Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada 4 program siaran TV one, yaitu “Kabar Petang” tanggal 2 Maret 2013 pukul 18.29 WIB, “Apa Kabar Indonesia Malam” tanggal 2 Maret 2013 pukul 20.07 WIB, “Menyingkap Tabir” tanggal  4 Maret 2013 pukul 22.25 WIB, dan “Kabar Malam” tanggal  2 Maret 2013 pukul 21.24 WIB. 

Ke 4 program tersebut telah menayangkan wawancara anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Untuk itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1).

Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran mengatakan bahwa jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta ketentuan mengenai anak sebagai narasumber dalam program jurnalistik.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta kepada TV One agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.