Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Program Siaran “Sidik” karena menampilkan secara close up surat tanda bukti laporan Polisi, sehingga terlihat jelas identitas (nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara, suku/agama, pekerjaan, dan alamat) ibu korban.

Jenis pelanggaran pada program yang tayang pada 1 Maret 2013 pukul 01.23 WIB tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.

KPI Pusat menilai bahwa penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f dan g. Selain itu, Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran juga menyampaikan dalam suratnya bahwa KPI Pusat menemukan pelanggaran yang sejenis pada tayangan tanggal 2 Maret 2013 pukul 01.35 WIB.

Untuk itu, KPI Pusat juga meminta kepada PT Cipta TPI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.