Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tegur program siaran “Tom & Jerry” di ANTV. Program yang ditayangkan ANTV pada 21 Februari 2013 pukul 14.49 WIB dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran kepada ANTV, Senin, 8 April 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah menampilkan adegan merokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan materi siaran terkait rokok, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan Pasal  36 ayat (4) huruf d dan e.

“Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Menurut Nina berdasarkan hasil analisis KPI Pusat atas materi (muatan dan gaya penceritaan) yang ditayangkan pada sejumlah episode program tersebut, pihaknya berpendapat bahwa program siaran tersebut lebih tepat diperuntukkan bagi khalayak dengan klasifikasi R (Remaja).

Dalam surat teguran itu disampaikan permintaan KPI Pusat ke ANTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.