Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan hari ini Komisi Penyiaran Indonesia akan mendatangi kantornya untuk membahas aturan yang dianggap menghalangi kebebasan pers. "Betul, KPI akan datang," kata dia saat dihubungi tempo, Rabu, 17 April 2013.
Dalam kesempatan itu, wakil KPI yang datang Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad.
Sebelumnya, KPU menerbitkan aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Salah satu pasal dalam aturan ini melarang media menjual jam siaran untuk kampanye pemilu. Sanksi bagi media cukup keras, yaitu pencabutan izin siaran atau penerbitan. Ini dianggap aturan pembreidelan media.
Aturan itu tertuang di Pasal 46 ayat (1) huruf f PKPU 1/2013 tentang kampanye, yang mengatur pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan sebagai sanksi kepada media massa cetak yang menyiarkan materi kampanye selama masa tenang. Pasal tersebut juga berisi sanksi dalam bentuk teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau penerbitan media massa cetak.
Sejumlah kalangan, antara lain Dewan Pers mempersoalkan aturan tersebut. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi pernah mencabut ketentuan serupa dalam Undang-Undang Pemilihan Umum 2008 karena tak memberikan kepastian hukum.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengatakan lembaganya akan meminta KPI memberi masukan untuk peraturan tersebut. "Kalau ada yang harus diubah akan kami ubah," kata Hadar ketika ditemui di gedung KPU, Selasa, 16 April 2013. Red
(Jakarta: 15/4) - Maraknya sinetron televisi yang menggunakan atribut Islam dan mengaitkannya pada hal yang negatif, mengundang protes masyarakat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Masyarakat Televisi Sehat Indonesia, mengadukan keresahan tersebut pada KPI Pusat, melalui perwakilannya Ardy Purnawansani dan Bayu Prioko, yang juga didampingi Fahira Idris dari Rumah Damai Indonesia. Ketiganya ditemui oleh Wakil Ketua KPI Pusat Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan Azimah Subagijo dan Komisioner KPI Pusat bidang Perizinan Iswandi Syahputra (15/4).
Dalam surat yang disampaikan kepada KPI Pusat, Masyarakat TV Sehat Indonesia menilai, tayangan seperti Tukang Bubur Naik Haji (RCTI), Ustad Foto Copy (SCTV), dan Islam KTP (SCTV), semuanya menggunakan judul dengan terminologi Islami, tapi isi dan jalan ceritanya jauh dari perilaku islami. Bahkan, ujar Ardy, tidak jarang dalam tayangan tersebut, karakter Ustad dan Haji yang seharusnya merupakan tokoh panutan ditengah-tengah masyarakat melakukan tindakan diluar kepatutan, suka mencela, iri, dengki, dan sama sekali tidak ada pesan islam didalamnya. Tayangan tersebut telah memunculkan persepsi buruk tentang tokoh panutan dalam agama Islam, dan jelas hal ini sangat meresahkan masyarakat.
Mengenai sinteron Tukang Bubur Naik Haji, menurut Bayu Prioko, awalnya sinetron ini cukup baik jalan ceritanya. Namun lama kelamaan justru sinetron ini malah lebih menyorot cerita Haji Muhidin yang digambarkan berperilaku buruk. “Kami menyoroti penggunaan titel Haji dalam cerita ini”, ujar Bayu. Bagaimanapun juga Haji adalah bagian dari Rukun Islam, dan menjadi terdegradasi maknanya lewat balutan cerita dalam sinetron seperti ini.
Aduan langsung yang dilakukan elemen masyarakat kepada KPI ini mendapatkan apresiasi dari Ezki Suyanto. Menurut komisioner KPI Pusat bidang pengawasan bidang Isi Siaran ini, sebenarnya mengadu lewat sms, email ataupun twitter pasti akan ditindaklanjuti oleh KPI. Namun dengan mendatangi langsung KPI untuk mengadu, akan memberikan ruang bagi KPI untuk berdialog lebih jauh tentang keberatan yang disampaikan masyarakat.
Tentang sinetron-sinetron yang diadukan ini, Ezki menyampaikan bahwa KPI sudah pernah memberikan teguran pada SCTV atas sinetron Islam KTP. “Bahkan sanksi yang diberikan KPI sampai penghentian sementara”, ujar Ezki. Namun untuk sinetron-sinetron yang saat ini masih tayang, KPI sedang melakukan kajian dan mempertemukan masyarakat yang mengadu ini dengan stasiun televisi. Selain itu, Ezki juga menyarakan masyarakat mengadu kepada Lembaga Sensor Film (LSF). Mengingat semua materi film, sinetron ataupun iklan yang tayang di televisi harus sudah mendapatkan surat tanda lulus sensor (STLS) dari LSF.
“Sebenarnya aduan dari masyarakat ini merupakan feedback yang baik untuk stasiun televisi agar mau meningkatkan kualitas siarannya”, ujar Azimah Subagijo. Dirinya berharap, aduan sinetron yang dinilai SARA ini menjadi awal menjadikan pendapat masyarakat sebagai acuan atau rating alternatif, sehingga kualitas siaran televisi dapat semakin meningkat.
Terkait tuntutan dari Masyarakat Televisi Sehat Indonesia yang meminta KPI menjatuhkan sanksi pada stasiun televisi atas sinetron yang dinilai menyinggung SARA tersebut, KPI akan mempelajari semua aduan tersebut. Sekalipun nantinya akan ada forum yang mempertemukan antara pihak televisi dan pengadu, namun jika hasil kajian KPI tayangan sinetron tersebut memang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), sanksi tetap akan dilayangkan KPI.
Jakarta – Tim Seleksi perekrutan calon Anggota KPID Aceh periode 2013-2016 melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat untuk memantapkan prosesi dan meminta masukan terkait proses perekrutan. Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagyo, di kantor KPI Pusat, Jumat, 12 April 2013.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Seleksi, Hamdani mengatakan, proses perekrutan saat ini memasuki tahap ujian tertulis. Ada sekitar 65 calon Anggota KPID Aceh yang ikut dalam proses ujian tertulis yang akan berlangsung pada 18 April mendatang.
Usai semua calon melalui ujian tertulis, mereka yang lolos akan mengikuti sejumlah tes seperti tes kesehatan, tes bebas dari Narkoba, tes membaca Al Quran, psikotes, dan uji kelayakan kepatutan oleh Komisi A DPR Aceh. “Selain mengikuti proses yang di atur dalam peraturan KPI, kami ada memasukan kearifan lokal yakni membaca Al Quran. Syariat Islam tidak lepas dari ujian ini,” jelasnya.
Sementara itu, Azimah Soebagyo mengingatkan keutamaan substansi UU Penyiaran dalam setiap proses ujian tertulis. Selain itu, setiap calon harus diuji kompetensi mengenai P3 dan SPS KPI. “Ini untuk mengukur apakah sebuah tayangan itu layak atau tidak,” katanya.
Diingatkan juga mengenai proses uji kelayakan dan kepatutan agar terbuka untuk umum, kemudian hasil uji tersebut dibuat daftar rangking dari 1 sampai 7 serta daftar cadangannya. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis pada Trans7 terkait adegan dalam acara “Hitam Putih” pada 27 Maret 2013 yang dinilai tidak layak ditayangkan. Menurut KPI Pusat, adegan tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja dan anak sebagai narasumber. Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada Trans7, Jumat, 12 April 2013.
Adegan yang dimaksud terjadi ketika Deddy Corbuzier bertanya kepada anaknya, Azkanio Nikola Corbuzier tentang perbedaan antara dulu dan sekarang (pasca perceraian kedua orang tuanya). Si anak menjawab pertanyaan tersebut, “Bedanya waktu dulu mama sama papa pernah ributan, kalau sekarang udah nggak.” Selanjutnya, host juga bertanya kepada anak tersebut, “Jadi Azka lebih suka ada ribut atau nggak ada ribut nak?” Anak itu menjawab, “Nggak ada ribut.”
Menurut KPI Pusat dalam surat peringatan tersebut, adegan tersebut tidak layak ditayangkan karena tidak memperhatikan ketentuan perlindungan anak sebagai narasumber. “KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis kepada Trans7. Peringatan ini bertujuan agar Trans7 segera melakukan evaluasi internal dan berhati-hati dalam membuat dan menayangkan program acara yang secara khusus melibatkan anak-anak sebagai narasumber,” jelas Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat.
Selain itu, KPI Pusat meminta Trans7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Kami akan melakukan pemantauan atas program tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” tegas Ezki. Red
Jakarta – Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang tinggal diwilayah perbatasan dengan Philipina, sama sekali belum tersentuh oleh siaran Nasional. Kebanyakan dari mereka yang tinggal di pulau-pulau dibagian utara kabupaten ini, menangkap siaran dari lembaga penyiaran di pulau Mindano, Philipina. Masyarakat disana mendesak adanya siaran Nasional di wilayah mereka, minimal siaran TVRI atau RRI.
Informasi mengenai kondisi masyarakat wilayah perbatasan di Sangihe yang belum mendapatkan siaran Nasional disampaikan langsung rombongan DPRD beserta Ibu Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Wisye Makagansa Rompis, di kantor KPI Pusat, Jumat, 12 April 2013, kepada asisten ahli KPI Pusat, Agatha Lily dan Stefanus Andriano.
Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki luas mencapai 11.863,58 km2 terdiri dari Lautan 11.126,61 km2 dan Daratan 736,97 km2. Ibukota berkedudukan di Tahuna secara keseluruhan jumlah pulau yang ada di kepulauan ini berjumlah 105 pulau dengan rincian ; 79 pulau yang tidak berpenghuni dan 26 pulau berpenghuni.
Wisye Rompis, yang juga Ketua Pengerak PKK Kab. Kep. Sangihe, meminta adanya perhatian terhadap masyarakatnya yang tinggal di wilayah perbatasan dengan Philipina. Dia menceritakan jika masyarakat disana banyak dihibur lagu-lagu Philipina. “Tidak ada lagu-lagu nasional yang di dengar karena memang siarannya tidak sampai ke sana,” katanya.
Menurutnya, siaran TVRI hanya ada di ibukota kabupaten, diluar itu tidak ada. Selain itu, KPI harus beri perhatian dan melihat secara langsung keadaan di wilayah perbatasan tersebut. “Ini demi keutuhan NKRI. Kami meminta perhatian agar persoalan perbatasan di wilayah timur juga diperhatikan. Tolong ini disampaikan,” kata Wisye.
Menurut data dari situs Pemda Kab. Sangihe, ada 7 (tujuh) pulau yang masuk dalam klaster perbatasan yaitu P. Marore, P. Ehise, P. Kemboleng, P. Mamanuk, P. Matutuang, P. Kawaluso, dan P. Kawio. Klaster ini masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Marore.
Sekedar gambaran, P. Marore terdiri dari satu kampung atau desa yaitu Desa Marore dan terdiri dari 3 dusun dan satu anak desa yaitu pulau Memanuk sebuah pulau yang tidak berpenghuni, hanya sebagai tempat persinggahan sementara para nelayan pada musim mencari ikan. Desa Marore memiliki jumlah penduduk mencapai 845 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 219 KK. Penduduk laki-laki berjumlah 438 jiwa sedangkan penduduk perempuan berjumlah 404 jiwa.
Mayoritas penduduk di pulau Marore adalah pemeluk agama Kristen Protestan, sedangkan pemeluk agama lainnya adalah penduduk pendatang yang umumnya adalah petugas-petugas yang berdinas di pulau Marore. Penduduk di pulau Marore yang bermata pencaharian sebagai petani/nelayan berkisar 30%, pegawai negeri sipil 10%, pengusaha 4% dan mata pencaharian lain-lain 6%. Tingkat pendidikan penduduk di pulau Marore sebagian besar lulusan SLTP dan hanya sebagian kecil lulusan SLTA dan Sarjana. Red
Tolong segera panggil pihak Indosiar terkait hak siar liga 1 yg jadwal tayang berubah ubah karena rating
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM