan ke tujuh lembaga yang datang pada saat dialog dengan kedua stasiun tersebut,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat di kantor KPI Pusat, 9 April 2013.
Dalam surat tanggapan RCTI dijelaskan mereka menghargai berbagai masukan, kritik, serta saran yang disampaikan saat pertemuannya dengan KPI Pusat dan tujuh lembaga yang disebutkan di atas pada hari Kamis, 28 Maret 2013.
RCTI akan mengupayakan peningkatan kualitas acara sinteron “Yang Muda Yang Bercinta” dengan cara meminimalisir adegan-adegan yang dianggap tidak layak, seperti penggunaan kata-kata kasar, kekerasan verbal maupun non verbal.
SCTV dalam suratnya menjelaskan, mereka telah melaksanakan perbaikan-perbaikan dan pengembangan atas program “Miss Little Indonesia” dari berbagai aspek. Dari aspek juri, beberapa hal yang sudah dilakukan antara lain juri memberi masukan-masukan positif kepada peserta, tidak memberikan kritikan secara langsung yang dapat mengakibatkan demotivasi kepada anak, juri juga memberikan semangat untuk terus berkarya sehingga meningkatkan motivasi anak.
Perbaikan dari aspek host (pembawa acara) antara lain memberikan komentar-komentar positif atas atraksi yang dilakukan peserta, menasehati secara halus apabila peserta melakukan kesalahan sekaligus memberikan contoh untuk mengoreksi kesalahan tersebut, memberikan bimbingan kepada peserta/anak secara hati-hati dalam pelaksanaannya sehingga mereka tetap merasa senang dan bersemangat untuk ikut dalam acara, host juga meluruskan hal-hal yang kurang baik untuk pembelajaran peserta agar mereka dapat membedakan buruk dan baik dan menghindarinya.
Perbaikan dari sisi kegiatan produksi acara antara lain perbaikan di bidang kreatifitas dengan penambahan unsur-unsur tradisional, baik dari sisi lagu maupun tarinya. Dalam pemilihan lagu telah dikembangkan lagu-lagu nasional dan juga lagu daerah yang berisi hal-hal positif. Dari sisi koreografi sudah dilakukan penataan yang lebih baik untuk menghindari gerakan-gerakan yang tidak sesuai untuk umur peserta. Dalam hal pemilihan kostum telah diarahkan agar menggunakan kostum yang lebih sesuai dengan umur peserta. Kegiatan shooting dilakukan berkisar hanya 3-5 menit, sebanyak satu kali dan selanjutnya mereka dipersilahkan untuk bermain, berkreasi atau makan, istirahat. SCTV juga mempersilahkan peserta untuk tidur pada tempat yang sudah disediakan tim produksi. Untuk mencapai performa yang optimal, diadakan latihan selama 10-15 menit pada hari yang berbeda sekaligus pengarahan dari pelatih serta bimbingan dari psikolog.
Bahkan, dalam surat tanggapan SCTV disampaikan undangan kepada semua pihak yang terlibat dalam pertemuan untuk hadir dalam proses produksi acara tersebut. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada 4 program siaran TV one, yaitu “Kabar Petang” tanggal 2 Maret 2013 pukul 18.29 WIB, “Apa Kabar Indonesia Malam” tanggal 2 Maret 2013 pukul 20.07 WIB, “Menyingkap Tabir” tanggal 4 Maret 2013 pukul 22.25 WIB, dan “Kabar Malam” tanggal 2 Maret 2013 pukul 21.24 WIB.
Ke 4 program tersebut telah menayangkan wawancara anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Untuk itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1).
Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran mengatakan bahwa jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta ketentuan mengenai anak sebagai narasumber dalam program jurnalistik.
Selain itu, KPI Pusat juga meminta kepada TV One agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – Program Siaran “Buletin Indonesia Pagi” yang tayang pada tanggal 1 Maret 2013 pukul 04.09 WIB telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pada program tersebut ditampilkan secara close up surat tanda penerimaan pengaduan ke sebuah lembaga perlindungan anak, sehingga terlihat jelas identitas (nama) anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Global TV.
Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang isi Siaran memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (3) serta Pasal 43 huruf f dan g. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.
KPI Pusat juga meminta kepada Global TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima surat jawaban No. 069/CORSEC-RCTI/III/2013 dari RCTI perihal menjawab permintaan atau hak keberatan yang berisi agar KPI Pusat mempertimbangkan kembali sanksi administratif Penghentian Sementara atas Program Siaran “Dahyat” pada tanggal 24 Desember 2013 pukul 06.47 WIB yang menayangkan adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab : “Nggak!” lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prosetan.”
Menanggapi hal tersebut, KPI Pusat telah mempelajari secara teliti surat keberatan RCTI termasuk mempertimbangkan berbagai sisi positif Program Siaran “Dahsyat” bagi masyarakat umum sebagaimana yang telah disampaikan RCTI dalam surat keberatan tersebut.
KPI Pusat juga telah memberikan berbagai kesempatan agar Program Siaran “Dahsyat" terus melakukan perbaikan di antaranya menyampaikan secara langsung aduan-aduan masyarakat/atau dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 7 dan 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 7 huruf a, dan 15 ayat (1).
Rapat pleno KPI Pusat yang diselenggarakan pada Selasa, 9 April 2013 telah membahas keberatan RCTI dan memutuskan bahwa KPI Pusat tidak dapat menerima permintaan RCTI untuk mengubah sanksi administratif Penghentian Sementara selama 3 (tiga) hari penayangan sebagaimana isi surat KPI Pusat No. 138/K/KPI/03/13.
Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI untuk segera menjalankan sanksi administratif yang wajib dilaksanakan antara tanggal 10-24 April 2013. Red
Tegur atau Hentikan konser Live Lesti Korban KDRT Indosiar
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM